Bismillah
Belajar Fiqh Madzhab Syafi'i
1. Yajūzu (dalam pembahasan fiqh) kadang diartikan yahillu artinya halal, dan kadang diartikan yashihhu artinya sah, dan kadang diartikan kedua-duanya halal dan sah.
2. At Thahãroh secara bahasa adalah bersuci atau membersihkan kotoran. At thohûr huruf tho berfathah artinya apa yang digunakan untuk bersuci, dan athuhûr huruf tho berdhommah artinya sifatnya atau tatacaranya.
3. At Thahãroh secara istilah adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis atau apa yang semakna dengan keduanya. Contoh semakna dengan keduanya adalah mandi-mandi sunnah seperti mandi (sebelum shalat) jumat, memperbaharui wudhu (padahal wudhu belum batal), mencuci untuk kedua atau ketiga kalinya anggota wudhu (karena mencuci sekali sudah sah).
4. Al miyãh jamak dari kata al mã-u, al miyãh disebut sebagai jamak katsroh yaitu jamak yang lebih dari 10, adapun al amwãh maka jamak qillahnya yaitu jamak yang 10 atau kurang, (dalam pembahasa fiqh) dicantumkan al miyãh karena macam air lebih dari 10.
5. Pembagian air ada yang thôhir, thohûr, dan najis. Pembagian lainnya air langit, dan air bumi. Air langit seperti air hujan, hujan salju, hujan saat matahari terang, hujan esbatu. Air bumi seperti air laut, air sungai, air sumur, air terjemur matahari, air dipanaskan, air yang berubah karena tergenang lama, dan macam-macam air lainnya.
6. Kitab at thohãrah disebutkan pertama lalu seterusnya oleh imam asy syafi'i dan para ulama madzhab syafi'i serta kebanyakan ulama karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda memulai haditsnya dengan 2 kalimat syahadat lalu shalat, yang di mana syahadat dibahas secara khusus dalam buku-buku tersendiri, adapun shalat maka memiliki muqaddimah-muqaddimah maka dimulai dengan muqaddimahnya yaitu thoharah.
7. Allah Ta'ala berfirman:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
Dan Allah menurunkan air dari langit kepada kalian untuk menyucikan kamu dengannya.
[Qs Al-Anfal 11]
Ayat ini sebagai dalil bahwa air apa saja yang turun dari langit maka bisa digunakan untuk bersuci.
Wallahu a'lam
✒ Sayyid Syadly, Lc
📗 Referensi: Al Majmū' Syarh Al Muhadzdzab Lin Nawawi Rahimahullõh Ta'ãlã