Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ibadah. Tampilkan semua postingan

Mengorganisir Waktu Untuk Ibadah



Mengorganisir Waktu Untuk Ibadah 

Nama : w_n
Pertanyaan :
Apa yang seharusnya dilakukan bagi seorang muslimah agar dapat mengorganisir waktu untuk ibadah .
Supaya dalam menjalani hari tetap pada koridor Allah tanpa ada rasa ngeluh karena banyak sekali batasan atau halangan yang tidak sepantasnya dilakukan seorang muslimah. Seperti WA an dgn lawan jenis, berkumpul dgn lawan jenis, dll

Jazakumullah

Jawaban
Bismillah 

Caranya agar dapat mengorganisir waktu untuk ibadah beribadah meski ramadhan telah usai, ada 2 cara yang mudah-mudahan bisa mewakili:

1. Dengan senantiasa menancapkan dalam hati bahwa Allah Ta'ala Maha Melihat apa yang kita kerjakan, dan akan kita pertanggung jawabkan semuanya, jika kebaikan akan mendapatkan ganjaran kebaikan, jika keburukan maka juga mendapatkan ganjaran keburukan.

2. Menjauhi teman buruk, dan mendekati teman yang rajin beribadah, karena seseorang tergantung agama temannya. 

Adapun WA an dgn lawan jenis, berkumpul dgn lawan jenis, dll maka silakan anda ganti dengan mengambil kesibukan kebaikan. Jika seseorang tidak sibuk dengan kebaikan, maka keburukan akan menyibukkannya.

Wallahu a'lam.
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Hukum Menggabung Puasa Ramadhan, Qadho Dan Puasa Sunnah


Hukum Menggabung Puasa Ramadhan, Qadho Dan Puasa Sunnah

Nama : karina 
Pertanyaan : apakah boleh puasa qodo dibulan ramadhan digabung sama puasa sunah?

Bismillah 
Puasa qodho ramadhan hanya dilakukan di luar bulan ramadhan.

Tidak boleh seseorang berpuasa di bulan ramadhan menggabungkan puasa qodho yang pernah dia tinggalkan pada bulan ramadhan yang telah berlalu.

Adapun menggabungkan niat puasa qodho dengan puasa sunnah, ulama berbeda pendapat, yang kuat insyaAllah boleh menggabungkan niat puasa qodho dengan puasa sunah, selain puasa 6 hari di bulan syawal.

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc

Wanita Haidh, Ibadahnya Di Bulan Ramadhan


Wanita Haidh, Ibadahnya Di Bulan Ramadhan

Bismillah, assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Nama: Nur Najmi
Pertanyaan: 
Ibadah apa aja yang dilakukan orang yang sedang haid pada bulan puasa? Mohon penjelasannya.

Jawaban
Bismillah 
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh 

Semua ibadah bisa dilakukan kecuali shalat, puasa, tawaf, memegang langsung mushaf (tanpa alas), dan masuk masjid.

Ibadah ada 5 pintunya yang bisa anda lakukan
1. Ibadah wajib seperti berbakti kepada orang tua dan lainnya.
2. Ibadah sunnah seperti sedekah dan lainnya.
3. Ibadah hati seperti bertawakkal dan  lainnya.
4. Meninggalkan maksiat (juga termasuk ibadah)
5. Mengerjakan sesuatu yang mubah menjadi ibadah seperti makan karena ingin kuat beribadah.

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Belajar Fiqh Thaharah


Bismillah

Belajar Fiqh Thaharah

1. Pengertian Thaharah

- Thaharah secara bahasa adalah bersuci
- Thaharah secara istilah adalah mengangkat hadats dan menghilangkan najis

2. Urgensi Thaharah
 
a. Syarat sahnya shalat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ 
 "Tidak diterima shalat dalam keadaan tidak suci".
[HR Muslim 224]

b. Allah Ta'ala memuji orang-orang yang senantiasa bersuci.

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sungguh, Allah menyukai orang yang selalu bertobat dan menyukai orang yang selalu bersuci.
[Qs Al Baqarah (2):222]

c. Tidak memperhatikan bersuci salahsatu sebab diazab dalam kubur.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhumâ berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati dua kuburan lalu  bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa, mereka disiksa bukan karena sesuatu yang (dianggap) besar (oleh manusia). Yang satu disiksa karena dahulu suka mengadu-domba, sedangkan yang lainnya disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya.”
[HR Al Bukhari 216 dan Muslim 292]

3. Pembagian Thaharah

a. Thaharah mengangkat hadats
- Ini terbagi tiga:
1) Dengan mandi untuk mengangkat hadats besar.
2) Dengan wudhu untuk mengangkat hadats kecil.
3) Dengan tayammum ketika tidak ada air atau ada air tapi tidak mampu menggunakannya, tayammum sebagai ganti mandi dan wudhu.

b. Thaharah menghilangkan najis
- Najis adalah sesuatu yang dipandang syari'at jorok dan lawan kata dari sesuatu yang suci

4. Macam-macam najis

1) Kotoran manusia, 
dalilnya:
hadits-hadits yang memerintahkan untuk beristinja (cebok)

*Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
"Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka debu tanah dapat menjadi penyuci baginya". 
[HR Abu Dawud 385, Dishahihkan Al Albani]*

2) Air kencing manusia
dalilnya:

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامُوا إِلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُزْرِمُوهُ ثُمَّ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصُبَّ عَلَيْهِ 
Dari Anas bin Malik bahwa seorang Arab badui kencing di masjid, lalu orang-orang berdiri mendatanginya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkanlah." Kemudian beliau meminta seember air lalu disiramlah bekas kencing tersebut."
[HR Al Bukhari 6025 dan Muslim 284]

Dalil lainnya untuk najis ke-1 dan ke-2 adalah hadits-hadits yang memerintahkan untuk beristinja (cebok) yang akan ada pembahasan khususnya pada pembahasan akan datang insyaAllah.

3) Madziy 
adalah cairan yang keluar dari lubang kelamin 
- karena dorongan syahwat seperti bermesraan dan menghayalkan jimak
- tidak berpancar
- tidak membuat lemas setelah keluar
- kadang keluar tak terasa
- terjadi pada laki-laki dan wanita
- pada wanita lebih banyak
- najis menurut kesepakatan ulama 
- dalilnya:

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Dari 'Ali dia berkata: Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi dan aku malu bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena posisi putri beliau. Lalu aku menyuruh Miqdad bin Aswad. Miqdad pun menanyakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda: “Hendaknya ia membasuh kemaluannya lalu berwudhu."
[HR Al Bukhari 269 dan Muslim 303]

4) Wadiy 
adalah cairan yang keluar dari lubang kelamin 
- putih
- tebal
- keluar setelah air kencing
- najis menurut kesepakatan ulama 
- dalilnya:

وعن ابن عباس قال: «المني والودي والمذي، أما المني فهو الذي منه الغسل، وأما الودي والمذي فقال: اغسل ذكرك -أو مذاكيرك- وتوضأ وضوءك للصلاة» 
Dari Ibnu 'Abbâs radhiyallâhu 'anhumâ berkata: mani, wadi, dan madzi, adapun mani maka menyebabkan mandi. Adapun wadi dan madzi maka beliau berkata: "Cucilah kemaluanmu lalu berwudhulah sebagaimana wudhu shalat" 
[HR Al Baihaqi 1/115, shahih]  

5) Darah haidh
dalilnya:
 
عَنْ أَسْمَاءَ قَالَتْ جَاءَتْ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ أَرَأَيْتَ إِحْدَانَا تَحِيضُ فِي الثَّوْبِ كَيْفَ تَصْنَعُ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ وَتَنْضَحُهُ وَتُصَلِّي فِيهِ
Dari Asma' berkata, "Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya "Bagaimana pendapat Tuan jika salah seorang dari kami darah haidnya mengenai pakaiannya. Apa yang harus dilakukannya?" Beliau menjawab: "Membersihkan darah yang mengenainya dengan menggosoknya dengan jari, lalu memercikinya dengan membasahi air. Kemudian shalat dengan pakaian tersebut."
[HR Al Bukhari 227 dan Muslim 291]

6) Kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya
dalilnya:

عن عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذَا رِكْسٌ
Dari 'Abdullah bin Mas'ud berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke tempat buang hajat, lalu beliau memerintahkan aku membawakan tiga buah batu. Aku hanya mendapatkan dua batu, lalu aku mencari batu yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya hingga aku pun mengambil kotoran hewan yang sudah kering. Kemudian semua itu aku bawa ke Nabi. Namun beliau hanya mengambil dua batu dan membuang kotoran hewan yang telah kering tersebut seraya bersabda: "Ini najis."
[HR Al Bukhari 156]

7) Air liur anjing,
 dalilnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sucinya bejana kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan yang pertama kali dengan tanah."
[HR Muslim 279]

Dan semua bagian tubuh anjing karena anjing menjilatnya sehingga terkena air liur yang merupakan najis

8) Daging babi
dalilnya:

(قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ)
Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, DAGING BABI karena semua itu najis atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
[Qs Al-An'am 145]

Dan semua bagian dari babi najis, karena dalam ayat menyebutkan daging yang dimaksudkan adalah seluruh apa yang ada pada babi, karena babi kehidupannya bersama kotoran

9) Bangkai hewan yaitu yang mati tanpa sembelihan syar'i, 
dalilnya:

عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Dari 'Abdullâh bin 'Abbâs  berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kulit bangkai telah disamak, maka ia telah suci." 
[HR Muslim 366]

Artinya ketika belum disamak maka belum suci alias najis

Kecuali beberapa bangkai hewan maka suci tidak najis, seperti:

1- Bangkai ikan

2- Bangkai belalang
Dalilnya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah dihalalkan buat kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah, dua jenis bangkai adalah; bangkai ikan ikan dan bangkai belalang, sedangkan dua jenis darah adalah darah hati dan limpa."
[HR Ahmad 2/97 dan Ibnu Majah 3314, Shahih]

3-  yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, lebah, semut, dan lainnya, dalilnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seekor lalat hinggap di tempat minum salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya."
[HR Al Bukhari 3320]

4- Tulang bangkai, tanduknya, kukunya, rambutnya, dan bulunya, semua pada asalnya suci. 
- Az Zuhri mengatakan tentang tulang bangkai seperti gajah dan selainnya: "saya mendapati ulama salaf bersisir dengannya, dan berminyak dengannya, dan mereka tidak memandang suatu masalah".
- Hammad mengatakan:  "tidak masalah pada bulu bangkai".

10) Bagian yang terpotong dari hewan yang masih hidup maka dihukumi seperti bangkai yaitu najis, 
dalilnya:

عَنْ أَبِي وَاقِدٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Dari Abu Waqid berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai."
[HR Abu Dawud 2858, At Tirmidzi 1480, dan Ibnu Majah 3216, Shahih]
 
Macam-macam najis ke-11 dan seterusnya akan dibahas pada pembahasan selanjutnya insyaAllah, bersambung.

Wallahu a'lam
✒ Sayyid Syadly, Lc
📕 Referensi: kitab shahîh fiqh as sunnah lissyaikh kamâl ib n as sayyid sâlim

Tujuan Kita Diciptakan



Bismillāh wal hamdulillāh washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, ammā ba’du:

Al Hakim

Allôh Ta’âlâ berfirman:            

وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

“Dan Dialah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” 
[QS at Tahrîm [66]: 2].

Di dalam banyak ayat dan hadits menyebutkan Maha Bijaksananya Allôh Ta’âlâ yang memiliki banyak hikmah pada setiap penciptaanNya dan pada setiap perintah serta laranganNya.

Tidaklah sesuatu diciptakan olehNya kecuali ada hikmah dibalik penciptaanNya tersebut.

Tidaklah sesuatu disyariatkan olehNya melainkan ada hikmah dibalik syariatNya tersebut, baik ketika Dia mewajibkannya, mengharamkannya, ataupun membolehkannya.

Maka pada penciptaan jin dan manusia, dan apa saja yang disyariatkan bagi mereka pasti ada hikmahnya.

Tujuan Jin Dan Manusia Diciptakan

Allôh Ta’âlâ berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka beribadah kepadaKu.”
[QS Adz Dzaariyaat [51]: 56].

أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لا تُرْجَعُونَ

“Maka Apakah kalian mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kalian hanya main-main (saja), dan bahwa kalian tidak akan dikembalikan kepada Kami?”
[QS Al Muminuun [23]: 115].

أَيَحْسَبُ الإنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى

“Apakah manusia mengira, bahwa dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” [QS Al Qiyaamah [75]: 36].

Dan masih banyak lagi dalil yang menunjukkan hikmah tujuan diciptakannya jin dan manusia untuk beribadah.

Pengertian ibadah

Syaikhul Islâm ibnu Taimiyyah berkata bahwa Ibadah adalah,

 اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الظَّاهِرَةِ وَالبَاطِنَةِ

“Suatu nama yang mencakup setiap apa yang Allôh Ta’âlâ cintai dan ridhoi dari perkataan dan perbuatan yang nampak dan tidak nampak.”
[Kitab al Ubudiyyah (44) dan Kitab al Fatawa al Kubro (5/154)]

Bagaimana Beribadah?

Kita Ibadah dengan:
(1) menghinakan diri dihadapan Allôh Ta’âlâ,
(2) penuh rasa cinta, takut, dan harap kepadaNya,
(3) mengagungkanNya dengan menunaikan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan- laranganNya,
(4) berdasarkan keikhlashan dan sesuai syariatNya.

Allôh Ta’âlâ berfirman:

 وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.” (
[QS Al Bayyinah [98]: 5]

Oleh karena itu, barang siapa yang tidak beribadah maka dia telah menyalahi hikmah penciptaannya.

Apa pintu-pintu ibadah, dan contohnya setiap pintu?

1. Pintu Ibadah melakukan yang wajib
Contohnya: Shalat 5 waktu, menunaikan zakat, puasa ramadhan, haji dan umrah bagi yang mampu, berbakti kepada ke dua orang tua, dan seterusnya.

2  Pintu ibadah melakukan yang sunnah
Contohnya: Shalat sunnah rawatib, witir, tahajjud, sedekah, puasa senin kamis, dan lainnya.

3. Pintu ibadah dengan tidak bermaksiat
Contohnya: tidak mencela, menggibah, judi, riba, minum khamr, zina, dan lain-lain.

4. Pintu ibadah dengan malan hati
Contohnya: ikhlas, takut, cinta, berharap, dan semisalnya yang diperuntukkan Allah Ta'ala.

5. Pintu ibadah dengan melakukan yang mubah niat ibadah
Contohnya: tidur dan makan minum untuk kuat ibadah, berpakaian yang indah karena Allah Ta'ala suka yang indah, bersisir dengan tangan kanan karena nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan dengan kanan, dan seterusnya.

Wallahu a’lam
Sayyid Syadly, Lc.
Referensi: Fatâwâ al ‘Aqîdah lisy Syaikh al ‘Utsaimîn rahimahullah.

Sumber dari: https://wahdah.or.id/untuk-apa-kita-diciptakan/