Kaidah Fiqh: Amalan Tergantung Niatnya


Kaidah: 

الأعمال بالنيات
"Amalan Tergantung Niatnya"
Atau 
الأمور بمقاصدها
"Urusan Tergantung Maksudnya"

Makna kaidah: 
Kadang ada dua atau lebih orang yang mengamalkan suatu amalan yang sama tapi dengan niat yang berbeda, maka hukum yang berlaku ada pada tujuan amalan yang dilakukannya.

Dalilnya:

1. Alquran: 

وَمَن يَخۡرُجۡ مِنۢ بَيۡتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدۡرِكۡهُ ٱلۡمَوۡتُ فَقَدۡ وَقَعَ أَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا

"Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud/tujuan/niat berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
[QS An-Nisa 4:100]

2. Al Hadits:

عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ :  " إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ ". 
[متفق عليه]

Dari 'Umar bin Al Khatthab radhiyallahu 'anhu di atas mimbar berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perbuatan hanya tergantung niatnya, dan sesungguhnya (balasan) bagi tiap-tiap orang hanya (tergantung) apa yang diniatkan. Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan"
[Muttafaqun 'alaihi (HR Al Bukhari 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689, 6953 dan Muslim 1907)].

Beberapa contoh penerapannya:

1. Ada dua orang yang shalat, sama amalannya tapi ke duanya memiliki niat yang berbeda, maka masing-masing akan mendapatkan ganjaran tergantung niatnya.

2. Ada dua orang mau menikah, yang satunya berniat menjaga dirinya karena khawatir sedikit lagi jika tidak menikah akan terjatuh dalam perzinaan, yang lainnya berniat untuk memudhoratkan pasangannya maka yang pertama wajib, dan yang kedua haram.

3. Ada dua orang yang makan, mandi, atau tidur. Si A melakukannya untuk lebih kuat dan segar beribadah, dan si B mengerjakannya hanya sekedar kebiasaan, maka si A mendapatkan pahala, dan si B tidak mendapatkannya.

Wallahu a'lam
Sayyid Syadly, Lc 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »