Bismillah
*Hukum Suami Imam Shalat Fardhu Di Rumah*
Pertanyaan ❓
[Dari Dani / Jawa Timur]
Assalamualaikum. Saya mau bertanya. Apakan seorang suami boleh menjadi imam sholat fardhu di rumah. Dani istri nya menjadi makmum nya??
===
Jawaban💡
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Boleh saja, jika memang suami berudzur syari, seperti sakit yang membuatnya susah ke masjid, atau dalam masa wabah menyebar di tengah-tengah daerah.
Tapi jika tidak punya udzur, maka wajib baginya ke masjid untuk shalat berjamaah.
Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah bagi laki-laki yang sudah baligh di masjid.
Tapi pendapat yang paling sesuai dengan dalil yang shahih dan lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajib ain
1. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sampai bersabda:
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّى بِالنَّاسِ ثُمَّ أُنْطَلِقَ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُوْنَ الصَّلَاةَ فَأحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ.
“Sungguh aku benar-benar berkeinginan memerintahkan seorang laki-laki sholat mengimami kaum kemudian aku akan mencari sekelompok orang yang tidak menghadiri sholat berjama’ah di mesjid lalu aku bakar rumah mereka dengan api". [HR. Bukhari 644 dan Muslim 651]
Kata (قَوْمٍ) artinya ‘sekelompok orang Islam’, merupakan bentuk jama’ lebih dari satu orang. Seandainya mereka boleh shalat di rumah secara berjama’ah tentulah redaksi haditsnya kecuali orang-orang yang shalat berjamaah di rumah mereka yaitu pengecualian bagi orang yang shalat di rumahnya berjama’ah, tapi ternyata tidak.
2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mendapatkan keringanan bagi seorang buta untuk shalat di rumah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : أَتَى النبيَّ صلى الله عليه وسلم رَجُلٌ أعْمَى ، فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ ، لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ )) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : (( فَأجِبْ ))
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepadanya seorang lelaki yang buta. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seorang penuntun yang menuntunku ke masjid.’ Maka dia meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memberinya keringanan sehingga dapat shalat di rumahnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya keringanan tersebut. Namun ketika orang itu berbalik, beliau memanggilnya, lalu berkata kepadanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Maka penuhilah panggilan adzan tersebut.’ [HR. Muslim 503]
⛔ Adapun yang berudzur seperti sakit sehingga tidak mampu ke masjid maka ini tidak mengapa shalat berjamaah di rumah apakah mengimami istrinya atau keluarganya yang lain.
Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc