Bismillah
Belajar Fiqh Thaharah
1. Pengertian Thaharah
- Thaharah secara bahasa adalah bersuci
- Thaharah secara istilah adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis
2. Urgensi Thaharah
a. Syarat sahnya shalat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
"Tidak diterima shalat dalam keadaan tidak suci".
[HR Muslim 224]
b. Allah Ta'ala memuji orang-orang yang senantiasa bersuci.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sungguh, Allah menyukai orang yang selalu bertobat dan menyukai orang yang selalu bersuci.
[Qs Al Baqarah (2):222]
c. Tidak memperhatikan bersuci salahsatu sebab diazab dalam kubur.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhumâ berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati dua kuburan lalu bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa, mereka disiksa bukan karena sesuatu yang (dianggap) besar (oleh manusia). Yang satu disiksa karena dahulu suka mengadu-domba, sedangkan yang lainnya disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya.”
[HR Al Bukhari 216 dan Muslim 292]
3. Pembagian Thaharah
a. Thaharah mengangkat hadats
- Ini terbagi tiga:
1) Dengan mandi untuk mengangkat hadats besar.
2) Dengan wudhu untuk mengangkat hadats kecil.
3) Dengan tayammum ketika tidak ada air atau ada air tapi tidak mampu menggunakannya, tayammum sebagai ganti mandi dan wudhu.
b. Thaharah menghilangkan najis
- Najis adalah sesuatu yang dipandang syari'at jorok dan lawan kata dari sesuatu yang suci
4. Macam-macam najis
1) Kotoran manusia,
dalilnya:
hadits-hadits yang memerintahkan untuk beristinja (cebok)
*Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
"Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka debu tanah dapat menjadi penyuci baginya".
[HR Abu Dawud 385, Dishahihkan Al Albani]*
2) Air kencing manusia,
dalilnya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامُوا إِلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزْرِمُوهُ ثُمَّ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصُبَّ عَلَيْهِ
Dari Anas bin Malik bahwa seorang Arab badui kencing di masjid, lalu orang-orang berdiri mendatanginya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkanlah." Kemudian beliau meminta seember air lalu disiramlah bekas kencing tersebut."
[HR Al Bukhari 6025 dan Muslim 284]
Dalil lainnya untuk najis ke-1 dan ke-2 adalah hadits-hadits yang memerintahkan untuk beristinja (cebok) yang akan ada pembahasan khususnya pada pembahasan akan datang insyaAllah.
3) Madziy
adalah cairan yang keluar dari lubang kelamin
- karena dorongan syahwat seperti bermesraan dan menghayalkan jimak
- tidak berpancar
- tidak membuat lemas setelah keluar
- kadang keluar tak terasa
- terjadi pada laki-laki dan wanita
- pada wanita lebih banyak
- najis menurut kesepakatan ulama
- dalilnya:
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Dari 'Ali dia berkata: Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi dan aku malu bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena posisi putri beliau. Lalu aku menyuruh Miqdad bin Aswad. Miqdad pun menanyakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda: “Hendaknya ia membasuh kemaluannya lalu berwudhu."
[HR Al Bukhari 269 dan Muslim 303]
4) Wadiy
adalah cairan yang keluar dari lubang kelamin
- putih
- tebal
- keluar setelah air kencing
- najis menurut kesepakatan ulama
- dalilnya:
وعن ابن عباس قال: «المني والودي والمذي، أما المني فهو الذي منه الغسل، وأما الودي والمذي فقال: اغسل ذكرك -أو مذاكيرك- وتوضأ وضوءك للصلاة»
Dari Ibnu 'Abbâs radhiyallâhu 'anhumâ berkata: mani, wadi, dan madzi, adapun mani maka menyebabkan mandi. Adapun wadi dan madzi maka beliau berkata: "Cucilah kemaluanmu lalu berwudhulah sebagaimana wudhu shalat"
[HR Al Baihaqi 1/115, shahih]
5) Darah haidh,
dalilnya:
عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوْبِ كَيْفَ تَصْنَعُ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّي فِيهِ
Dari Asma' berkata, "Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya "Bagaimana pendapat Tuan jika salah seorang dari kami darah haidnya mengenai pakaiannya. Apa yang harus dilakukannya?" Beliau menjawab: "Membersihkan darah yang mengenainya dengan menggosoknya dengan jari, lalu memercikinya dengan membasahi air. Kemudian shalat dengan pakaian tersebut."
[HR Al Bukhari 227 dan Muslim 291]
6) Kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya,
dalilnya:
عن عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذَا رِكْسٌ
Dari 'Abdullah bin Mas'ud berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke tempat buang hajat, lalu beliau memerintahkan aku membawakan tiga buah batu. Aku hanya mendapatkan dua batu, lalu aku mencari batu yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya hingga aku pun mengambil kotoran hewan yang sudah kering. Kemudian semua itu aku bawa ke Nabi. Namun beliau hanya mengambil dua batu dan membuang kotoran hewan yang telah kering tersebut seraya bersabda: "Ini najis."
[HR Al Bukhari 156]
7) Air liur anjing,
dalilnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sucinya bejana kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan yang pertama kali dengan tanah."
[HR Muslim 279]
Dan semua bagian tubuh anjing karena anjing menjilatnya sehingga terkena air liur yang merupakan najis
8) Daging babi,
dalilnya:
(قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, DAGING BABI karena semua itu najis atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
[Qs Al-An'am 145]
Dan semua bagian dari babi najis, karena dalam ayat menyebutkan daging yang dimaksudkan adalah seluruh apa yang ada pada babi, karena babi kehidupannya bersama kotoran
9) Bangkai hewan yaitu yang mati tanpa sembelihan syar'i,
dalilnya:
عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Dari 'Abdullâh bin 'Abbâs berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kulit bangkai telah disamak, maka ia telah suci."
[HR Muslim 366]
Artinya ketika belum disamak maka belum suci alias najis
Kecuali beberapa bangkai hewan maka suci tidak najis, seperti:
1- Bangkai ikan
2- Bangkai belalang
Dalilnya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah dihalalkan buat kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dua jenis bangkai adalah; bangkai ikan ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua jenis darah adalah darah hati dan limpa."
[HR Ahmad 2/97 dan Ibnu Majah 3314, Shahih]
3- yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, lebah, semut, dan lainnya, dalilnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seekor lalat hinggap di tempat minum salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya."
[HR Al Bukhari 3320]
4- Tulang bangkai, tanduknya, kukunya, rambutnya, dan bulunya, semua pada asalnya suci.
- Az Zuhri mengatakan tentang tulang bangkai seperti gajah dan selainnya: "saya mendapati ulama salaf bersisir dengannya, dan berminyak dengannya, dan mereka tidak memandang suatu masalah".
- Hammad mengatakan: "tidak masalah pada bulu bangkai".
10) Bagian yang terpotong dari hewan yang masih hidup maka dihukumi seperti bangkai yaitu najis,
dalilnya:
عَنْ أَبِي وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Dari Abu Waqid berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai."
[HR Abu Dawud 2858, At Tirmidzi 1480, dan Ibnu Majah 3216, Shahih]
Macam-macam najis ke-11 dan seterusnya akan dibahas pada pembahasan selanjutnya insyaAllah, bersambung.
Wallahu a'lam
✒ Sayyid Syadly, Lc
📕 Referensi: kitab shahîh fiqh as sunnah lissyaikh kamâl ib n as sayyid sâlim