Penjelasan Singkat Qodho Puasa dan Bayar Fidyah


Penjelasan Singkat Qodho Puasa dan Bayar Fidyah.

Pertanyaan masuk.
Jika seseorang Musafir, Pekerja berat, Akhwat Jika Haid, Jika tidak sanggup puasa dan sakit ketika makan dan minum di Bulan Ramadhan di pagi hari atau siang hari Bagaimana cara membayar fidiyah nya berapa yang ketika di bayar sebagai pengganti di bulan Ramadhan berapa jika tidak sanggup berpuasa maka harus membayar berapa ke orang miskin tersebut ? Coba dan Jelaskan!

Jawaban

Bismillaah
Walhamdulillaah
Washshalaatu wassalaamu 'alaa rosuulillaah, amma ba'du.
 
Musafir, pekerja berat, akhawat jika haid, dan orang sakit parah tapi masih bisa diharapkan kesembuhannya, mereka tidak sanggup puasa ramadhan, semuanya harus mengqodho puasa setelah bulan ramadhan, mengganti puasa sebanyak hari yang dia tinggalkan, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain".
[Qs Al-Baqarah 184]

Adapun pekerja berat, lebih baik cuti dulu, nanti setelah ramadhan berlalu, dan banyak pekerjaan yang bisa dilakukan di bulan ramadhan tanpa membatalkan puasa.

Tentang haid, perkataan ‘Aisyah radhiyallahu 'anha:

كَانَ يُصِيبُنَا ذلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ 
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat.” 
[HR. Muslim 335)

Adapun fidyah, maka hanya boleh untuk orang-orang yang tidak bisa lagi berpuasa baik di bulan ramadhan maupun di luar bulan ramadhan, seperti orang tua rentah, dan orang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh, sebagaimana  firman Allah Ta’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” 
[QS. Al Baqarah 2: 184]

Cara membayar fidyah

Boleh setiap hari yang ditinggalkan, boleh sekalian akhir bulan.

Tidak boleh bayar memang sebelum masuk hari setelahnya, atau bayar di bulan syaban sebelum masuk ramadhan, ini tidak boleh.

Bayarnya dengan memberi satu orang miskin satu hari yang ditinggalkan, makanan pokok yang biasa dimakan di suatu masyarakat, sebanyak setengah sho' atau satu stengah kilo.

Dan fidyah ini bukan dengan uang, tapi makanan sebagaiman teks ayat di atas.

Wallahu a'lam
✒ Sayyid Syadly Lc 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »