Hukum Panggil Sayang Kepada Bukan Mahram
Pertanyaan ❓
[Dari Ardhy hamzah / Makassar]
Apkah hukum orang yg tidak berpacaran namun biasa saling panggil syg
===
Jawaban💡
Bismillah
Allah Ta'ala berfirman:
فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَیَطۡمَعَ ٱلَّذِی فِی قَلۡبِهِۦ مَرَضࣱ وَقُلۡنَ قَوۡلࣰا مَّعۡرُوفࣰا
"Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik" (Qs 33:32)
Dalam ayat ini larangan kepada wanita untuk melemah melembutkan suaranya ketika ada laki-laki yang mendengarnya agar tidak timbul fitnah, maka dari itu panggilan sayang meskipun bukan dalam bingkai pacaran tetap dilarang karena adanya fitnah yang bisa timbul sehingga menjerumuskan kepada apa yang dilarang Allah Ta'ala.
Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc