Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Hukum Membaca Kitab Samawi Selain Alquran


Hukum Membaca Kitab Samawi Selain Alquran

Pertanyaan ❓
[Dari Rima / Yogyakarta]

Bolehkah seorang muslim mempelajari kitab zabur? Kitab taurat? Dan kitab injil?

===
Jawaban💡

Bismillah
Coba kita perhatikan hadits di bawah ini:

 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكِتَابٍ أَصَابَهُ مِنْ بَعْضِ أَهْلِ الْكُتُبِ فَقَرَأَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَضِبَ فَقَالَ أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً لَا تَسْأَلُوهُمْ عَنْ شَيْءٍ فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ أَوْ بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي
Dari Jabir bin Abdullah bahwa 'Umar bin khatab menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa tulisan yang dia dapatkan dari Ahli Kitab. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terus membacanya dan marah seraya bersabda: "Bukankah isinya hanya orang-orang yang bodoh Wahai Ibnu Khottob?. Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, saya datang kepada kalian dengan membawa cahaya yang terang. Janganlah kalian bertanya kepada mereka tentang sesuatu! Bagaimana jika mereka mengabari kalian kebenaran lalu kalian mendustakannya atau mereka (menyampaikan) kebatilan lalu kalian membenarkannya?. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa alaihissalam hidup maka tidak ada jalan lain selain dia mengikutiku." [HR Ahmad 14623]

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang hal tersebut, hingga beliau marah dengannya.

Untuk itu, jika kita mempelajarinya hanya sekedar membaca atau belajar, maka ini tidak dibolehkan.

Adapun jika mempelajarinya untuk kebutuhan mendebat mereka, atau menjelaskan kesalahan-kesalahan di dalamnya, dan ini dilakukan oleh Ulama yang memumpuni dalam bidangnya maka diperbolehkan. 

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Pengertian Aqidah Islam


Bismillãh

Pengertian Aqidah Islam

Segala puji bagi Allah Ta'ala dan shalawat serta salam dikirimkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

Telah disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:

مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
Barangsiapa yang Allah inginkan baginya kebaikan maka Dia akan memahamkannya agama ini.
[HR Al Bukhari 71 dan Muslim 1037].

Dan tafaqquh fiddin (memahami agama) yang paling agung adalah memahami aqidah islam, sehingga salaf shalih menamai pelajaran aqidah dengan al fiqh al akbar sebagaimana imam abu hanifah rahimahullah.

Aqidah secara bahasa adalah ikatan yang kuat. Maka dari itu, sering kita dengar istilah akad nikah, akad jual beli, dan akad lainnya yang menunjukkan ikatan yang sangat kuat.

Aqidah secara istilah adalah ada dua macam
1. Aqidah secara umum yang mencakup aqidah islam dan aqidah kekafiran
2. Aqidah secara khusus yang hanya menjelaskan tentang aqidah islam saja

Aqidah secara khusus mencakup 
1. Mentauhidkan Allah Ta'ala dalam menciptakan, mengatur, dan apa saja yang Dia kerjakan yang tidak ada yang menyamaiNya.
2. MentauhidkanNya dalam menyembah hanya kepadaNya.
3. MentauhidkanNya dalam nama-nama dan sifat-sifatNya yang Dia dan RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam telah sebutkan.
4. Beriman terhadap malaikat-malaikatNya.
5. Beriman terhadap kitab-kitabNya.
6. Beriman terhadap rasul-rasulNya.
7. Beriman terhadap hari setelah kematian, dari fitnah kubur, nikmat dan adzab kubur, hari kebangkitan, padang mahsyar, timbangan, hisab, haudh, jembatan, neraka, surga, dan beriman terhadap apa saja yang disebutkan oleh Allah dan rasulNya tentang hari kiamat.
8. Beriman terhadap takdir.
9. Iman kadang bertambah dan kadang berkurang, bertambah ketika melakukan ketaatan, dan berkurang ketika melakukan dosa.
10. Mencintai para sahabat radhiyallahu 'anhum.
11. Cakupan aqidah lainnya yang masih banyak.

Wallõhu a'lam
✒ Sayyid Syadly Lc 

METODOLOGI IJTIHAD DAN FATWA DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH


📖 METODOLOGI IJTIHAD DAN FATWA DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Mukadimah
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah (DSA WI) merupakan lembaga dalam ruang lingkup ormas Wahdah Islamiyah yang diberikan amanah untuk mengawal dan memberikan solusi atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan syariat Islam dalam ruang lingkup internal Wahdah Islamiyah secara khusus begitu juga permasalahan-permasalahan syariat yang terjadi dan berkembang secara eksternal di luar lembaga Wahdah Islamiyah yang membutuhkan tanggapan dan penyikapan oleh DSA WI.
Penyikapan terhadap masalah syariat yang terjadi memerlukan sebuah pendalaman dan penelitian yang bersifat syamil (komprehensif) dan terarah. Oleh karena itu, DSA WI memandang perlu untuk menetapkan metode ijtihad dan fatwa yang dijadikan sebagai panduan umum oleh DSA WI dalam memutuskan setiap perkara-perkara syariat yang disampaikan ke DSA WI.
Metode ijtihad dan fatwa DSA WI akan dijelaskan melalui poin-poin berikut ini:
A. Ijtihad dan Fatwa.
1. Kedudukan dan urgensi ijtihad dan fatwa dalam Islam;
2. Urgensi ijtihad dan fatwa jama’i (kolektif);
B. Pandangan DSA WI terhadap mazhab-mazhab fikih.
C. Pandangan DSA WI terhadap sumber hukum Islam yang disepakati:
1. Alquran;
2. As-Sunnah (Al-Hadis);
3. Ijma;
4. Qiyas.
D. Pandangan DSA WI terhadap sumber hukum yang diperselisihkan:
1. Istishhab;
2. Qaul Sahabi;
3. Syar’u man Qablana;
4. Istihsan;
5. Mashlahah Mursalah.
E. Pandangan DSA WI terhadap kedudukan akal dalam pengambilan hukum. 
F. Pandangan DSA WI terhadap masalah yang diperselisihkan (At-Ta’arudh wa At-Tarjih). 
G. Mekanisme ijtihad dan fatwa kolektif DSA WI.

A. Ijtihad dan Fatwa

1. Kedudukan dan urgensi ijtihad dan fatwa dalam Islam.
DSA WI memandang:
a. Ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan dan usaha untuk melihat dan meneliti dalil-dalil syar’i yang digunakan untuk sampai kepada kesimpulan hukum-hukum syariat.
b. Ijtihad diperlukan dalam persoalan-persoalan yang tidak terdapat nash yang jelas dalam masalah tersebut.
c. Ijtihad yang shahih adalah ijtihad yang didasari oleh:
1) Pemahaman yang utuh terhadap dalil-dalil syar’i yang muktabar.
2) Pemahaman tentang Maqashid dan kaidah-kaidah Syariah secara umum.
3) Pengetahuan tentang Nasikh dan Mansukh, Asbabun Nuzul, persoalan-persoalan ijma dan khilaf, dan keshahihan dan kelemahan derajat sebuah hadis.
4) Pengetahuan dan pemahaman Bahasa Arab yang memadai.
5) Pengetahuan tentang dalil-dalil Al-Amm wal Khash, al-Mutlaq wal Muqayyad, An-Nash wa Az-Zhahir wa Al-Muawwal, al-Mujmal wal Mubayyan, Al-Mantuq wal Mafhum, Al-Muhkam wal Mutasyabih.
6) Pengetahuan dan pemahaman yang utuh terhadap realita yang terjadi dalam masalah-masalah kontemporer.
d. Pendapat yang benar dalam masalah-masalah ijtihadiyah hanya satu dan tidak berbilang, dengan keyakinan jika terdapat perbedaan pandangan dalam masalahmasalah tersebut, maka setiap yang berijtihad akan mendapatkan dua pahala jika benar dan satu pahala jika salah.
e. Tidak boleh mengingkari orang yang berbeda pendapat dalam masalah ijtihadiyah, apalagi sampai mengkategorikannya fasik atau kafir.
f. Fatwa adalah penjelasan terhadap sebuah hukum syar’i.
g. Fatwa memiliki urgensi dan kedudukan yang sama dengan ijtihad, begitu pula seorang yang berfatwa harus memiliki kriteria yang sama dengan apa yang telah dijelaskan dalam ijtihad.
2. Urgensi ijtihad dan fatwa jama’i (kolektif).
DSA WI memandang:
a. Ijtihad dan fatwa jama’i adalah ijtihad dan fatwa yang dilakukan oleh sekelompok ulama dengan mengerahkan segala kemampuan mereka untuk memutuskan sebuah hukum syar’i yang bersifat umum atau khusus.
b. Ijtihad dan fatwa jama’i akan mendekatkan kepada kebenaran karena dilakukan secara bersama-sama yang lebih mudah untuk diterima dan lebih memberikan hasil yang menenangkan.
c. Ijtihad dan fatwa jama’i sangat ditekankan terutama dalam menyikapi persoalanpersoalan kontemporer yang bersifat umum dan khusus di mana diperlukan pengetahuan dan kepakaran pada masalah tersebut yang terkadang hal itu tidak dimiliki oleh individu-individu tertentu.
d. Perlunya hubungan yang kuat dan erat antar lembaga-lembaga fatwa -khususnya dalam satu wilayah yang sama-, dan saling mengambil manfaat antar lembaga tersebut terutama dalam menyikapi persoalan-persoalan keumatan dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

B. Pandangan DSA WI terhadap Mazhab-Mazhab Fikih

DSA WI memandang bahwa:
1. Mazhab-mazhab fikih yang ada seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan yang lainnya yang masuk dalam kategori Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah mazhab yang muktabar yang harus dihormati.
2. Bermazhab dengan mazhab tertentu adalah dibolehkan dengan beberapa batasan:
a. Tidak menjadikan mazhab tersebut sebagai patokan wala dan bara.
b. Tidak meyakini bahwa wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mengikuti salah satu mazhab dari mazhab-mazhab tersebut.
c. Menyakini bahwa imam/mazhab yang diikuti tidak memiliki kewajiban untuk ditaati melainkan karena ia telah menyampaikan ajaran agama dan syariat Allah dan bukan karena kewajiban untuk mengikuti salah satu imam/mazhab.
d. Dalam bermazhab seseorang harus menghindari sikap-sikap berikut ini:
1) Sikap Ta’ashshub, perpecahan, dan perselisihan di kalangan kaum muslimin.
2) Menolak wahyu Alquran dan hadis dan mengedepankan perkataan imam/mazhab yang tidak disertai dalil.
3) Memenangkan mazhab tersebut dengan landasan hadis-hadis lemah dan pendapat yang tidak kuat dari kalangan pengikut mazhab tersebut.
4) Mendudukkan imam mazhab seperti kedudukan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang wajib diikuti.

C. Pandangan DSA WI Terhadap Sumber Hukum Islam yang Disepakati

DSA WI memandang bahwa Alquran, As-Sunnah, ijma, dan qiyas merupakan dalil-dalil yang disetujui oleh para ulama ahlus sunnah wal jamaah dan perincian masing-masing dalil ini sebagai berikut:
1. Alquran
DSA WI memandang bahwa Alquran termasuk dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam, berdasarkan kesepakatan para ulama.
a. Alquran adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang merupakan mukjizat tersendiri yang tilawahnya bernilai ibadah.
b. Alquran diturunkan dalam Bahasa Arab yang tidak bercampur dengan yang lainnya.
c. Semua ayat yang terdapat dalam Alquran dapat dipahami maknanya dan tidak ada satu ayat pun yang tidak memiliki makna, dan inilah yang disebut dengan ayat-ayat muhkam.
d. Di antara ayat-ayat Alquran ada yang ta’wilnya hanya diketahui oleh Allah, seperti ruh, waktu kiamat, dan ajal, dan inilah yang disebut dengan ayat-ayat mutasyabih.
e. Qiraah yang syadzah (qiraah yang tidak mutawatir) tidak termasuk Alquran meskipun kedudukannya sebagai hujjah diperselisihkan di kalangan para ulama.
f. Tidak terdapat makna majaz dalam ayat-ayat berkaitan dengan sifat Allah. Adapun selain pada ayat-ayat sifat, maka bisa terdapat makna majazi dengan syarat bahwa perkataan tersebut tidak dapat dipahami sesuai makna hakikinya, dan ini merupakan pendapat sebagian Ahlus Sunnah.
2. As-Sunnah
DSA WI memandang bahwa As-Sunnah termasuk dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam, berdasarkan kesepakatan para ulama.
a. Sunnah atau Hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah segala hal yang bersumber dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan, maupun diam sebagai bentuk persetujuan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
b. Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah salah satu diantara sumbersumber hukum syariat Islam berdasarkan Ijma’/konsensus ulama Islam.
c. Posisi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setara dengan Alquran karena keduanya merupakan wahyu dari Allah subhanahu wa ta’ala, sehingga sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berfungsi untuk menetapkan hukum syariat sebagaimana halnya Alquran.
d. Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wassalam terkadang menyebutkan perkara yang persis dengan isi Alquran dan terkadang juga merincikan perkara-perkara yang disebutkan secara global di dalam Alquran dan terkadang menyebutkan perkara-perkara yang tidak disebutkan di dalam Alquran. ketiga bentuk sunnah ini adalah merupakan hujjah atau dasar dalam menetapkan hukum syariat.
e. Ucapan atau sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berlaku umum terhadap seluruh umat. Adapun perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka ada yang bersifat khusus bagi beliau yang tidak disyariatkan kepada seluruh umat dan ada yang berlaku umum untuk seluruh umat.
f. Diamnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang menjadi landasan hukum adalah ketika salah seorang di antara sahabat beliau melakukan suatu perbuatan atau ucapan di hadapan atau atas sepengetahuan beliau namun beliau diamkan dan tidak menanggapinya.
g. Hadis Rasulullah shallallahu alaihi wassallam ditinjau dari jalur periwayatannya terbagi menjadi Mutawatir dan Ahad.
h. Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang di mana mereka mustahil bersepakat untuk berdusta sementara Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau lebih namun belum mencapai derajat Mutawatir.
i. Baik Hadis Mutawatir maupun Hadis Ahad keduanya adalah dasar hukum dalam syariat baik perkara hukum maupun perkara akidah selama hadis tersebut memenuhi syarat hadis yang shahih atau Hasan.
3. Ijma’
DSA WI memandang bahwa Ijma’ (konsensus para ulama) adalah termasuk dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam, berdasarkan kesepakatan para ulama.
a. Ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada suatu masa setelah zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam perkara agama.
b. Ijma’ berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua bagian:
1) Ijma’ Qauli (Sarīh)
2) Ijma’ Sukūti
c. Ijma’ berdasarkan pelakunya terbagi menjadi dua:
1) Ijma’ ‘Ammah (kesepakatan seluruh kaum muslimin dalam perkara yang ma’lum min ad-din bi ad-darurah)
2) Ijma’ Khāssah (kesepakatan para ulama mujtahid)
d. Ijma’ berdasarkan waktu terjadinya, terbagi dua:
1) Ijma’ sahabat
2) Ijma’ setelah zaman sahabat
e. Landasan Ijma’ dapat diketahui dalam tiga poin:
1) Kaum muslimin bersepakat bahwa umat Islam tidak mungkin bersepakat kecuali dengan landasan dalil syar’i, maka tidak mungkin umat akan bersepakat dengan landasan hawa nafsu atau tanpa didasari ilmu dan dalil yang jelas.
2) Landasan Ijma’ bersumber dari Alquran dan Sunnah Rasulullah.
3) Bolehnya menjadikan ijtihad dan qiyas sebagai landasan Ijma’ selama ijtihad dan qiyas tersebut bersumber dari nash yang shahih.
f. Konsekuensi Ijma’ sebagai dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam:
1) Kewajiban mengikuti Ijma’ dan haramnya menyelisihi Ijma’ tersebut.
2) Ijma’ adalah sesuatu yang benar dan haq, yang tidak mungkin menyelisihi nash.
3) Seseorang yang mengetahui suatu hukum yang berlandaskan Ijma’ kemudian mengingkarinya, maka ia telah terjatuh dalam kekufuran.
4) Jika suatu hukum telah berlandaskan Ijma’, maka tidak dibenarkan berijtihad dalam permasalahan yang sama.
5) Mencukupkan pendalilan dengan Ijma’ dibolehkan tanpa menyebut landasan dalil dari Ijma’ tersebut.
6) Penyebutan Ijma’ dalam rangkaian dalil-dalil memperkaya pendalilan dalam penjelasan hukum sebuah masalah.
7) Ijma’ menjadikan dalil-dalil yang tadinya memiliki kekuatan hukum zanni, menjadi qath’i.
4. Qiyas (Analogi)
DSA WI memandang bahwa qiyas termasuk dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam berdasarkan kesepakatan para ulama.
a. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illah antara dua kejadian. Dari pengertian qiyas tersebut, dipahami bahwa qiyas memiliki empat rukun:
1) Al-Ashl (Al-Maqis Alaihi) atau masalah yang hukumnya telah ditetapkan dalam nash.
2) Al-Far’u (al-Maqis) atau masalah yang ingin diketahui hukumnya lewat qiyas.
3) Al-Hukmu (Hukmu Al-Ashl) atau hukum yang telah ditetapkan pada nash pada al-ashl.
4) ‘illah (Al-Washfu Al-Jami’) yang menggabungkan hukum al-ashl dan al-far’u.
b. Qiyas menjadi sangat penting, mengingat semakin hari semakin bertambah nawazil (permasalahan kontemporer) yang tidak ada nashnya.
c. Penggunaan dalil qiyas dibenarkan dengan batasan-batasan berikut ini:
1) Tidak ada nash dalam masalah tersebut.
2) Orang yang menggunakan dalil qiyas adalah orang yang alim dan memiliki keahlian.
3) Qiyas yang digunakan memenuhi persyaratan qiyas yang shahih. Adapun persyaratan qiyas yang shahih adalah sebagai berikut:
a) Hukum asal memiliki dasar hukum yang tetap baik berlandaskan nash atau ijma.
b) Hukum asal yang menjadi sandaran qiyas adalah yang ma’qulul makna (sebab hukumnya dapat dijangkau oleh akal) agar dapat diqiyaskan kepadanya hukum far’u.
c) Illah yang ada pada Al-Far’u sama persis dengan illah yang ada pada AlAshl.
d) Hukum Al-Far’u tidak memiliki nash.
e) Hukum Al-Far’u sama dengan hukum ashl.
f) Illah yang terdapat pada hukum Al-Ashl dapat diterapkan pada hukum AlFar’u.
g) Illah ditetapkan melalui mekanisme penetapan illah yang tepat (masalikul illah), yaitu nash ijma atau istinbat.
h) Illah yang diperoleh dari jalan istinbat tidak menyelisihi nash atau ijma.
i) Jika illah ditetapkan lewat jalan istinbat, maka illah tersebut harus berupa sifat yang sesuai dan dapat diterapkan hukum di atas sifat tersebut.
j) Qiyas yang benar adalah qiyas yang digunakan pada hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah atau praktik, maka qiyas dalam masalah akidah dan tauhid tidak dibenarkan jika menjurus kepada bid’ah dan ta’til (meniadakan) nama-nama dan sifat-sifat Allah.

D. Pandangan DSA WI terhadap Sumber Hukum yang Diperselisihkan

1. Al-Istishab
DSA WI memandang bahwa Al-Istishab termasuk dalil yang muktabar untuk pengambilan hukum Islam.
a. Istishab adalah menetapkan segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali jika telah ada yang mengubahnya. Termasuk Istishab adalah penetapan ketidakberadaan hukum yang tidak ada pada masa lalu.
b. Istishab juga bisa diistilahkan dengan kembali ke hukum asal dalam perkara yang tidak diketahui keabsahannya dan juga tidak adanya dalil yang meniadakannya.
c. Dibolehkan beramal dengan istishab dengan beberapa syarat, di antaranya: berusaha semaksimal mungkin mencari dalil yang merubah hukum asal yang ada, kemudian meyakini secara pasti atau minimal persangkaan yang besar bahwa tidak adanya dalil yang merubah hukum asal tersebut.
d. Oleh sebab itu, beramal dengan istishab bisa menjadi qathi jika diyakini bahwa tidak adanya dalil yang merubah hukum asal tersebut.
e. Beramal dengan istishab bisa juga menjadi dzanni jika kemungkinan besar memang tidak ada dalil yang menolak hukum tersebut.
f. Meninggalkan suatu amalan dengan dalil istishab bisa menjadi qathi jika diyakini adanya dalil yang menjelaskan tentang kebenaran amalan tersebut, dan meninggalkan suatu amalan dengan dalil istishab bisa menjadi dzanni jika memang kemungkinan besar adanya dalil yang membenarkan ketiadaan amalan tersebut.
g. Istishab adalah landasan terakhir dalam berfatwa yang dijadikan tempat kembali para mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya. Terkadang istishab juga sesuai dengan dalil-dalil khusus yang menjadikan istishab itu menjadi kuat, dan terkadang istishab juga tidak sesuai dengan dalil-dalil yang khusus, maka landasan dalam istishab ini adalah ketiadaan dalil yang dinukilkan.
h. Ketika mengamalkan istishab dengan landasan tidak adanya dalil yang dinukilkan pada suatu permasalahan, maka harus berhati-hati dalam prakteknya untuk tidak melebihi dari kadar yang semestinya.
2. Qaul Ash-Shahabi (Perkataan Sahabat Nabi)
DSA WI memandang bahwa perkataan sahabat nabi termasuk dalil yang muktabar.
a. Perkataan sahabat nabi dalam perkara yang tidak ada ruang bagi akal dan ijtihad untuk menentukannya, maka perkataan sahabat ini dihukumi marfu sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan bisa digunakan untuk beristidlal dan dijadikan hujjah.
b. Jika terjadi perbedaan pendapat di antara para sahabat, maka hal ini tidak bisa dihukumi sebagai sebuah perkara ijma’ di antara mereka. Tidak boleh bagi seorang mujtahid setelah zaman sahabat untuk taqlid tetapi diwajibkan bagi seorang mujtahid untuk memilih pendapat para sahabat sesuai dengan dalil yang dipilih oleh mayoritas sahabat dan tidak dibenarkan keluar dari pendapat-pendapat mereka.
c. Jika ada pendapat salah seorang sahabat nabi yang masyhur di kalangan para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya maka pendapat tersebut menjadi ijma dan hujjah menurut pendapat mayoritas para ulama. Adapun jika pendapat salah seorang sahabat tidak masyhur dan tidak ada yang menyelisihinya atau masih diragukan kemasyhurannya dalam masalah itijhadiyah, maka pendapat sahabat tersebut adalah hujjah menurut mayoritas ulama.
d. Berkaitan dengan pendapat sahabat yang tidak masyhur maka para ulama memberikan 2 syarat agar pendapat tersebut bisa dijadikan hujjah.
1) Tidak menyelisihi dalil-dalil yang ada.
2) Tidak bertentangan dengan qiyas.
e. Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi permasalahan jika sekiranya pendapat sahabat bertentangan dengan qiyas. Sebagian mendahulukan pendapat sahabat, dan sebagian yang lain mendahulukan qiyas.
3. Syar’u man Qablana
DSA WI memandang bahwa syar’u man qablana termasuk dalil yang muktabar dalam pengambilan hukum Islam.
a. Syari’ah Islamiyah menghapus semua syariat yang telah ada sebelumnya.
b. Syar’u man qablana menjadi syariat kita menurut ijma para ulama jika syariat tersebut memang terdapat pada zaman sebelum syariat rasulullah shallallahu alaihi wasallam, kemudian ditetapkan dan ditegaskan keberadaan syariat tersebut di zaman rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
c. Syar’u man qablana tidak bisa dijadikan hujjah menurut ijma para ulama pada 2 keadaan, yaitu:
1) Jika syariat tersebut tidak terdapat di zaman sebelum Rasulullah seperti israiliyyat.
2) Jika syariat tersebut memang ada di zaman sebelum Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, akan tetapi syariat islam menjelaskan bahwa syariat tersebut telah dihapus di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
4. Al-Istihsan
DSA WI memandang bahwa Istihsan termasuk dalil yang muktabar dalam pengambilan hukum Islam.
a. Istihsan adalah mengamalkan dalil yang paling kuat di antara dua dalil yang ada.
b. Ulama yang menetapkan istihsan dan berhujjah dengannya sesungguhnya yang mereka maksudkan adalah makna istihsan dengan makna yang benar, sedangkan ulama yang mengingkari istihsan dan mencela mereka yang berhujjah dengannya maka yang mereka maksudkan adalah makna istihsan yang batil, yaitu apa yang dianggap baik oleh mujtahid berdasarkan akalnya semata tanpa berlandaskan kepada landasan syariat.
c. Mengamalkan istihsan dengan makna yang benar adalah perkara yang disepakati para ulama, walaupun ada sebagian dari mereka berbeda pendapat dalam pengistilahan apakah dia istihsan atau tidak.
5. Al-Mashlahah Al-Mursalah
DSA WI memandang bahwa Al-Mashlahah Al-Mursalah termasuk dalil yang muktabar dalam pengambilan hukum Islam.
a. Hubungan antara maslahat dan syariat:
1) Syariat ini dibangun atas dasar untuk memberikan maslahat kepada manusia dan menolak mafsadat di dunia maupun di akhirat.
2) Syariat ini tidak mungkin melewatkan maslahat sedikitpun dan tidaklah sebuah kebaikan kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memotivasi kita untuk melakukannya dan tidaklah sebuah keburukan kecuali beliau telah melarang kita darinya.
3) Jika diketahui bahwa tidak ada maslahat yang terlewatkan sedikitpun, maka tidak mungkin terjadi kontradiksi antara syariat dengan maslahat.
4) Jika diketahui ada seorang yang mengaku bahwa ada maslahat yang terluput dari syariat ini, maka terdapat dua kemungkinan:
a) Maslahat itu sudah ada dalam syariat ini tapi dia tidak mengetahuinya.
b) Bisa jadi apa yang dia yakini merupakan suatu maslahat tapi pada hakikatnya bukanlah suatu maslahat.
b. Al-Mashlahah Al-Mursalah adalah maslahat yang tidak ada dalil syara’ yang mendukung atau menolak maslahat tersebut.
c. Maslahat jika dilihat dari sisi hukum asalnya terbagi menjadi beberapa bagian:
1) Maslahat dalam menjaga agama.
2) Maslahat dalam menjaga diri atau jiwa.
3) Maslahat dalam menjaga akal.
4) Maslahat dalam menjaga nasab atau keturunan.
5) Maslahat dalam menjaga harta.
d. Pembagian Al-Mashlahah Al-Mursalah berdasarkan pengaruh dan kebutuhannya terbagi menjadi tiga bagian:
1) Maslahat yang bersifat primer yang biasa diistilahkan sebagai menolak bahaya atau keburukan.
2) Maslahat yang bersifat sekunder yang biasa diistilahkan sebagai mengambil manfaat.
3) Maslahat yang bersifat tersier yang biasa diistilahkan sebagai pelengkap.
e. Beramal dengan Al-Mashlahah Al-Mursalah tentu harus dengan kehati-hatian, agar maslahat yang diinginkan tercapai dan tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih rajih, atau mafsadah (dampak buruknya) lebih kuat daripada mengambil maslahat itu sendiri, atau minimal sama antara maslahat dan mafsadahnya.
f. Al-Mashlahah Al-Mursalah dapat dijadikan hujjah dengan batasan-batasan sebagai berikut.
1) Al-Mashlahah Al-Mursalah bisa digunakan jika tidak bertentangan dengan nash-nash atau ijma.
2) Al-Mashlahah Al-Mursalah bisa digunakan jika berlandaskan penjagaan dan perlindungan kepada Maqashid Syariah.
3) Al-Mashlahah Al-Mursalah tidak dapat digunakan dalam persoalan-persoalan yang hukumnya telah tetap (paten).
4) Al-Mashlahah Al-Mursalah bisa digunakan jika tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih rajih atau minimal sama, dan jika diamalkan tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar daripada mengambil maslahat tersebut atau minimal sama antara maslahat dan mafsadah. Dalam hal ini, di antara kaidah yang memperkuat adalah kaidah Saddu Adz-Dzara’i dan pembatalan setiap hilah yang perinciannya sebagai berikut:
a) Syariat kita telah datang dengan kaidah Saddu Adz-Dzara’i, yaitu mengharamkan hal-hal yang bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang.
b) Para ulama bersepakat bolehnya mengamalkan kaidah Saddu Adz-Dzara’i.
c) Batasan-batasan dalam mengamalkan Saddu Adz-Dzara’i:
– Sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika diyakini secara pasti akan mengantarkan kepada keharaman atau mafsadah.
– Saddu Adz-Dzara’I tidak bertentangan dengan maslahat yang berlandaskan dari nash-nash yang ada.
– Saddu Adz-Dzara’i tidak bertentangan dengan kebutuhan yang mendesak.
– Saddu Adz-Dzara’i tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih rajih.

E. Kedudukan Akal Manusia dalam Pengambilan Hukum

DSA WI memandang bahwa sumber penetapan hukum pada dasarnya adalah Alquran dan Sunnah. Sedangkan akal berfungsi untuk mencerna kandungan dari dua sumber primer hukum Islam ini.
1. Akal merupakan syarat mengetahui berbagai macam ilmu pengetahuan serta menjadi dasar kesempurnaan suatu amalan. Karena itu, akal menjadi syarat sahnya suatu amalan bagi seorang mukallaf.
2. Selain dalil naqli, dalil aqli juga dipakai dalam menetapkan hukum Islam seperti Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, Istishab, dan dalil-dalil aqli lain yang membutuhkan ijtihad.
3. Akal tidak boleh berdiri sendiri dalam menetapkan hukum. Ia harus bersandar pada syariat.
4. Hukum-hukum syar’i tidak akan bertentangan dengan akal dan fitrah. Karena itu, akal yang sehat tidak akan bertentangan dengan dalil yang shahih.
5. Jika akal bertentangan dengan hukum-hukum Islam berdasarkan dalil yang shahih, maka penetapan hukum Islam yang berdasarkan dalil yang qathi’i harus diutamakan.

F. Pandangan DSA WI terhadap Masalah yang Diperselisihkan (At-Ta’arudh wa At-Tarjih)

DSA WI memandang bahwa tidak ada dalil-dalil yang shahih yang saling bertentangan dan kontradiktif, karena semuanya berasal dari satu sumber yang sama. Sehingga apabila terdapat masalah yang diperselisihkan maka hal itu dapat disebabkan oleh dua alasan:
1. Apabila masalah tersebut merupakan perkara nawazil/kontemporer yang tidak terdapat dalil yang shahih dan sharih/jelas untuk persoalan tersebut. Sehingga para ulama berbeda pendapat tentang hukum syar’iynya berdasarkan perbedaan pandangan terhadap dalil-dalil yang musyabihah/mirip. Maka DSA WI memandang untuk mengamalkan dalil-dalil yang lebih dekat kepada kebenaran untuk masalah tersebut dengan tetap merujuk kepada pendapat dan penjelasan para ulama yang dilandaskan atas ijtihad kolektif.
2. Apabila masalah tersebut merupakan perkara yang telah memiliki dalil-dalil syar’iy namun terdapat kontradiksi antara dalil-dalil tersebut, baik dari sisi kekuatan dalil tersebut ataupun dari sisi pendalilan (wajhul istidlal), maka dalam hal ini adalah:
a. Dalil-dalil yang kontradiktif maka terdapat 4 metode yang digunakan oleh para ulama, yaitu:
1) Metode Nasakh: yaitu menghapus salah satu dalil yang saling bertentangan apabila diketahui salah satunya lebih mutaakhir dari dalil yang lainnya dengan syarat kedua dalil tersebut memiliki kekuatan yang sama.
2) Metode Tarjih: yaitu mentarjih/menguatkan salah satu dalil yang saling bertentangan dengan berpatokan kepada sebab-sebab tarjih, apabila tidak diketahui salah satu dalil yang mutaakhir dari dalil yang lainnya.
3) Metode Jama’: yaitu menggabungkan antara dalil-dalil yang saling bertentangan untuk menghasilkan pendapat yang mengakomodir seluruh dalil tersebut.
4) Metode Tarkul ‘Amal/Tawaqquf: yaitu dengan tidak mengamalkan dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut sampai nampak metode sebelumnya yang dapat digunakan.
b. DSA WI memandang bahwa apabila terdapat dua dalil atau lebih saling bertentangan dalam sebuah masalah maka metode yang ditempuh adalah sebagai berikut:
1) Metode Jama’ dengan menggabungkan dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut guna menghasilkan pendapat yang mengakomodir seluruh dalil yang sesuai dengan pandangan para ulama yang memilih pandangan ini. Metode ini didahulukan karena mengamalkan seluruh dalil yang ada jauh lebih baik dibandingkan mentarjih salah satunya dan meninggalkan dalil lainnya.
2) Apabila metode jama’ tidak dapat dilakukan maka jika diketahui dalil yang lebih mutaakhir yang menasakh atau menghapus dalil yang lainnya maka hal ini dilakukan.
3) Apabila metode yang kedua tidak dapat dilakukan maka dengan mentarjih atau menguatkan dan memilih salah satu dalil dengan berlandaskan murajihat (sebab-sebab pentarjihan) yang ada.
4) Apabila metode yang ketiga juga tidak dapat ditempuh, maka pilihan terakhir adalah tawaqquf atau tidak mengamalkan dalil-dalil yang saling kontradiktif tersebut sampai nampak qarain (dalil-dalil pendukung) yang menguatkan salah satu dari tiga metode sebelumnya.

G. Mekanisme Ijtihad dan Fatwa Kolektif DSA WI

1. Definisi Fatwa Kolektif DSA WI
Fatwa Kolektif DSA WI adalah keputusan yang dikeluarkan dan ditetapkan secara resmi oleh DSA WI setelah melalui proses musyawarah dalam rapat terbatas pengurus harian DSA WI. Dan hasil musyawarah tersebut menghasilkan fatwa resmi, yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan (SK).
2. Otoritas Fatwa Kolektif DSA WI
DSA WI memiliki hak otoritas penuh dalam mengeluarkan fatwa dalam ruang lingkup ormas WI. Sehingga fatwa yang tertuang dalam surat keputusan tersebut bersifat:
a. Mengikat seluruh kader WI tanpa terkecuali dan secara khusus menjadi acuan bagi da’i Wahdah Islamiyah dalam menjawab persoalan di tengah masyarakat,
b. Serta berlaku secara tidak mengikat kepada para simpatisan dan seluruh masyarakat muslim Indonesia.
3. Dasar Penetapan Fatwa Kolektif DSA WI
Penetapan fatwa DSA WI secara umum berdasar kepada sumber hukum Islam yang terdiri dari dalil-dalil syar’i yang dipandang muktabar oleh para ulama yang senantiasa menyelaraskan antara dalil naqli dan dalil aqli. Yang secara khusus telah dijelaskan pada poin C, D, E, dan F.
4. Metode Penetapan Fatwa Kolektif DSA WI
Fatwa resmi ditetapkan dalam rapat terbatas pengurus harian DSA WI. Sebelum dibahas dalam rapat, sebuah masalah telah melalui kajian komprehensif terlebih dahulu guna memperoleh deskripsi utuh tentang objek masalah (tashawwur al-masalah), mengetahui secara jelas titik permasalahan. Setelah dilakukan kajian terhadap permasalahan tersebut, maka DSA WI dalam rapat terbatasnya mengeluarkan fatwa resmi yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dengan mempertimbangkan maqāsid syari’ah dan memperhatikan dampak sosial keagamaan yang ditimbulkan dan titik kritis dari berbagai aspek hukum (norma syari’ah) yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Kajian komprehensif terhadap suatu masalah dilaksanakan jika terdapat:
a. Permintaan atau pertanyaan yang dilayangkan secara pribadi dari kader atau masyarakat (konsultasi syariah);
b. Permintaan fatwa dari internal lembaga/organisasi WI terhadap suatu permasalahan;
c. Perkembangan dan temuan masalah-masalah keagamaan yang muncul akibat perubahan sosial kemasyarakatan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya.
Menanggapi ketiga hal tersebut, maka Dewan Syariah melalui rapat pekanan pengurus harian DSA WI:
a. Mempertimbangkan dan memutuskan untuk dilakukan kajian komprehensif pada masalah yang dianggap penting, sebelum dibahas kembali pada rapat terbatas penetapan fatwa.
b. Jika suatu masalah dianggap tidak terlalu rumit dan bersifat mendesak, maka Dewan Syariah merekomendasikan langsung dibawa kepada rapat terbatas penetapan fatwa.
c. Dan jika suatu masalah dianggap memerlukan kajian yang mendalam ataukah permasalahan tersebut termasuk nāzilah, maka Dewan Syariah mengamanahkan kepada salah seorang/tim anggota Dewan Syariah untuk membahasnya dalam sebuah makalah ilmiyah, yang seterusnya dipresentasikan dalam kesempatan Liqā ‘Ilmi.
5. Prosedur Pelaksanaan Liqā ‘Ilmi
a. Liqā ‘Ilmi diselenggarakan oleh Dewan Syariah yang didahului dengan penugasan makalah ilmiyah kepada salah seorang (atau tim) anggota dewan syariah.
b. Liqā ‘Ilmi menghadirkan beberapa pemakalah dalam satu kesempatan dengan materi yang berbeda yang dibagi dalam beberapa sesi.
c. Liqā ‘Ilmi harus dihadiri oleh para anggota Komisi yang jumlahnya dianggap cukup memadai oleh ketua Dewan Syariah.
d. Dalam Liqā ‘Ilmi, Dewan Syariah juga menghadirkan atau mengundang beberapa pihak diantaranya:
1) Seluruh anggota pleno DSA WI.
2) Pihak yang terkait.
3) Para pakar dalam bidangnya atau tenaga ahli yang berkaitan dengan masalah yang akan difatwakan untuk dimintai tanggapan dan komentar yang terkait dengan bidang keahliannya.
e. Dalam setiap sesi pada Liqā ‘Ilmi, para pemateri memaparkan hasil kajiannya di depan para peserta Liqā ‘Ilmi. Kemudian peserta menanggapi pemateri dalam bentuk pertanyaan, penjelasan, atau sekedar saran yang terangkai dalam sebuah diskusi yang lebih mendalam.
f. Setelah materi dan diskusi berakhir, pemateri atau pengarah acara (dengan arahan ketua Dewan Syariah) membacakan poin-poin yang merupakan rekomendasirekomendasi yang dibawa ke rapat terbatas penetapan fatwa.
6. Format Surat Keputusan (SK) Fatwa DSA WI
a. Kepala surat yang berisi redaksi (SURAT KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH).
b. Nomor dan Tema Fatwa.
c. Konsideran yang terdiri atas:
1) Menimbang; memuat latar belakang dan alasan serta urgensi penetapan fatwa.
2) Mengingat; memuat dasar-dasar hukum (adillah al-aḥkām, kaidah-kaidah ushul dan kaidah-kaida fikih) yang berbentuk nash syar’i, terjemahan dalam bahasa Indonesia dan penjelasan terkait penggunaan dalil sebagai argumen (wajhu al-dilalah).
3) Memperhatikan; memuat pendapat para ulama, peserta rapat, para ahli, dan hal-hal lain yang mendukung penetapan fatwa.
d. Diktum yang memuat:
1) Ketentuan Umum; yang berisi tentang definisi dan batasan pengertian masalah yang terkait dengan fatwa, jika dipandang perlu.
2) Ketentuan Hukum; yang berisi tentang substansi hukum yang difatwakan. Dan jika terjadi perbedaan subtansi hukum antara sesama anggota Dewan Syariah, maka disebutkan bahwa keputusan diambil dari pendapat mayoritas.
3) Rekomendasi dan/atau solusi masalah jika dipandang perlu.
e. Lampiran-lampiran terkait masalah yang difatwakan, jika dipandang perlu.
f. Tanda tangan ketua dan sekertaris Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.
g. Terhadap beberapa fatwa yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, fatwa dapat diberikan penjelasan agar dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

H. Penutup

Demikianlah metode ini dibuat dengan harapan agar dijadikan sebagai acuan dan panduan oleh setiap anggota DSA WI dalam menetapkan hasil ijtihad dan fatwa. Semoga Allah subhanahu wata’ala memberikan taufik dan hidayahnya dan semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Sumber dari: https://wahdah.or.id/metodologi-ijtihad-dan-fatwa-dewan-syariah-wahdah-islamiyah/

Tauhid: Pembukaan, Isi, Dan Penutup Hidup

Tauhid: pembukaan, isi, dan penutup hidup

Bismillaah walhamdulillaah washshalaatu wassalaamu 'alaa rosuulillaah, amma ba'du.

Para pembaca yang semoga diridhoi oleh Allah Ta'ala 

Sebuah tulisan efektif adalah yang memiliki pembukaan, isi, dan penutup, begitu juga dengan kehidupan ini.

Jin dan manusia tidaklah diciptakan kecuali untuk beribadah kepada Allah Ta'ala semata, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

وَمَا خَلَقۡتُ ٱلۡجِنَّ وَٱلۡإِنسَ إِلَّا لِیَعۡبُدُونِ
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepadaKu" [Qs Adz Dzariyat 51:56].

Berkata Asy Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah dalam kitab beliau al ushūl ats tsalātsāh wa adillatuhā: 
"Makna ya'buduni (beribadah kepadaKu) adalah yuwahhiduni (mentauhidkanKu)"

Jadi isi hidup ini sebenarnya adalah hanya untuk mentauhidkan Allah Ta'ala dalam ibadah kita kepadaNya.

Dan tak lupa bahwa kewajiban pertama sebagai pembuka kehidupan seorang muslim adalah tauhid yaitu persaksian bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusanNya.

Ketika sahabat yang mulia Muadz bin Jabal radhiyallahu 'anhu diutus untuk berdakwah, yang paling pertama diperintahkan kepada beliau untuk diserukan adalah tauhid. Dalam hadits disebutkan:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عن قال: لَمَّا بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ إِلَى نَحْوِ أَهْلِ الْيَمَنِ قَالَ لَهُ إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى 
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, "Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz ke negeri Yaman, beliau berpesan: "Wahai Mu'adz, engkau akan mendatangi kaum ahli kitab, maka jadikanlah materi dakwah pertama-tama yang engkau sampaikan adalah agar mereka mentauhidkan Allah Ta'ala" [HR Al Bukhari no. 7372 dan Muslim no. 19].

Selanjutnya, sebagai penutup bagi seorang dalam menjalani hidup ini, jangan sampai meninggal kecuali dalam keadaan muslim mentauhidkan Allah Ta'ala, firman Allah Ta'ala:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim" [Qs Ali 'Imran 3:102].

Untuk itu, Tauhid pembukaan, isi, dan penutup hidup kita.

Semoga Allah Ta'ala tetap memberikan keistiqamahan dalam menjalankan islam ini dalam mentauhidkannya hingga akhir kehidupan kita. Āmīn Yā Robbal 'ālamīn.

Wallahu a'lam
Sayyid Syadly, Lc

Ringkasan Pelajaran Tauhid




Bismillaah
Alhamdulillaah
Washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillaah

Belajar Tauhid Secara Ringkas

Apa itu tauhid?

- Tauhid adalah seorang hamba mengesakan dan meyakini bahwa Allah Ta'ala adalah Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam rububiyah, uluhiyah, asma dan sifat-Nya.

Seberapa penting tauhid harus diketahui?

- Seorang hamba sangat penting dan wajib meyakini dan mengakui adanya Allah Ta'ala, karena:

1. Dia-lah Rabb segala sesuatu, Maha Raja, Maha Pencipta, Maha Mengatur, dan Maha Menguasai segala yang ada, tanpa ada yang menandingi-Nya.
Dan inilah maksud tidak ada sekutu bagi-Nya dalam rububiyah-Nya, karena di antara makhluq ada yang menjadi raja, ada yang mampu membuat penemuan baru, ada yang berkuasa, tapi semua itu tidak luput dari kekurangan dan kesalahan.

2. Tidak ada sembahan yang berhak disembah selain-Nya, hanya Dia-lah satu-satunya yang berhak disembah, tiada sekutu bagiNya. Makanya tidak boleh memperuntukkan persembahan kecuali kepada Allah Ta'ala.
Dan inilah maksud tidak ada sekutu bagi-Nya dalam uluhiyah-Nya, karena di antara makhluq ada yang menuhankan diri, ada yang menganggap selain Allah Ta'ala sebagai sembahan, dan semuanya adalah batil.

3. Sesungguhnya Allah Ta'ala memiliki nama-nama sangat terpuji, dan begitu indah, bersifat dengan segala sifat kesempurnaan, yang sangat tinggi. Berdoa kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang mulia, seperti memohon kepada-Nya ampunan dan rahmat-Nya dengan menyebut nama-Nya ya Ghofur ampuni kami, ya Rahim rahmati kami dan seterusnya. Maha Suci dari segala aib dan kekurangan.
Dan inilah maksud tidak ada sekutu bagi-Nya dalam asma dan sifat-Nya, karena di antara makhluq ada yang memiliki nama dan sifat yang tidak sesuai dengan dirinya, dan nama-nama serta sifat-sifat yang melekat pada makhluq semuanya tidak ada yang sempurna.

Apa dalil pembagian ke 3 tauhid di atas?

- Ada banyak dalil yang menyebutkan perkara ini, dan kita cukupkan satu ayat disebutkan ke-3nya, firman Allah Ta'ala pada surah maryam (19) ayat 65:

《رَّبُّ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَمَا بَيۡنَهُمَا فَٱعۡبُدۡهُ وَٱصۡطَبِرۡ لِعِبَٰدَتِهِۦۚ هَلۡ تَعۡلَمُ لَهُۥ سَمِيّٗا》

"Rabb langit-langit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah engkau mengetahui ada sesuatu yang sama dengan-Nya?". [Qs Maryam (19):65]

Dalam tafsir muyassar disebutkan:

فهو الله رب السموات والأرض وما بينهما، ومالك ذلك كله وخالقه ومدبره، فاعبده وحده - أيها النبي - واصبر على طاعته أنت ومَن تبعك، ليس كمثله شيء في ذاته وأسمائه وصفاته وأفعاله.

Dan Dia-lah Allah
1. Rabb langit-langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya, dan Maha Menguasai semua itu, dan Penciptanya, serta Yang Maha Mengaturnya.
2. Maka sembahlah Dia wahai Nabi dan bersabarlah dalama ketaatan kepada-Nya engkau dan yang mengikutimu.
3. Tidak ada yang menyerupai-Nya sesuatu apapun dalam dzat-Nya, nama-nama-Nya, dan sifat-sifat-Nya, serta perbuatan-perbuatan-Nya.

Apa saja yang didapatkan orang yang bertauhid?

1. Rasa aman dan petunjuk.
Firman Allah Ta'ala :

《ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَلَمۡ یَلۡبِسُوۤا۟ إِیمَـٰنَهُم بِظُلۡمٍ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ لَهُمُ ٱلۡأَمۡنُ وَهُم مُّهۡتَدُونَ》
[Surat Al-An'am 82]
"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk". [QS. Al-An'aam: 82]

2. Masuk surga.
Dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda bersabda:

 مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنْ الْعَمَلِ
"Siapa yang bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah. Tiada sekutu bagi-Nya. Dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Isa adalah hamba dan Rasul-Nya, serta kalimah-Nya yang diberikan-Nya kepada Maryam dan Ruh dari-Nya. Dan surga adalah benar, neraka adalah benar, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga berdasarkan amal yang telah ada".[Muttafaqun 'alaih]

3. Dosa terampuni.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ مَا دَعَوْتَنِي وَرَجَوْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ عَلَى مَا كَانَ فِيكَ وَلَا أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِي غَفَرْتُ لَكَ وَلَا أُبَالِي يَا ابْنَ آدَمَ إِنَّكَ لَوْ أَتَيْتَنِي بِقُرَابِ الْأَرْضِ خَطَايَا ثُمَّ لَقِيتَنِي لَا تُشْرِكُ بِي شَيْئًا لَأَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَا مَغْفِرَةً
"Allah Ta'ala berfirman: "Wahai keturunan Adam, selama kamu berdoa dan mengharap kepada-Ku, niscaya Kuampuni semua dosa kalian dan Aku tidak perduli (sebanyak apapun dosanya). Wahai keturunan Adam, jika dosamu telah menjulang ke atas langit, kemudian engkau meminta ampun kepada-Ku, niscaya Kuampuni dan Aku tidak perduli (sebanyak apapun dosamu). Wahai keturunan Adam, jika engkau datang kepadanya dengan kesalahan sepenuh bumi, kemudian engkau datang menemui-Ku dalam keadaan tidak menyekutukan sesuatupun dengan-Ku, niscaya Aku datang kepadamu dengan ampunan sepenuhnya (bumi)." [HR. at-Tirmidzi].

Apakah tujuan diutusnya rasul-rasul dan  diturunkannya kutub bersama mereka untuk memurnikan tauhid, apa dalilnya?

- Ya, firman Allah Ta'ala:

وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَۖ فَمِنۡهُم مَّنۡ هَدَى ٱللَّهُ وَمِنۡهُم مَّنۡ حَقَّتۡ عَلَيۡهِ ٱلضَّلَٰلَةُۚ فَسِيرُواْ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَٱنظُرُواْ كَيۡفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلۡمُكَذِّبِينَ
"Dan sungguh, Kami telah mengutus seorang rasul untuk setiap umat (untuk menyerukan), “Sembahlah Allah, dan jauhilah Thagut”, kemudian di antara mereka ada yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula yang tetap dalam kesesatan. Maka berjalanlah kamu di bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang mendustakan (rasul-rasul)". [An-Nahl (16):36]

Dan firman-Nya Ta'ala:

مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَن يُؤۡتِيَهُ ٱللَّهُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡحُكۡمَ وَٱلنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُواْ عِبَادٗا لِّي مِن دُونِ ٱللَّهِ وَلَٰكِن كُونُواْ رَبَّٰنِيِّـۧنَ بِمَا كُنتُمۡ تُعَلِّمُونَ ٱلۡكِتَٰبَ وَبِمَا كُنتُمۡ تَدۡرُسُونَ
Tidak mungkin bagi seseorang yang telah diberi kitab oleh Allah, serta hikmah dan kenabian, kemudian dia berkata kepada manusia, “Jadilah kamu penyembahku, bukan penyembah Allah,” tetapi (dia berkata), “Jadilah kamu pengabdi-pengabdi Allah, karena kamu mengajarkan kitab dan karena kamu mempelajarinya!” [Ali 'Imran (3):79]

Wallahu a'lam
Sayyid Syadly, Lc.
Referensi: Kitab Mukhtashor Al Fiqh Al Islami Littuwaijry.

Tujuan Kita Diciptakan



Bismillāh wal hamdulillāh washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, ammā ba’du:

Al Hakim

Allôh Ta’âlâ berfirman:            

وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ

“Dan Dialah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” 
[QS at Tahrîm [66]: 2].

Di dalam banyak ayat dan hadits menyebutkan Maha Bijaksananya Allôh Ta’âlâ yang memiliki banyak hikmah pada setiap penciptaanNya dan pada setiap perintah serta laranganNya.

Tidaklah sesuatu diciptakan olehNya kecuali ada hikmah dibalik penciptaanNya tersebut.

Tidaklah sesuatu disyariatkan olehNya melainkan ada hikmah dibalik syariatNya tersebut, baik ketika Dia mewajibkannya, mengharamkannya, ataupun membolehkannya.

Maka pada penciptaan jin dan manusia, dan apa saja yang disyariatkan bagi mereka pasti ada hikmahnya.

Tujuan Jin Dan Manusia Diciptakan

Allôh Ta’âlâ berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali supaya mereka beribadah kepadaKu.”
[QS Adz Dzaariyaat [51]: 56].

أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لا تُرْجَعُونَ

“Maka Apakah kalian mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kalian hanya main-main (saja), dan bahwa kalian tidak akan dikembalikan kepada Kami?”
[QS Al Muminuun [23]: 115].

أَيَحْسَبُ الإنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى

“Apakah manusia mengira, bahwa dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” [QS Al Qiyaamah [75]: 36].

Dan masih banyak lagi dalil yang menunjukkan hikmah tujuan diciptakannya jin dan manusia untuk beribadah.

Pengertian ibadah

Syaikhul Islâm ibnu Taimiyyah berkata bahwa Ibadah adalah,

 اسْمٌ جَامِعٌ لِكُلِّ مَا يُحِبُّهُ اللهُ وَيَرْضَاهُ مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَعْمَالِ الظَّاهِرَةِ وَالبَاطِنَةِ

“Suatu nama yang mencakup setiap apa yang Allôh Ta’âlâ cintai dan ridhoi dari perkataan dan perbuatan yang nampak dan tidak nampak.”
[Kitab al Ubudiyyah (44) dan Kitab al Fatawa al Kubro (5/154)]

Bagaimana Beribadah?

Kita Ibadah dengan:
(1) menghinakan diri dihadapan Allôh Ta’âlâ,
(2) penuh rasa cinta, takut, dan harap kepadaNya,
(3) mengagungkanNya dengan menunaikan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan- laranganNya,
(4) berdasarkan keikhlashan dan sesuai syariatNya.

Allôh Ta’âlâ berfirman:

 وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.” (
[QS Al Bayyinah [98]: 5]

Oleh karena itu, barang siapa yang tidak beribadah maka dia telah menyalahi hikmah penciptaannya.

Apa pintu-pintu ibadah, dan contohnya setiap pintu?

1. Pintu Ibadah melakukan yang wajib
Contohnya: Shalat 5 waktu, menunaikan zakat, puasa ramadhan, haji dan umrah bagi yang mampu, berbakti kepada ke dua orang tua, dan seterusnya.

2  Pintu ibadah melakukan yang sunnah
Contohnya: Shalat sunnah rawatib, witir, tahajjud, sedekah, puasa senin kamis, dan lainnya.

3. Pintu ibadah dengan tidak bermaksiat
Contohnya: tidak mencela, menggibah, judi, riba, minum khamr, zina, dan lain-lain.

4. Pintu ibadah dengan malan hati
Contohnya: ikhlas, takut, cinta, berharap, dan semisalnya yang diperuntukkan Allah Ta'ala.

5. Pintu ibadah dengan melakukan yang mubah niat ibadah
Contohnya: tidur dan makan minum untuk kuat ibadah, berpakaian yang indah karena Allah Ta'ala suka yang indah, bersisir dengan tangan kanan karena nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan dengan kanan, dan seterusnya.

Wallahu a’lam
Sayyid Syadly, Lc.
Referensi: Fatâwâ al ‘Aqîdah lisy Syaikh al ‘Utsaimîn rahimahullah.

Sumber dari: https://wahdah.or.id/untuk-apa-kita-diciptakan/