Kaidah Fiqh:
العبرة في العقود للمقاصد والمعاني لا للألفاظ والمباني
"Dalam akad yang menjadi acuan adalah maksud dan maknanya, bukan lafazh dan pembentukan katanya".
Kaidah ini salah satu cabang dari kaidah amalan tergantung niatnya.
Makna Kaidah:
Dalam interaksi sesama manusia, pasti ada saja akad yang berlangsung, dan menjadi acuan ketika akad adalah maksud tujuan dari lafazh ke dua belah pihak, bukan lafazhnya sendiri, dan ini diketahui dari cara penyampaian atau qorinah (indikasi) dari shigoh yang ada.
Contoh Penerapannya:
1. Lafazh hadiah dengan niat menjual dari shigoh yang ada maka dihukumi jualan, seperti: "saya mau hadiahkan buku ini kepadamu dengan syarat kamu memberiku uang Rp 50.000".
2. Lafazh meminjamkan dengan niat menyewakan dari shigoh yang ada maka dihukumi sewa menyewa, seperti: "saya mau pinjamkan buku ini kepadamu dengan syarat kamu memberiku uang Rp 10.000".