Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Hukum Mandi Malam Puasa Pertama Sebelum Tarawih



Hukum Mandi Malam Puasa Pertama Sebelum Tarawih

Nama : ifah AnnisaHamid
Pertanyaan :
Assalamualaikum ustadz, mau bertanya, apakah benar perlu mandi wajib saat tarawih di malam puasa pertama?

Jawaban
Bismillah
Tidak ada dalinya demikian, jika yang dimaksudkan mandi wajib.

Adapun mandi biasa karena memang ingin menghilangkan kotoran badan, maka tidak apa-apa.

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc

Hukum Mengingatkan Sahur Dan Buka Bukan Mahram


Hukum Mengingatkan Sahur Dan Buka Bukan Mahram

Assalamualaikum
Nama: Nuranisyah
Pertanyaan: bagaimana  puasa seseorang jika seseorang itu selalu mengingatkan sahur dan buka pada lawan jenis nya. Padahal mereka tidak ada ikatan apa apa, contohnya seperti teman cowok bergaul dengan teman cewek nya

Jawaban
Bismillah 
Puasa tetap sah, tapi dia berdosa karena melakukan perbuatan yang diharamkan yaitu mendekati zina.

(وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk"
[Surat Al-Isra' 32]

Dan termasuk jalan menuju zina adalah melakukan hal sebagaimana yang disebutkan penanya.

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Hukum Menggabung Puasa Ramadhan, Qadho Dan Puasa Sunnah


Hukum Menggabung Puasa Ramadhan, Qadho Dan Puasa Sunnah

Nama : karina 
Pertanyaan : apakah boleh puasa qodo dibulan ramadhan digabung sama puasa sunah?

Bismillah 
Puasa qodho ramadhan hanya dilakukan di luar bulan ramadhan.

Tidak boleh seseorang berpuasa di bulan ramadhan menggabungkan puasa qodho yang pernah dia tinggalkan pada bulan ramadhan yang telah berlalu.

Adapun menggabungkan niat puasa qodho dengan puasa sunnah, ulama berbeda pendapat, yang kuat insyaAllah boleh menggabungkan niat puasa qodho dengan puasa sunah, selain puasa 6 hari di bulan syawal.

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc

Nasab Dan Nafkah Anak Hasil Zina


Nasab Dan Nafkah Anak Hasil Zina

Nasab Dan Nafkah Anak Hasil Zina

Pertanyaan ❓
[Dari Dina / Jawa tengah]

Assalamualaikum. Saya mau tanya. Apakah anak hasil zina nasab nafkah nya di berikan kepada ayah biologis nya??

===
Jawaban💡

Bismillah
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh 

Pertama: kita berlindung kepada Allah Ta'ala agar terhindar dari zina dan muqaddimah-muqaddimahnya.

Kedua: bagi yang terlanjur melakukan zina atau jalan-jalan menuju zina, segera bertaubat kepada Allah Ta'ala dengan meninggalkan perbuatan tercela tersebut, menyesal atas perbuatannya, dan bertekad untuk tidak kembali.

Ketiga: adapun nasab anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya, dan ibunya yang menafkahinya. (Majmu fatawa wa maqalat asy syaikh bin baz (28/124).

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Hukum Chatingan Dengan Lawan Jenis


Hukum Chatingan Dengan Lawan Jenis

Pertanyaan ❓
[Dari Nini karmila / Samarinda]

Apa hukum chatingan dengan lawan jenis?

===
Jawaban💡

Bismillah

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata: 

ففي مراسلة الشبان للشابات فتنة عظيمة وخطر كبير ويجب الابتعاد عنها وإن كان السائل يقول إنه ليس فيها عشق ولا غرام
(فتاوى الشيخ ابن عثيمين 2/898)
"Chatingan antara pemuda dan pemudi terdapat fitnah dan bahaya besar, dan wajib untuk menjauhinya, meski penanya mengatakan tidak ada kata-kata rindu ataupun cinta"

Jika memang darurat, maka sesuai dengan kadarnya.

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Hukum Panggil Sayang Kepada Bukan Mahram


Hukum Panggil Sayang Kepada Bukan Mahram

Pertanyaan ❓
[Dari Ardhy hamzah / Makassar]

Apkah hukum orang yg tidak berpacaran namun biasa saling panggil syg 

===
Jawaban💡

Bismillah

Allah Ta'ala berfirman:

فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَیَطۡمَعَ ٱلَّذِی فِی قَلۡبِهِۦ مَرَضࣱ وَقُلۡنَ قَوۡلࣰا مَّعۡرُوفࣰا
"Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik" (Qs 33:32)

Dalam ayat ini larangan kepada wanita untuk melemah melembutkan suaranya ketika ada laki-laki yang mendengarnya agar tidak timbul fitnah, maka dari itu panggilan sayang meskipun bukan dalam bingkai pacaran tetap dilarang karena adanya fitnah yang bisa timbul sehingga menjerumuskan kepada apa yang dilarang Allah Ta'ala.

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc