Tampilkan postingan dengan label Niat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Niat. Tampilkan semua postingan

Hadits Niat


Bismillãh.

Hadits Tentang Niat

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari 'Umar bin Al Khaththâb radhiyallahu 'anhu berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Amalan-amalan itu hanya tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap orang hanya (tergantung) apa yang diniatkan. Barangsiapa niat hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya.  Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan"
[HR Al Bukhari no. 1 Muslim no. 1907]

Fawaid:

1. 'Umar bin al Khatthab radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang sangat terkenal, beliau khalifah ke 2 dari al khulafa ar rasyidin setelah Abu Bakr radhiyallahu 'anhu, beliau menjadi khalifah melalui pilihan langsung dari khalifah sebelumnya, beliau wafat tahun 23 hijriah.

2. 'Umar radhiyallahu 'anhu meriwayatkan hadits ini dengan mengatakan "saya mendengar" berarti beliau mendengarkan langsung dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tanpa perantara, beliau adalah satu-satunya sahabat yang meriwayatkan hadits ini.

3. "Innamaa" adalah kalimat bahasa arab yang menunjukkan sesuatu menjadi terbatas, ketika kita mengatakan "Zaidun yasy-robu qohwah/Zaid sedang minum kopi", kita tidak membatasi Zaid hanya minum kopi tapi kemungkinan dia juga minum selain kopi, tapi ketika kita mengatakan "Innamaa Zaidun yasy-robu qohwah/ Zaid hanya sedang minum kopi" maka jelas bahwa dia tidak sedang minum kecuali minum kopi.

4. Amalan terbagi 3:
a. Amalan hati seperti tawakkal, takut, harap, cinta, dan seterusnya.
b. Amalan lisan seperti membaca al quran, bertasbih, bertahlil, bertakbir, dan dzikir lainnya, serta perkataan lainnya. Sebenarnya lisan juga termasuk amalan tubuh tapi dikhususkan karena kedahsyatan yang diamalkannya
c. Amalan tubuh seperti amalan tangan, kaki, dan sebagainya.

5. Niat adalah keinginan untuk melakukan sesuatu, dan tempatnya di hati, maka niat ini adalah amalan hati. Penjelasan kalimat:
a. "Amalan-amalan itu hanya tergantung niatnya" artinya niat yang membedakan apakah amalan ini adalah ibadah atau adat kebiasaan saja, atau amalan ini wajib atau sunnah.
b. "(Balasan) bagi tiap orang hanya (tergantung) apa yang diniatkan" artinya amalan yang kita kerjakan akan diganjar sesuai dengan niat kita, apakah ikhlas atau tidak.

6. Hadits ini adalah hadits yang sangat agung, karena amalan meskipun kita lakukan dengan maksimal, sekuat tenaga, dan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengamalkannya tapi karena niat yang bermasalah diperuntukkan kepada selain Allah Ta'ala sehingga amalan menjadi sia-sia.

7. Niat membedakan Ibadah dan adat kebiasaan, contohnya:
a. Seseorang yang makan karena niatnya hanya untuk mengisi perut, maka dia makan karena kebiasaan, dengan seseorang yang makan karena niatnya melakukan perintah Allah Ta'ala
وَكُلُوا 
"Dan makanlah" (Qs 7:31)
maka dia makan karena ibadah
b. Seseorang mandi karena adat kebiasaanya, dengan orang yang mandi karena untuk mengangkat hadats besar, karena jika dia mandi tanpa niat tersebut maka ketika dia shalat, shalatnya tidak sah, karena belum mandi wajib.
c. Seseorang memakai pakaian terbaik di hari jumat hanya karena melihat orang lain memakai pakaian mereka yang terbaik, dengan orang yang niatnya untuk mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam memakai pakaian terbaik di hari jumat.

8. Niat membedakan Ibadah satu dengan ibadah lainnya, contohnya seseorang yang melakukan shalat 2 rakaat niatnya untuk shalat sunnah, dengan orang yang shalat 2 rakaat niatnya untuk shalat wajib, dan contoh lainnya.

9. Hijrah secara bahasa adalah berpindahnya seseorang dari sesuatu ke sesuatu yang lain, sebagaimana dalam hadits jika hijrah kepada Allah dan rasulNya maka hijrahnya kepada Allah dan rasulNya, jika hijrah kepada dunia atau wanita, maka hijrahnya kepada apa yang diniatkan. Sedangkan hijrah secara syar'i adalah hijrah dari kemaksiatan kepada ketaatan, dari kesesatan kepada hidayah, dari bid'ah ke sunnah, dan dari kekafiran kepada islam.

10. Wanita termasuk bagian dari kenikmatan dunia bagi laki-laki, disebutkan secara khusus tentang wanita padahal sudah termasuk bagian dari kenikmatan dunia. Sekiranya hanya mengatakan jika berhijrah untuk dunia tanpa menyebutkan wanita maka dunia sudah mencakup wanita, tapi karena ujian terbesar bagi laki-laki adalah wanita maka disebutkanlah juga secara khusus dalam hadits ini.

Wallahu a'lam
✒  Sayyid Syadly Lc 

Kaidah Fiqh: Dalam Akad Yang Menjadi Acuan Adalah Maksud Dan Maknanya, Bukan Lafazh dan Pembentukan Katanya


Kaidah Fiqh:

العبرة في العقود للمقاصد والمعاني لا للألفاظ والمباني
"Dalam akad yang menjadi acuan adalah maksud dan maknanya, bukan lafazh dan pembentukan katanya".

Kaidah ini salah satu cabang dari kaidah amalan tergantung niatnya.

Makna Kaidah:
Dalam interaksi sesama manusia, pasti ada saja akad yang berlangsung, dan  menjadi acuan ketika akad adalah maksud tujuan dari lafazh ke dua belah pihak, bukan lafazhnya sendiri, dan ini diketahui dari cara penyampaian atau qorinah (indikasi) dari shigoh yang ada.

Contoh Penerapannya:
 
1. Lafazh hadiah dengan niat menjual  dari shigoh yang ada maka dihukumi jualan, seperti: "saya mau hadiahkan buku ini kepadamu dengan syarat kamu memberiku uang Rp 50.000".

2. Lafazh meminjamkan dengan niat menyewakan dari shigoh yang ada maka dihukumi sewa menyewa, seperti: "saya mau pinjamkan buku ini kepadamu dengan syarat kamu memberiku uang Rp 10.000". 

Kaidah Fiqh: Amalan Tergantung Niatnya


Kaidah: 

الأعمال بالنيات
"Amalan Tergantung Niatnya"
Atau 
الأمور بمقاصدها
"Urusan Tergantung Maksudnya"

Makna kaidah: 
Kadang ada dua atau lebih orang yang mengamalkan suatu amalan yang sama tapi dengan niat yang berbeda, maka hukum yang berlaku ada pada tujuan amalan yang dilakukannya.

Dalilnya:

1. Alquran: 

وَمَن يَخۡرُجۡ مِنۢ بَيۡتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدۡرِكۡهُ ٱلۡمَوۡتُ فَقَدۡ وَقَعَ أَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا

"Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud/tujuan/niat berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
[QS An-Nisa 4:100]

2. Al Hadits:

عَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ :  " إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ ". 
[متفق عليه]

Dari 'Umar bin Al Khatthab radhiyallahu 'anhu di atas mimbar berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perbuatan hanya tergantung niatnya, dan sesungguhnya (balasan) bagi tiap-tiap orang hanya (tergantung) apa yang diniatkan. Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan"
[Muttafaqun 'alaihi (HR Al Bukhari 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689, 6953 dan Muslim 1907)].

Beberapa contoh penerapannya:

1. Ada dua orang yang shalat, sama amalannya tapi ke duanya memiliki niat yang berbeda, maka masing-masing akan mendapatkan ganjaran tergantung niatnya.

2. Ada dua orang mau menikah, yang satunya berniat menjaga dirinya karena khawatir sedikit lagi jika tidak menikah akan terjatuh dalam perzinaan, yang lainnya berniat untuk memudhoratkan pasangannya maka yang pertama wajib, dan yang kedua haram.

3. Ada dua orang yang makan, mandi, atau tidur. Si A melakukannya untuk lebih kuat dan segar beribadah, dan si B mengerjakannya hanya sekedar kebiasaan, maka si A mendapatkan pahala, dan si B tidak mendapatkannya.

Wallahu a'lam
Sayyid Syadly, Lc