Yang Tidak Puasa Di Bulan Ramadhan
Ada beberapa orang yang tidak berpuasa dalam bulan ramadhan, ada yang tidak berpuasa karena dia kafir, atau yang menentang kewajiban puasa, atau yang malas, atau belum baligh, atau tidak berakal, atau sedang safar, atau sedang sakit, atau tua rentah, atau khusus wanita; ibu hamil dan menyusui, atau sedang haid dan nifas.
1. Kafir
Orang kafir tidak wajib puasa, karena merupakan syarat sah puasa adalah beragama islam, tapi di akhirat dia akan disiksa salah satu sebab dia tidak puasa, dan tidak melakukan kewajiban-kewajiban dalam islam, meskipun dia melakukannya tetap tidak sah, dan harus masuk islam terlebih dahulu.
Dalam al quran disebutkan:
مَا سَلَكَكُمۡ فِی سَقَرَ * قَالُوا۟ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّینَ * وَلَمۡ نَكُ نُطۡعِمُ ٱلۡمِسۡكِینَ * وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ ٱلۡخَاۤىِٕضِینَ * وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِیَوۡمِ ٱلدِّینِ * حَتَّىٰۤ أَتَىٰنَا ٱلۡیَقِینُ
”Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?” Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang me-laksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin,bahkan kami biasa berbincang (untuk tujuan yang batil), bersama orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan, sampai datang kepada kami kematian.”
[Qs Al-Muddatstsir 42 - 47]
Orang yang mendustakan hari pembalasan yaitu orang kafir, mereka di akhirat ditanya kenapa sampai masuk neraka? Karena mereka tidak mengerjakan kewajiban seperti shalat yang merupakan kewajiban di antara kewajiban-kewajiban dalam islam.
2. Tahu kewajiban puasa tapi menentang.
Maka kata Ulama: orang tersebut dihukumi kafir, dan harus kembali kepada Islam, karena dia telah mengingkari rukun dari rukun-rukun islam.
3. Muslim yang malas.
Kata Ulama: orang tersebut berada dalam bahaya besar dan dia adalah orang fasiq, tidak sampai pada derajat kekufuran, karena tidak sampai mengingkari kewajiban puasa, sekedar malas, dan dia harus segera bertaubat nasuha.
4. Belum baligh
Anak-anak yang belum baligh, mereka tidak wajib puasa.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).”
[HR. Abu Dawud 4403, An Nasai 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Shahih Al Albani]
Tapi dianjurkan untuk melatih mereka sebelum baligh agar terbiasa, dan tidak merasa berat melakukannya ketika dia menginjak masa baligh.
5. Tidak berakal
Dalilnya sebagaimana hadits di atas.
Tidak wajib bagi orang yang tidak berakal untuk puasa, apakah dia gila saat jam-jam puasa, atau dia pingsan, atau dalam keadaan tidak sadar semenjak terbitnya fajar kedua hingga terbenamnya matahari.
Tapi jika dia tidak berakal hanya pada malam hari, dan mulai terbitnya fajar kedua hingga matahari dia tersadar, maka dia tetap wajib puasa.
6. Sedang safar
Ketika orang sedang bersafar, maka boleh baginya tidak berpuasa, dan wajib mengqodho puasanya di hari yang lain.
Allah Ta'ala berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain".
[Qs Al-Baqarah 184]
7. Sedang sakit
Orang sakit terbagi 3:
1) Sakit ringan, seperti batuk ringan, sakit kepala ringan, nyeri ringan, dan lainnya yang tidak memberatkan ketika puasa, dan tidak membahayakan sakitnya ketika puasa, maka tetap wajibnya berpuasa, karena tidak adanya kesusahan yang didapatkannya.
2) Sakit biasa tapi mendapatkan kesusahan ketika berpuasa, atau menambah sakitnya ketika berpuasa maka dia boleh tidak berpuasa pada saat itu, dan wajib menggantinya di lain hari di luar bulan ramadhan, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain".
[Qs Al-Baqarah 184]
3) Sakit parah yang kemungkinan besar kesembuhannya yang kata dokter misalnya "tidak bisa diharapkan" maka dia tidak wajib puasa, dan tidak wajib qadha karena tidak bisa lagi puasa meski di luar ramadhan, tapi wajib bayar fidyah, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِینࣲۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَیۡرࣰا فَهُوَ خَیۡرࣱ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَیۡرࣱ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin".
[Qs Al-Baqarah 184]
8. Tua rentah
Orang tua rentah sama halnya dengan orang sakit ke 3 di atas, karena tidak bisa lagi puasa meski di luar ramadhan, tapi wajib baginya membayar fidyah, Allah Ta'ala berfirman:
وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِینࣲۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَیۡرࣰا فَهُوَ خَیۡرࣱ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَیۡرࣱ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin".
[Qs Al-Baqarah 184]
9. Ibu hamil dan menyusui.
Ada perbedaan pendapat Ulama tentang ibu hamil dan menyusui, apakah qodho saja, atau fidyah saja, atau qodho dan fidyah? Yang lebih kuat insyaAllah yaitu:
Ketika di luar ramadhan dia mampu berpuasa, maka dia wajib mengqodho, seperti halnya dengan orang sakit, dan musafir yang masih mampu berpuasa di luar bulan ramadhan.
Jika tidak mampu, seperti hamil setiap tahun, maka cukup membayar fidyah, seperti halnya orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, dan tua rentah yang tidak ada lagi kesanggupan puasa.
10. Wanita haid dan nifas.
Wanita yang haid dan wanita yang nifas tidak wajib puasa, dan tidak boleh baginya berpuasa, tapi wajib mengqodho, dalam hadits disebutkan:
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ بَلَى.
“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.”
[HR. Bukhari 304]
Berdasarkan perkataan ‘Aisyah
كَانَ يُصِيبُنَا ذلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodho shalat.”
[HR. Muslim 335)
Wallahu a'lam
✒ Sayyid Syadly Lc