Belajar Ushul Fiqh


Belajar Ushul Fiqh

Bismillaah

Dengan belajar ushul fiqh, insyaAllah kita bisa:

1. Mengetahui apa yang bisa dijadikan sebagai dalil, dan apa yang tidak.

2. Mengetahui gambaran hukum-hukum yang terdapat pada nash-nash syar'i di mana Fuqaha berbicara tentangnya, seperti makna wajib, makna haram, dan seterusnya 

3. Mengetahui cara memahami dalil-dalil yang ada, serta pengaplikasiannya sesuai yang diinginkan oleh syariat.

4. Mengetahui penjelasan siapa yang pantas untuk berijtihad, siapa yang boleh berfatwa, siapa yang bisa dipegang fatwanya dan diamalkan, serta siapa yang tidak pantas untuk berfatwa agar kita menjauhinya.

Urgensi Belajar Ushul Fiqh

1. Ilmu ini adalah salah satu di antara ilmu syar'i, dengannya seseorang mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, mempelajarinya merupakan ketaatan, dan mendapatkan pahala di sisiNya insyaAllah. 

Ilmu ini masuk dalam keumuman ayat-ayat dan hadits-hadits yang menjelaskan tentang urgensi dan keutamaan menuntut ilmu syar'i, Allah Ta'ala berfirman:

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
"Katakanlah, “Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sebenarnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran" [Qs Az Zumar 39:9].

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ 
"Dan barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga" [HR Muslim 2699]

2. Ilmu ini sebagai ilmu alat untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh Allah Ta'ala dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dengannya pula kita bisa mengajarkan isinya sesuai yang diinginkan syariat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
"Sebaik-baik kalian yang mempelajari al Quran dan mengajarkannya" [HR Al Bukhari 5027]

Mempelajari al Quran dan mengajarkannya bukan sekedar tajwid, tapi juga pemahamannya. Begitupun dengan sabda-sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bukan sekedar dihafal lalu dipahami seenaknya kita, tapi perlu pelajaran ushul fiqh agar pemahaman padanya sesuai yang diinginkan syariat.

3. Ilmu ini sebagai wasilah mengetahui maksud dari perkataan ulama dalam buku-buku mereka ketika kadang atau banyak di antara mereka menulis dan mencantumkan istilah-istilah yang hanya bisa diketahui maksudnya lewat ushul fiqh, seperti manthūq, mafhūm, 'ām, khõs, ta'ãrudh, dan seterusnya.

Jika ada yang mengatakan bahwa ushul fiqh itu susah, maka kita jawab bahwa semua ilmu itu susah dipelajari ketika tidak menjalani sebab-sebab yang menghantarkan kepada ilmu tersebut, maka perlu untuk tawakkal, berusaha dan doa, serta melakukan sebab-sebab lainnya.

Jika ada yang mengatakan bahwa pada ilmu ushul fiqh ada pengaruh yang bercampur dengan ilmu kalam, ilmu manthiq, dan lainnya yang telah diingatkan oleh Ulama untuk menjauhinya, maka kita jawab bahwa ushul fiqh ini sekedar ilmu alat dengan syarat berlandaskan dengan apa yang sesuai dengan syariat.

Wallahu a'lam 
✒ Sayyid Syadly, Lc.
Referensi: Kitab syarh mukhtashar raudhah annāzhir (hal 19-21), oleh syaikh sa'ad bin nãshir asy syitsri, penerbit dãr tadmuriyah, cetakan ke 5, 1440-2019.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »