Tampilkan postingan dengan label Pacaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pacaran. Tampilkan semua postingan

Nasab Dan Nafkah Anak Hasil Zina


Nasab Dan Nafkah Anak Hasil Zina

Nasab Dan Nafkah Anak Hasil Zina

Pertanyaan ❓
[Dari Dina / Jawa tengah]

Assalamualaikum. Saya mau tanya. Apakah anak hasil zina nasab nafkah nya di berikan kepada ayah biologis nya??

===
Jawaban💡

Bismillah
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh 

Pertama: kita berlindung kepada Allah Ta'ala agar terhindar dari zina dan muqaddimah-muqaddimahnya.

Kedua: bagi yang terlanjur melakukan zina atau jalan-jalan menuju zina, segera bertaubat kepada Allah Ta'ala dengan meninggalkan perbuatan tercela tersebut, menyesal atas perbuatannya, dan bertekad untuk tidak kembali.

Ketiga: adapun nasab anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya, dan ibunya yang menafkahinya. (Majmu fatawa wa maqalat asy syaikh bin baz (28/124).

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Hukum Panggil Sayang Kepada Bukan Mahram


Hukum Panggil Sayang Kepada Bukan Mahram

Pertanyaan ❓
[Dari Ardhy hamzah / Makassar]

Apkah hukum orang yg tidak berpacaran namun biasa saling panggil syg 

===
Jawaban💡

Bismillah

Allah Ta'ala berfirman:

فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَیَطۡمَعَ ٱلَّذِی فِی قَلۡبِهِۦ مَرَضࣱ وَقُلۡنَ قَوۡلࣰا مَّعۡرُوفࣰا
"Maka janganlah kamu tunduk (melemah lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik" (Qs 33:32)

Dalam ayat ini larangan kepada wanita untuk melemah melembutkan suaranya ketika ada laki-laki yang mendengarnya agar tidak timbul fitnah, maka dari itu panggilan sayang meskipun bukan dalam bingkai pacaran tetap dilarang karena adanya fitnah yang bisa timbul sehingga menjerumuskan kepada apa yang dilarang Allah Ta'ala.

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Hukum Pacaran Tanpa Sentuh Tangan


Bismillah 

Hukum Pacaran Tanpa Pegangan Tangan

Pertanyaan ❓
[Dari Indah / Jawa Barat]

Ap hukumny pacaran tpi tidak pegangan tangan

===
Jawaban💡

Pacaran berbahasa indonesia, maka kita kembali kepada kamus besar bahasa indonesia sehingga kita tahu maknanya dan kita bisa menetapkan hukum atasnya.

Menurut KBBI, pacar adalah: "teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih".

Dari pengertian di atas, diambil hukum islam bahwa pacaran adalah suatu hubungan yang hanya bisa dilakukan oleh teman hidup lawan jenis (suami istri).

Bagaimana hukum pacaran sebelum menikah?

Dalam islam, tidak boleh seseorang melakukan hubungan percintaan dengan lawan jenis sebelum menikah, karena itu bentuk pendekatan kepada perzinahan, Allah Ta'ala berfirman: 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. [Qs 17:32].

Bagaimana jika pacaran tanpa pegangan tangan? 

Hukumnya tetap tidak boleh selama masih ada hubungan percintaan. Bahkan dilarang dalam islam ketika sekedar memandang lawan jenis yang bukan mahram, berduaan karena ketiganya adalah setan, dan  bersentuhan.

Dalil menjaga pandangan:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ - وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ ...
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya [Qs 24:30-31].

Dalil larangan berduaan, termasuk chatingan atau telponan yang tidak dibutuhkan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Sekali-kali tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan [HR At Tirmidzi 2165].

Dalil larangan bersentuhan dengan bukan mahram

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
 
لأَنْ يُطْعِنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطِ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنَْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ   
 
Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya [HR.Thabrani 20: 211]

Kesimpulannya: "Berpacaranlah setelah nikah saja karena itu nikmat dan berpahala".

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc