Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Hadits Niat


Bismillãh.

Hadits Tentang Niat

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari 'Umar bin Al Khaththâb radhiyallahu 'anhu berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Amalan-amalan itu hanya tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap orang hanya (tergantung) apa yang diniatkan. Barangsiapa niat hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya.  Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan"
[HR Al Bukhari no. 1 Muslim no. 1907]

Fawaid:

1. 'Umar bin al Khatthab radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang sangat terkenal, beliau khalifah ke 2 dari al khulafa ar rasyidin setelah Abu Bakr radhiyallahu 'anhu, beliau menjadi khalifah melalui pilihan langsung dari khalifah sebelumnya, beliau wafat tahun 23 hijriah.

2. 'Umar radhiyallahu 'anhu meriwayatkan hadits ini dengan mengatakan "saya mendengar" berarti beliau mendengarkan langsung dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tanpa perantara, beliau adalah satu-satunya sahabat yang meriwayatkan hadits ini.

3. "Innamaa" adalah kalimat bahasa arab yang menunjukkan sesuatu menjadi terbatas, ketika kita mengatakan "Zaidun yasy-robu qohwah/Zaid sedang minum kopi", kita tidak membatasi Zaid hanya minum kopi tapi kemungkinan dia juga minum selain kopi, tapi ketika kita mengatakan "Innamaa Zaidun yasy-robu qohwah/ Zaid hanya sedang minum kopi" maka jelas bahwa dia tidak sedang minum kecuali minum kopi.

4. Amalan terbagi 3:
a. Amalan hati seperti tawakkal, takut, harap, cinta, dan seterusnya.
b. Amalan lisan seperti membaca al quran, bertasbih, bertahlil, bertakbir, dan dzikir lainnya, serta perkataan lainnya. Sebenarnya lisan juga termasuk amalan tubuh tapi dikhususkan karena kedahsyatan yang diamalkannya
c. Amalan tubuh seperti amalan tangan, kaki, dan sebagainya.

5. Niat adalah keinginan untuk melakukan sesuatu, dan tempatnya di hati, maka niat ini adalah amalan hati. Penjelasan kalimat:
a. "Amalan-amalan itu hanya tergantung niatnya" artinya niat yang membedakan apakah amalan ini adalah ibadah atau adat kebiasaan saja, atau amalan ini wajib atau sunnah.
b. "(Balasan) bagi tiap orang hanya (tergantung) apa yang diniatkan" artinya amalan yang kita kerjakan akan diganjar sesuai dengan niat kita, apakah ikhlas atau tidak.

6. Hadits ini adalah hadits yang sangat agung, karena amalan meskipun kita lakukan dengan maksimal, sekuat tenaga, dan sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengamalkannya tapi karena niat yang bermasalah diperuntukkan kepada selain Allah Ta'ala sehingga amalan menjadi sia-sia.

7. Niat membedakan Ibadah dan adat kebiasaan, contohnya:
a. Seseorang yang makan karena niatnya hanya untuk mengisi perut, maka dia makan karena kebiasaan, dengan seseorang yang makan karena niatnya melakukan perintah Allah Ta'ala
وَكُلُوا 
"Dan makanlah" (Qs 7:31)
maka dia makan karena ibadah
b. Seseorang mandi karena adat kebiasaanya, dengan orang yang mandi karena untuk mengangkat hadats besar, karena jika dia mandi tanpa niat tersebut maka ketika dia shalat, shalatnya tidak sah, karena belum mandi wajib.
c. Seseorang memakai pakaian terbaik di hari jumat hanya karena melihat orang lain memakai pakaian mereka yang terbaik, dengan orang yang niatnya untuk mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam memakai pakaian terbaik di hari jumat.

8. Niat membedakan Ibadah satu dengan ibadah lainnya, contohnya seseorang yang melakukan shalat 2 rakaat niatnya untuk shalat sunnah, dengan orang yang shalat 2 rakaat niatnya untuk shalat wajib, dan contoh lainnya.

9. Hijrah secara bahasa adalah berpindahnya seseorang dari sesuatu ke sesuatu yang lain, sebagaimana dalam hadits jika hijrah kepada Allah dan rasulNya maka hijrahnya kepada Allah dan rasulNya, jika hijrah kepada dunia atau wanita, maka hijrahnya kepada apa yang diniatkan. Sedangkan hijrah secara syar'i adalah hijrah dari kemaksiatan kepada ketaatan, dari kesesatan kepada hidayah, dari bid'ah ke sunnah, dan dari kekafiran kepada islam.

10. Wanita termasuk bagian dari kenikmatan dunia bagi laki-laki, disebutkan secara khusus tentang wanita padahal sudah termasuk bagian dari kenikmatan dunia. Sekiranya hanya mengatakan jika berhijrah untuk dunia tanpa menyebutkan wanita maka dunia sudah mencakup wanita, tapi karena ujian terbesar bagi laki-laki adalah wanita maka disebutkanlah juga secara khusus dalam hadits ini.

Wallahu a'lam
✒  Sayyid Syadly Lc 

Makna Isi Doa Qunut


Makna Isi Doa Qunut

Bismillaah 

Makna isi doa qunut yang diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhumaa:

 قَالَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ قَالَ ابْنُ جَوَّاسٍ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
 telah berkata Al Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada beberapa kalimat yang aku ucapkan ketika melakukan witir.. Ibnu Hawwas berkata; ketika melakukan qunut witir yaitu; ALLAAHUMMAH DINII FIIMAN HADAIT, WA 'AAFINII FIIMAN TAWALLAIT, WA BAARIK LII FIIMAA A'THAIT, WA QINII SYARRA MAA QADHAIT, INNAKA TAQDHII WA LAA YUQDHAA 'ALAIK, WA INNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, WA LAA YA'IZZU MAN 'AADAIT, TABAARAKTA RABBANAA WA TA'AALAIT (Ya Allah, berilah aku petunjuk diantara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, dan berilah aku keselamatan diantara orang-orang yang telah Engkau beri keselamatan, uruslah diriku diantara orang-orang yang telah Engkau urus, berkahilah untukku apa yang telah Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan apa yang telah Engkau putuskan, sesungguhnya Engkau Yang memutuskan dan tidak diputuskan kepadaku, sesungguhnya tidak akan hina orang yang telah Engkau jaga dan Engkau tolong, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha Tinggi). 
[HR Abu Dawud nomor 1425, 1426, At Tirmidzi nomor 464, dan An Nasai nomor 1745, Shahih al Albani] 

Ini untuk sendiri, jika berjama'ah maka imam mengganti dengan kata ganti jamak

 « اللهم اهدنا »
Ya Allah berikanlah kepada kami hidayah kebenaran dan taufiq untuk mengamalkannya.

Ketika kita berdoa,

 «اللهم اهدنا»
Maka kita telah berdoa untuk diberikan 2 hidayah, hidayah ilmu dan hidayah amal

Dan nikmat rahmat dan hidayah inilah yang memasukan hamba-hamba Allah Ta'ala yang bertaqwa ke dalam surgaNya,

وَقَالُوا الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّه
Mereka berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi hidayah kepada kami ke (surga) ini. Kami tidak akan mendapat hidayah sekiranya Allah tidak memberi hidayah.ُ
(QS 7:43)

Kemudian,
« فيمن هديت »
Sebagaimana yang Engkau telah beri hidayah tersebut kepada orang yang telah Engkau beri hidayah.

Kemudian,

« وعافنا فيمن عافيت » 
Berikanlah kepada kami kesehatan atau keselamatan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan atau keselamatan, baik kesehatan dari penyakit hati maupun penyakit badan

Dan penyakit hati ada 2
1) penyakit syahwat: seseorang mengetahui kebenaran tapi lebih mengedepankan syahwatnya daripada kebenaran tersebut
2) penyakit syubhat: seseorang tidak mengetahui kebenaran dan meyakini atau melakukan sesuatu bukan atas dasar kebenaran.

Kemudian,

«وتولنا في من توليت »
Kami berharap kepadaMu agar menjadi penolong kami dari segala permasalahan dunia akhirat dan agama sebagaimana yang Engkau telah menjadi penolong bagi orang-orang yang Engkau tolong

Kita selalu membutuhkan pertolongan Allah Ta'ala, bukan hanya pada persoalan dunia saja, bukan pada saat musibah dunia menimpa kita, tapi juga memohon kepadaNya agar diberi kekuatan untuk mengingatNya, mensyukuriNya, dan memperbaiki kualitas ibadah kita.

Kemudian,
«وبارك لنا فيما أعطيت»
Dan berkahilah bagi kami apa saja yang Engkau telah berikan kepada kami sebagaimana Engkau telah berikan berkah kepada orang lain

Dan keberkahan itu adalah sesuatu kebaikan yang banyak walaupun sesuatu itu sedikit zatnya atau tempat atau waktunya

Makanya kita dianjurkan untuk saling mendoakan keberkahan, barakallahu fik, dibalas wafika barakallah, mendoakan pengantin baru barakallahu laka wabaraka alaika wajamaa bainakuma fikhair, medoakan orang tua yang dikarunia anak.

Kita meminta berkah karena 
- betapa banyak yang Allah berikan kenikmatan harta kepada seseorang tapi Allah tidak berkahi hartanya sehingga sama saja seperti orang yang miskin tidak punya apa-apa atau bahkan berhutang, 
- dan betapa banyak orang yang berilmu tapi tidak ada keberkahan padanya sehingga sama saja dengan orang bodoh, 
- dan betapa banyak orang yang memiliki anak tapi Allah tidak berikan keberkahan sehingga durhaka.

Dan inilah yang perlu untuk kita berlindung dari Allah, dan sebanyak mungkin kita meminta kepada Allah keberkahan dari apa yang telah Dia beri kepada kita.

Kemudian, 

«وقنا شر ما قضيت»
Dan jauhkanlah kami dari kejelakan yang Engkau takdirkan

Allah Ta'ala menakdirkan sesuatu keburukan dengan penuh rahasia hikmah dan terpuji

Kita tidak mengatakan 

وقنا شر قضائك 
Yang artinya jauhkanlah kami dari kejelekan takdirmu

Karena beda antara 

«وقنا شر ما قضيت»
Dan jauhkanlah kami dari kejelakan yang Engkau takdirkan

Dan 
وقنا شر قضائك
Dan jauhkanlah kami dari kejelekan takdirmu

Dan Allah Ta'ala tidak disandarkan kepadaNya keburukan apapun itu

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

والخير بيديك والشر ليس إليك
Dan kebaikan semuanya di tanganMu dan kejelekan tidak dikembalikan kepadaMu

Perlu diperhatikan bahwa Allah menakdirkan sesuatu semuanya penuh hikmah yang mulia, dan takdir buruk itu sebenarnya hanyalah karena manusianya yang pada tabiatnya bahwa itu adalah jelek dan buruk.

Kemudian,

«إنك تقضي و لا يقضى عليك»
Engkaulah yang menakdirkan dan tidak ada takdir yang dibuat oleh siapapun untukmu

Dan takdir itu ada takdir syar'i dan takdir kauni

Takdir syar'i: apa yang Allah takdirkan dan Allah cintai dan ridhoi takdir tersebut

Takdir kauni: apa yang Allah takdirkan tapi ada kemungkinan Allah cintai dan ada kemungkinan Allah benci

Contohnya: 

Seseorang masuk Islam: contoh takdir syari karena Allah takdirkan begitupun Allah cintai, sekaligus takdir kauni

Seseorang murtad (wal'iyaadzubillah): contoh takdir kauni saja bukan takdir syar'i

Jadi seseorang masuk Islam itu takdir syar'i tambah takdir kauni

Dan seseorang murtad itu takdir kauni saja.

Kemudian,

ولا يقضى عليك
Tidak ada takdir yang dibuat oleh siapapun untukmu

Allah Ta'ala berfirman:

لاَ يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ
Dia (Allah) tidak ditanya apa yang dikerjakanNya dan bahkan merekalah (yaitu jin dan manusia) yang akan mempertanggung jawabkan semua perkataan dan perbuatan kita. 
[Qs Al Anbiya 21: 23]

Kemudian, 

* «إنه لا يذل من واليت، ولا يعزّ من عاديت» 
Sesungguhnya tidak akan hina siapa yang Engkau menjadi penolong baginya, dan tidak akan bisa apa-apa siapa yang Engkau menjadi musuhnya

(مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ)
Barangsiapa menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah musuh bagi orang-orang kafir.
[Surat Al-Baqarah 98]

Kemudian,

«تباركت ربنا وتعاليت»
Enkau pemilik keberkahan dan ketinggian

Allah bersemayam di atas Arsynya menunjukkan ketinggian Allah Ta'ala, adapun bagaimananya dan cara bersemayamnya kita kembalikan kepada Allah Ta'ala karena ini perkara ghaib yang tidak boleh kita bertanya bagaimananya dan cukup meyakini bahwa Allah bersemayam sekehendakNya, dan tidak ada satu makhluk pun yang menyerupainya

(لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ)
Tidak ada yang menyerupaiNya, dan Dialah Maha Mendengar lagi Maha Melihat
[Surat Ash-Shura 11]

Dari ayat ini menunjukkan kepada kita pertengahan dalam nama2 dan sifat2 Allah Ta'ala

1) Meniadakan: Tidak ada yang serupa dengannya
2) Menetapkan: Bahwa Allah Mendengar dan Melihat

Dan doa-doa yang lainnya yang biasa kita baca dan dengarkan ketika witir

Jika ada pertanyaan bagaimana dengan ayat:

(إِلَّا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا ۖ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ)
Melainkan Dia pasti ada bersama mereka di mana pun mereka berada. Kemudian Dia akan memberitakan kepada mereka pada hari Kiamat apa yang telah mereka kerjakan
[Surat Al-Mujadila 7]

Jawabanny ada pada ayat yang sama

( إنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ)
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Menunjukkan kepada kita Allah bersama kita dengan ilmuNya mengetahui kita dimanapun berada dan apa yang kita katakan dan buat dzhohir maupun bathin

Dan Dzat Allah Ta'ala tetaplah Maha tinggi sebagaimana ayat semayam Allah di atas Arsy yang tidak ada lagi ketinggian di atas ketinggian

Inilah yang sempat kami sampaikan. Walhamdulillaahi robbil 'aalamiin.

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Ada Tiga Dalam Hadits


Ada 3 Dalam Hadits

Bismillaah walhamdulillaah washshalaatu wassalaamu 'alaa rosuulillaah, ammaa ba'du.

Hadits-hadits yang disabdakan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memiliki berbagai macam variasi. Kadang dengan metode tanya jawab, kadang dengan langsung menyampaikan, kadang bercerita kisah-kisah nyata, dan kadang menyebutkan beberapa hal dengan jumlah, ada yang dua, ada yang tiga, empat, lima, enam, tujuh, dan seterusnya. Ada yang memberikan faidah pembatasan, maksudnya hanya angka tersebut, dan ada yang sebagai penyebutan angka saja tanpa sebatas angka yang disebutkan tersebut.

Berikut ini, dengan izin Allah Ta'ala, kami ingin memaparkan beberapa hadits yang menyebutkan hal dengan 3 jumlah.

1. Ada 3 yang diridhoi Allah dan ada 3 yang dibenci olehNya.

إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ
Dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menyukai bagimu tiga perkara dan membenci tiga perkara; Dia menyukai kalian supaya beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, kalian berpegang teguh dengan agama-Nya dan tidak berpecah belah. Dan Allah membenci kalian dari mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta." [HR Muslim 1715].

2. Ada 3 yang di dalamnya terdapat manisnya keimanan.

ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ أَنْ يَكُونَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ
Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tiga perkara yang apabila ada pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman: Dijadikannya Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya dari selain keduanya. Jika ia mencintai seseorang, dia tidak mencintainya kecuali karena Allah. Dan dia benci kembali kepada kekufuran seperti dia benci bila dilempar ke neraka" [HR Al Bukhari 16 dan Muslim 43].

3. Ada 3 doa tidak tertolak.

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga doa yang akan dikabulkan, dan tidak diragukan padanya, yaitu: doa orang tua, doa orang yang bersafar, dan doa orang yang dizhalimi." [HR Abu Dawud 1536, At Tirmidzi 1905, dan Ibnu Majah 3862, hasan oleh Al Albani].

4. Ada 3 tanda-tanda munafiq.

إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَان
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tanda-tanda munafiq ada 3: jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia ingkar, jika diberi amanah ia berkhianat". [HR Al Bukhari 33 dan Muslim 59].

5. Ada 3 amalan jariyah.

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa'at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya." [Muslim 1631]

6. Ada 3 wasiat agung.

اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ
Dari Abu Dzar ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: "Bertakwalah kamu kepada Allah dimana saja kamu berada dan ikutilah setiap keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapuskannya, serta pergauilah manusia dengan akhlak yang baik." [HR At Tirmidzi 1987, hasan oleh Al Albani].

7. Ada 3 perintah digandengkan dengan keimanan kepada Allah Ta'ala dan hari kiamat.

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أًوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam, siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia menghormati tetangganya dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya. [Al Bukhari 6018 dan Muslim 47]

8. Ada 3 yang perlu diketahui.

وَاعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ وَأَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْراً
Dari Abu Al Abbas Abdullah bin Abbas radhiallahuanhuma berkata, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Ketahuilah bahwa kemenangan bersama kesabaran, dan kelapangan bersama kesempitan, dan kesulitan bersama kemudahan.
[HR Ahmad 2666]

9. Ada 3 nasihat mulia.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنْتُ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَقَالَ يَا غُلَامُ إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ احْفَظْ اللَّهَ يَحْفَظْكَ احْفَظْ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ 
Dari Abu Al Abbas Abdullah bin Abbas radhiallahuanhuma, beliau berkata: Suatu saat saya berada dibelakang nabi shallallahu'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: Wahai ananda, saya akan mengajarkan kepadamu empat perkara: Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu, Jagalah Allah niscaya Dia akan selalu berada di hadapanmu. Jika kamu meminta, mintalah kepada Allah, jika kamu memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Allah.
[HR At Tirmidzi 2516, shahih Al Albani]

10. Ada 3 yang berlaku baginya hukuman mati.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Darah seorang muslim yang telah bersyahadat laa-ilaaha-illallah dan mengakui bahwa aku utusan Allah terlarang ditumpahkan selain karena alasan diantara tiga; membunuh, berzina dan dia telah menikah, dan meninggalkan agama, meninggalkan jamaah muslimin."
[HR Al Bukhari 6878 dan Muslim 1676]

Perlu diketahui penjelasan-penjelasan ulama tentang hadits tersebut, tidak langsung dengan pemahaman kita.

Demikian 10 hadits-hadits yang menyebutkan 3 yang perlu diperhatikan. 

Wallahu a'lam 
🖋 Sayyi Syadly Lc 

Mushthalahul Hadits: Pengertian & Urgensinya. Perbedaan Hadits, Khabar, Atsar, & Hadits Qudsi. Perbedaan Al-Quran, Hadits Qudsi, dan Hadits Nabi


Bismillah 

Pengertian dan urgensi mushthalah al hadits. Perbedaan antara hadits, khabar, atsar, dan hadits qudsi. Perbedaan al quran al karim, al hadits al qudsi, dan al hadits an nabawi.

Bagian 1

- Pengertian mushthalah al hadîts:

علم يعرف به حال الراوي والمروي من حيث القبول والرد.
Ilmu yang mempelajari tentang keadaan rõwi (periwayat hadits) dan marwî (yang diriwayatkan/ matan hadits) dari sisi diterimanya dan ditolaknya.

- Urgensi ilmu ini untuk mengenal rowi dan marwi mana yang diterima dan ditolak.

- Perbedaan antara hadits, khabar, atsar, dan hadits qudsi.

- Hadits: 

ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم من قول، أو فعل، أو تقرير، أو وصف.
Apa yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari perkataan, perbuatan, keputusan, dan sifat.

- Khabar

ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم وإلى غيره؛ فيكون أعم من الحديث وأشمل.
Apa yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan kepada selainnya. Maka khabar lebih umum daripada hadits.

- Atsar:

ما أضيف إلى الصحابي أو التابعي
Apa yang disandarkan kepada sahabat atau tabi'i.
Kadang juga disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika ditaqyid, disebutkan: "Dalam atsar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

- Hadits qudsiy:

ما رواه النبي صلى الله عليه وسلم عن ربه - تعالى -، ويسمى أيضا (الحديث الرباني) و (الحديث الإلهي)
Apa yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Allah Ta'ala. 

- Dan hadits qudsiy nama lainnya adalah "al Hadits ar Robbâniy" dan "al Hadits al Ilâhiy".

- Contohnya:
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang beliau riwayatkan dari Robbnya bahwa Allah Ta'ala berfirman:

أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ 
"Aku berada dalam prasangkaan hamba-Ku, dan Aku selalu bersamanya jika ia mengingat-Ku, jika ia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku mengingatnya dalam diri-Ku, dan jika ia mengingat-Ku dalam perkumpulan, maka Aku mengingatnya dalam perkumpulan yang lebih baik daripada mereka".
[HR Al Bukhari 7405 dan Muslim 2675]

- Perbedaan al quran al karim, al hadits al qudsiy, dan al hadits an nabawiy.

1- Al quran al karim: dinisbahkan kepada Allah Ta'ala secara lafazh dan maknanya.

2- Al hadits al qudsiy: dinisbahkan kepada Allah Ta'ala secara makna saja. Maka dari itu ketika membacanya tidak seperti al quran yang berpahala pada setiap hurufnya, tidak dibaca ketika shalat, tidak ada tantangan untuk mendatangkan semisalnya, dan tidak dinukil secara tawatur seperti al quran, bahkan ada hadits qudsi shahih, lemah, dan palsu.

3- Al hadits an nabawiy: dinisbahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara lafadzh dan maknanya

Bersambung...
 
Wallahu a'lam
✒ Sayyid Syadly, Lc
Referensi: Kitab Mushthalah al Hadits Lil 'Utsaimin

METODOLOGI IJTIHAD DAN FATWA DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH


📖 METODOLOGI IJTIHAD DAN FATWA DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Mukadimah
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah (DSA WI) merupakan lembaga dalam ruang lingkup ormas Wahdah Islamiyah yang diberikan amanah untuk mengawal dan memberikan solusi atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan syariat Islam dalam ruang lingkup internal Wahdah Islamiyah secara khusus begitu juga permasalahan-permasalahan syariat yang terjadi dan berkembang secara eksternal di luar lembaga Wahdah Islamiyah yang membutuhkan tanggapan dan penyikapan oleh DSA WI.
Penyikapan terhadap masalah syariat yang terjadi memerlukan sebuah pendalaman dan penelitian yang bersifat syamil (komprehensif) dan terarah. Oleh karena itu, DSA WI memandang perlu untuk menetapkan metode ijtihad dan fatwa yang dijadikan sebagai panduan umum oleh DSA WI dalam memutuskan setiap perkara-perkara syariat yang disampaikan ke DSA WI.
Metode ijtihad dan fatwa DSA WI akan dijelaskan melalui poin-poin berikut ini:
A. Ijtihad dan Fatwa.
1. Kedudukan dan urgensi ijtihad dan fatwa dalam Islam;
2. Urgensi ijtihad dan fatwa jama’i (kolektif);
B. Pandangan DSA WI terhadap mazhab-mazhab fikih.
C. Pandangan DSA WI terhadap sumber hukum Islam yang disepakati:
1. Alquran;
2. As-Sunnah (Al-Hadis);
3. Ijma;
4. Qiyas.
D. Pandangan DSA WI terhadap sumber hukum yang diperselisihkan:
1. Istishhab;
2. Qaul Sahabi;
3. Syar’u man Qablana;
4. Istihsan;
5. Mashlahah Mursalah.
E. Pandangan DSA WI terhadap kedudukan akal dalam pengambilan hukum. 
F. Pandangan DSA WI terhadap masalah yang diperselisihkan (At-Ta’arudh wa At-Tarjih). 
G. Mekanisme ijtihad dan fatwa kolektif DSA WI.

A. Ijtihad dan Fatwa

1. Kedudukan dan urgensi ijtihad dan fatwa dalam Islam.
DSA WI memandang:
a. Ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan dan usaha untuk melihat dan meneliti dalil-dalil syar’i yang digunakan untuk sampai kepada kesimpulan hukum-hukum syariat.
b. Ijtihad diperlukan dalam persoalan-persoalan yang tidak terdapat nash yang jelas dalam masalah tersebut.
c. Ijtihad yang shahih adalah ijtihad yang didasari oleh:
1) Pemahaman yang utuh terhadap dalil-dalil syar’i yang muktabar.
2) Pemahaman tentang Maqashid dan kaidah-kaidah Syariah secara umum.
3) Pengetahuan tentang Nasikh dan Mansukh, Asbabun Nuzul, persoalan-persoalan ijma dan khilaf, dan keshahihan dan kelemahan derajat sebuah hadis.
4) Pengetahuan dan pemahaman Bahasa Arab yang memadai.
5) Pengetahuan tentang dalil-dalil Al-Amm wal Khash, al-Mutlaq wal Muqayyad, An-Nash wa Az-Zhahir wa Al-Muawwal, al-Mujmal wal Mubayyan, Al-Mantuq wal Mafhum, Al-Muhkam wal Mutasyabih.
6) Pengetahuan dan pemahaman yang utuh terhadap realita yang terjadi dalam masalah-masalah kontemporer.
d. Pendapat yang benar dalam masalah-masalah ijtihadiyah hanya satu dan tidak berbilang, dengan keyakinan jika terdapat perbedaan pandangan dalam masalahmasalah tersebut, maka setiap yang berijtihad akan mendapatkan dua pahala jika benar dan satu pahala jika salah.
e. Tidak boleh mengingkari orang yang berbeda pendapat dalam masalah ijtihadiyah, apalagi sampai mengkategorikannya fasik atau kafir.
f. Fatwa adalah penjelasan terhadap sebuah hukum syar’i.
g. Fatwa memiliki urgensi dan kedudukan yang sama dengan ijtihad, begitu pula seorang yang berfatwa harus memiliki kriteria yang sama dengan apa yang telah dijelaskan dalam ijtihad.
2. Urgensi ijtihad dan fatwa jama’i (kolektif).
DSA WI memandang:
a. Ijtihad dan fatwa jama’i adalah ijtihad dan fatwa yang dilakukan oleh sekelompok ulama dengan mengerahkan segala kemampuan mereka untuk memutuskan sebuah hukum syar’i yang bersifat umum atau khusus.
b. Ijtihad dan fatwa jama’i akan mendekatkan kepada kebenaran karena dilakukan secara bersama-sama yang lebih mudah untuk diterima dan lebih memberikan hasil yang menenangkan.
c. Ijtihad dan fatwa jama’i sangat ditekankan terutama dalam menyikapi persoalanpersoalan kontemporer yang bersifat umum dan khusus di mana diperlukan pengetahuan dan kepakaran pada masalah tersebut yang terkadang hal itu tidak dimiliki oleh individu-individu tertentu.
d. Perlunya hubungan yang kuat dan erat antar lembaga-lembaga fatwa -khususnya dalam satu wilayah yang sama-, dan saling mengambil manfaat antar lembaga tersebut terutama dalam menyikapi persoalan-persoalan keumatan dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

B. Pandangan DSA WI terhadap Mazhab-Mazhab Fikih

DSA WI memandang bahwa:
1. Mazhab-mazhab fikih yang ada seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan yang lainnya yang masuk dalam kategori Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah mazhab yang muktabar yang harus dihormati.
2. Bermazhab dengan mazhab tertentu adalah dibolehkan dengan beberapa batasan:
a. Tidak menjadikan mazhab tersebut sebagai patokan wala dan bara.
b. Tidak meyakini bahwa wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mengikuti salah satu mazhab dari mazhab-mazhab tersebut.
c. Menyakini bahwa imam/mazhab yang diikuti tidak memiliki kewajiban untuk ditaati melainkan karena ia telah menyampaikan ajaran agama dan syariat Allah dan bukan karena kewajiban untuk mengikuti salah satu imam/mazhab.
d. Dalam bermazhab seseorang harus menghindari sikap-sikap berikut ini:
1) Sikap Ta’ashshub, perpecahan, dan perselisihan di kalangan kaum muslimin.
2) Menolak wahyu Alquran dan hadis dan mengedepankan perkataan imam/mazhab yang tidak disertai dalil.
3) Memenangkan mazhab tersebut dengan landasan hadis-hadis lemah dan pendapat yang tidak kuat dari kalangan pengikut mazhab tersebut.
4) Mendudukkan imam mazhab seperti kedudukan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang wajib diikuti.

C. Pandangan DSA WI Terhadap Sumber Hukum Islam yang Disepakati

DSA WI memandang bahwa Alquran, As-Sunnah, ijma, dan qiyas merupakan dalil-dalil yang disetujui oleh para ulama ahlus sunnah wal jamaah dan perincian masing-masing dalil ini sebagai berikut:
1. Alquran
DSA WI memandang bahwa Alquran termasuk dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam, berdasarkan kesepakatan para ulama.
a. Alquran adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang merupakan mukjizat tersendiri yang tilawahnya bernilai ibadah.
b. Alquran diturunkan dalam Bahasa Arab yang tidak bercampur dengan yang lainnya.
c. Semua ayat yang terdapat dalam Alquran dapat dipahami maknanya dan tidak ada satu ayat pun yang tidak memiliki makna, dan inilah yang disebut dengan ayat-ayat muhkam.
d. Di antara ayat-ayat Alquran ada yang ta’wilnya hanya diketahui oleh Allah, seperti ruh, waktu kiamat, dan ajal, dan inilah yang disebut dengan ayat-ayat mutasyabih.
e. Qiraah yang syadzah (qiraah yang tidak mutawatir) tidak termasuk Alquran meskipun kedudukannya sebagai hujjah diperselisihkan di kalangan para ulama.
f. Tidak terdapat makna majaz dalam ayat-ayat berkaitan dengan sifat Allah. Adapun selain pada ayat-ayat sifat, maka bisa terdapat makna majazi dengan syarat bahwa perkataan tersebut tidak dapat dipahami sesuai makna hakikinya, dan ini merupakan pendapat sebagian Ahlus Sunnah.
2. As-Sunnah
DSA WI memandang bahwa As-Sunnah termasuk dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam, berdasarkan kesepakatan para ulama.
a. Sunnah atau Hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah segala hal yang bersumber dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan, maupun diam sebagai bentuk persetujuan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
b. Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah salah satu diantara sumbersumber hukum syariat Islam berdasarkan Ijma’/konsensus ulama Islam.
c. Posisi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setara dengan Alquran karena keduanya merupakan wahyu dari Allah subhanahu wa ta’ala, sehingga sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berfungsi untuk menetapkan hukum syariat sebagaimana halnya Alquran.
d. Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wassalam terkadang menyebutkan perkara yang persis dengan isi Alquran dan terkadang juga merincikan perkara-perkara yang disebutkan secara global di dalam Alquran dan terkadang menyebutkan perkara-perkara yang tidak disebutkan di dalam Alquran. ketiga bentuk sunnah ini adalah merupakan hujjah atau dasar dalam menetapkan hukum syariat.
e. Ucapan atau sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berlaku umum terhadap seluruh umat. Adapun perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka ada yang bersifat khusus bagi beliau yang tidak disyariatkan kepada seluruh umat dan ada yang berlaku umum untuk seluruh umat.
f. Diamnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang menjadi landasan hukum adalah ketika salah seorang di antara sahabat beliau melakukan suatu perbuatan atau ucapan di hadapan atau atas sepengetahuan beliau namun beliau diamkan dan tidak menanggapinya.
g. Hadis Rasulullah shallallahu alaihi wassallam ditinjau dari jalur periwayatannya terbagi menjadi Mutawatir dan Ahad.
h. Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang di mana mereka mustahil bersepakat untuk berdusta sementara Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau lebih namun belum mencapai derajat Mutawatir.
i. Baik Hadis Mutawatir maupun Hadis Ahad keduanya adalah dasar hukum dalam syariat baik perkara hukum maupun perkara akidah selama hadis tersebut memenuhi syarat hadis yang shahih atau Hasan.
3. Ijma’
DSA WI memandang bahwa Ijma’ (konsensus para ulama) adalah termasuk dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam, berdasarkan kesepakatan para ulama.
a. Ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada suatu masa setelah zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam perkara agama.
b. Ijma’ berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua bagian:
1) Ijma’ Qauli (Sarīh)
2) Ijma’ Sukūti
c. Ijma’ berdasarkan pelakunya terbagi menjadi dua:
1) Ijma’ ‘Ammah (kesepakatan seluruh kaum muslimin dalam perkara yang ma’lum min ad-din bi ad-darurah)
2) Ijma’ Khāssah (kesepakatan para ulama mujtahid)
d. Ijma’ berdasarkan waktu terjadinya, terbagi dua:
1) Ijma’ sahabat
2) Ijma’ setelah zaman sahabat
e. Landasan Ijma’ dapat diketahui dalam tiga poin:
1) Kaum muslimin bersepakat bahwa umat Islam tidak mungkin bersepakat kecuali dengan landasan dalil syar’i, maka tidak mungkin umat akan bersepakat dengan landasan hawa nafsu atau tanpa didasari ilmu dan dalil yang jelas.
2) Landasan Ijma’ bersumber dari Alquran dan Sunnah Rasulullah.
3) Bolehnya menjadikan ijtihad dan qiyas sebagai landasan Ijma’ selama ijtihad dan qiyas tersebut bersumber dari nash yang shahih.
f. Konsekuensi Ijma’ sebagai dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam:
1) Kewajiban mengikuti Ijma’ dan haramnya menyelisihi Ijma’ tersebut.
2) Ijma’ adalah sesuatu yang benar dan haq, yang tidak mungkin menyelisihi nash.
3) Seseorang yang mengetahui suatu hukum yang berlandaskan Ijma’ kemudian mengingkarinya, maka ia telah terjatuh dalam kekufuran.
4) Jika suatu hukum telah berlandaskan Ijma’, maka tidak dibenarkan berijtihad dalam permasalahan yang sama.
5) Mencukupkan pendalilan dengan Ijma’ dibolehkan tanpa menyebut landasan dalil dari Ijma’ tersebut.
6) Penyebutan Ijma’ dalam rangkaian dalil-dalil memperkaya pendalilan dalam penjelasan hukum sebuah masalah.
7) Ijma’ menjadikan dalil-dalil yang tadinya memiliki kekuatan hukum zanni, menjadi qath’i.
4. Qiyas (Analogi)
DSA WI memandang bahwa qiyas termasuk dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam berdasarkan kesepakatan para ulama.
a. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illah antara dua kejadian. Dari pengertian qiyas tersebut, dipahami bahwa qiyas memiliki empat rukun:
1) Al-Ashl (Al-Maqis Alaihi) atau masalah yang hukumnya telah ditetapkan dalam nash.
2) Al-Far’u (al-Maqis) atau masalah yang ingin diketahui hukumnya lewat qiyas.
3) Al-Hukmu (Hukmu Al-Ashl) atau hukum yang telah ditetapkan pada nash pada al-ashl.
4) ‘illah (Al-Washfu Al-Jami’) yang menggabungkan hukum al-ashl dan al-far’u.
b. Qiyas menjadi sangat penting, mengingat semakin hari semakin bertambah nawazil (permasalahan kontemporer) yang tidak ada nashnya.
c. Penggunaan dalil qiyas dibenarkan dengan batasan-batasan berikut ini:
1) Tidak ada nash dalam masalah tersebut.
2) Orang yang menggunakan dalil qiyas adalah orang yang alim dan memiliki keahlian.
3) Qiyas yang digunakan memenuhi persyaratan qiyas yang shahih. Adapun persyaratan qiyas yang shahih adalah sebagai berikut:
a) Hukum asal memiliki dasar hukum yang tetap baik berlandaskan nash atau ijma.
b) Hukum asal yang menjadi sandaran qiyas adalah yang ma’qulul makna (sebab hukumnya dapat dijangkau oleh akal) agar dapat diqiyaskan kepadanya hukum far’u.
c) Illah yang ada pada Al-Far’u sama persis dengan illah yang ada pada AlAshl.
d) Hukum Al-Far’u tidak memiliki nash.
e) Hukum Al-Far’u sama dengan hukum ashl.
f) Illah yang terdapat pada hukum Al-Ashl dapat diterapkan pada hukum AlFar’u.
g) Illah ditetapkan melalui mekanisme penetapan illah yang tepat (masalikul illah), yaitu nash ijma atau istinbat.
h) Illah yang diperoleh dari jalan istinbat tidak menyelisihi nash atau ijma.
i) Jika illah ditetapkan lewat jalan istinbat, maka illah tersebut harus berupa sifat yang sesuai dan dapat diterapkan hukum di atas sifat tersebut.
j) Qiyas yang benar adalah qiyas yang digunakan pada hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah atau praktik, maka qiyas dalam masalah akidah dan tauhid tidak dibenarkan jika menjurus kepada bid’ah dan ta’til (meniadakan) nama-nama dan sifat-sifat Allah.

D. Pandangan DSA WI terhadap Sumber Hukum yang Diperselisihkan

1. Al-Istishab
DSA WI memandang bahwa Al-Istishab termasuk dalil yang muktabar untuk pengambilan hukum Islam.
a. Istishab adalah menetapkan segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali jika telah ada yang mengubahnya. Termasuk Istishab adalah penetapan ketidakberadaan hukum yang tidak ada pada masa lalu.
b. Istishab juga bisa diistilahkan dengan kembali ke hukum asal dalam perkara yang tidak diketahui keabsahannya dan juga tidak adanya dalil yang meniadakannya.
c. Dibolehkan beramal dengan istishab dengan beberapa syarat, di antaranya: berusaha semaksimal mungkin mencari dalil yang merubah hukum asal yang ada, kemudian meyakini secara pasti atau minimal persangkaan yang besar bahwa tidak adanya dalil yang merubah hukum asal tersebut.
d. Oleh sebab itu, beramal dengan istishab bisa menjadi qathi jika diyakini bahwa tidak adanya dalil yang merubah hukum asal tersebut.
e. Beramal dengan istishab bisa juga menjadi dzanni jika kemungkinan besar memang tidak ada dalil yang menolak hukum tersebut.
f. Meninggalkan suatu amalan dengan dalil istishab bisa menjadi qathi jika diyakini adanya dalil yang menjelaskan tentang kebenaran amalan tersebut, dan meninggalkan suatu amalan dengan dalil istishab bisa menjadi dzanni jika memang kemungkinan besar adanya dalil yang membenarkan ketiadaan amalan tersebut.
g. Istishab adalah landasan terakhir dalam berfatwa yang dijadikan tempat kembali para mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya. Terkadang istishab juga sesuai dengan dalil-dalil khusus yang menjadikan istishab itu menjadi kuat, dan terkadang istishab juga tidak sesuai dengan dalil-dalil yang khusus, maka landasan dalam istishab ini adalah ketiadaan dalil yang dinukilkan.
h. Ketika mengamalkan istishab dengan landasan tidak adanya dalil yang dinukilkan pada suatu permasalahan, maka harus berhati-hati dalam prakteknya untuk tidak melebihi dari kadar yang semestinya.
2. Qaul Ash-Shahabi (Perkataan Sahabat Nabi)
DSA WI memandang bahwa perkataan sahabat nabi termasuk dalil yang muktabar.
a. Perkataan sahabat nabi dalam perkara yang tidak ada ruang bagi akal dan ijtihad untuk menentukannya, maka perkataan sahabat ini dihukumi marfu sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan bisa digunakan untuk beristidlal dan dijadikan hujjah.
b. Jika terjadi perbedaan pendapat di antara para sahabat, maka hal ini tidak bisa dihukumi sebagai sebuah perkara ijma’ di antara mereka. Tidak boleh bagi seorang mujtahid setelah zaman sahabat untuk taqlid tetapi diwajibkan bagi seorang mujtahid untuk memilih pendapat para sahabat sesuai dengan dalil yang dipilih oleh mayoritas sahabat dan tidak dibenarkan keluar dari pendapat-pendapat mereka.
c. Jika ada pendapat salah seorang sahabat nabi yang masyhur di kalangan para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya maka pendapat tersebut menjadi ijma dan hujjah menurut pendapat mayoritas para ulama. Adapun jika pendapat salah seorang sahabat tidak masyhur dan tidak ada yang menyelisihinya atau masih diragukan kemasyhurannya dalam masalah itijhadiyah, maka pendapat sahabat tersebut adalah hujjah menurut mayoritas ulama.
d. Berkaitan dengan pendapat sahabat yang tidak masyhur maka para ulama memberikan 2 syarat agar pendapat tersebut bisa dijadikan hujjah.
1) Tidak menyelisihi dalil-dalil yang ada.
2) Tidak bertentangan dengan qiyas.
e. Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi permasalahan jika sekiranya pendapat sahabat bertentangan dengan qiyas. Sebagian mendahulukan pendapat sahabat, dan sebagian yang lain mendahulukan qiyas.
3. Syar’u man Qablana
DSA WI memandang bahwa syar’u man qablana termasuk dalil yang muktabar dalam pengambilan hukum Islam.
a. Syari’ah Islamiyah menghapus semua syariat yang telah ada sebelumnya.
b. Syar’u man qablana menjadi syariat kita menurut ijma para ulama jika syariat tersebut memang terdapat pada zaman sebelum syariat rasulullah shallallahu alaihi wasallam, kemudian ditetapkan dan ditegaskan keberadaan syariat tersebut di zaman rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
c. Syar’u man qablana tidak bisa dijadikan hujjah menurut ijma para ulama pada 2 keadaan, yaitu:
1) Jika syariat tersebut tidak terdapat di zaman sebelum Rasulullah seperti israiliyyat.
2) Jika syariat tersebut memang ada di zaman sebelum Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, akan tetapi syariat islam menjelaskan bahwa syariat tersebut telah dihapus di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
4. Al-Istihsan
DSA WI memandang bahwa Istihsan termasuk dalil yang muktabar dalam pengambilan hukum Islam.
a. Istihsan adalah mengamalkan dalil yang paling kuat di antara dua dalil yang ada.
b. Ulama yang menetapkan istihsan dan berhujjah dengannya sesungguhnya yang mereka maksudkan adalah makna istihsan dengan makna yang benar, sedangkan ulama yang mengingkari istihsan dan mencela mereka yang berhujjah dengannya maka yang mereka maksudkan adalah makna istihsan yang batil, yaitu apa yang dianggap baik oleh mujtahid berdasarkan akalnya semata tanpa berlandaskan kepada landasan syariat.
c. Mengamalkan istihsan dengan makna yang benar adalah perkara yang disepakati para ulama, walaupun ada sebagian dari mereka berbeda pendapat dalam pengistilahan apakah dia istihsan atau tidak.
5. Al-Mashlahah Al-Mursalah
DSA WI memandang bahwa Al-Mashlahah Al-Mursalah termasuk dalil yang muktabar dalam pengambilan hukum Islam.
a. Hubungan antara maslahat dan syariat:
1) Syariat ini dibangun atas dasar untuk memberikan maslahat kepada manusia dan menolak mafsadat di dunia maupun di akhirat.
2) Syariat ini tidak mungkin melewatkan maslahat sedikitpun dan tidaklah sebuah kebaikan kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memotivasi kita untuk melakukannya dan tidaklah sebuah keburukan kecuali beliau telah melarang kita darinya.
3) Jika diketahui bahwa tidak ada maslahat yang terlewatkan sedikitpun, maka tidak mungkin terjadi kontradiksi antara syariat dengan maslahat.
4) Jika diketahui ada seorang yang mengaku bahwa ada maslahat yang terluput dari syariat ini, maka terdapat dua kemungkinan:
a) Maslahat itu sudah ada dalam syariat ini tapi dia tidak mengetahuinya.
b) Bisa jadi apa yang dia yakini merupakan suatu maslahat tapi pada hakikatnya bukanlah suatu maslahat.
b. Al-Mashlahah Al-Mursalah adalah maslahat yang tidak ada dalil syara’ yang mendukung atau menolak maslahat tersebut.
c. Maslahat jika dilihat dari sisi hukum asalnya terbagi menjadi beberapa bagian:
1) Maslahat dalam menjaga agama.
2) Maslahat dalam menjaga diri atau jiwa.
3) Maslahat dalam menjaga akal.
4) Maslahat dalam menjaga nasab atau keturunan.
5) Maslahat dalam menjaga harta.
d. Pembagian Al-Mashlahah Al-Mursalah berdasarkan pengaruh dan kebutuhannya terbagi menjadi tiga bagian:
1) Maslahat yang bersifat primer yang biasa diistilahkan sebagai menolak bahaya atau keburukan.
2) Maslahat yang bersifat sekunder yang biasa diistilahkan sebagai mengambil manfaat.
3) Maslahat yang bersifat tersier yang biasa diistilahkan sebagai pelengkap.
e. Beramal dengan Al-Mashlahah Al-Mursalah tentu harus dengan kehati-hatian, agar maslahat yang diinginkan tercapai dan tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih rajih, atau mafsadah (dampak buruknya) lebih kuat daripada mengambil maslahat itu sendiri, atau minimal sama antara maslahat dan mafsadahnya.
f. Al-Mashlahah Al-Mursalah dapat dijadikan hujjah dengan batasan-batasan sebagai berikut.
1) Al-Mashlahah Al-Mursalah bisa digunakan jika tidak bertentangan dengan nash-nash atau ijma.
2) Al-Mashlahah Al-Mursalah bisa digunakan jika berlandaskan penjagaan dan perlindungan kepada Maqashid Syariah.
3) Al-Mashlahah Al-Mursalah tidak dapat digunakan dalam persoalan-persoalan yang hukumnya telah tetap (paten).
4) Al-Mashlahah Al-Mursalah bisa digunakan jika tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih rajih atau minimal sama, dan jika diamalkan tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar daripada mengambil maslahat tersebut atau minimal sama antara maslahat dan mafsadah. Dalam hal ini, di antara kaidah yang memperkuat adalah kaidah Saddu Adz-Dzara’i dan pembatalan setiap hilah yang perinciannya sebagai berikut:
a) Syariat kita telah datang dengan kaidah Saddu Adz-Dzara’i, yaitu mengharamkan hal-hal yang bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang.
b) Para ulama bersepakat bolehnya mengamalkan kaidah Saddu Adz-Dzara’i.
c) Batasan-batasan dalam mengamalkan Saddu Adz-Dzara’i:
– Sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika diyakini secara pasti akan mengantarkan kepada keharaman atau mafsadah.
– Saddu Adz-Dzara’I tidak bertentangan dengan maslahat yang berlandaskan dari nash-nash yang ada.
– Saddu Adz-Dzara’i tidak bertentangan dengan kebutuhan yang mendesak.
– Saddu Adz-Dzara’i tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih rajih.

E. Kedudukan Akal Manusia dalam Pengambilan Hukum

DSA WI memandang bahwa sumber penetapan hukum pada dasarnya adalah Alquran dan Sunnah. Sedangkan akal berfungsi untuk mencerna kandungan dari dua sumber primer hukum Islam ini.
1. Akal merupakan syarat mengetahui berbagai macam ilmu pengetahuan serta menjadi dasar kesempurnaan suatu amalan. Karena itu, akal menjadi syarat sahnya suatu amalan bagi seorang mukallaf.
2. Selain dalil naqli, dalil aqli juga dipakai dalam menetapkan hukum Islam seperti Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, Istishab, dan dalil-dalil aqli lain yang membutuhkan ijtihad.
3. Akal tidak boleh berdiri sendiri dalam menetapkan hukum. Ia harus bersandar pada syariat.
4. Hukum-hukum syar’i tidak akan bertentangan dengan akal dan fitrah. Karena itu, akal yang sehat tidak akan bertentangan dengan dalil yang shahih.
5. Jika akal bertentangan dengan hukum-hukum Islam berdasarkan dalil yang shahih, maka penetapan hukum Islam yang berdasarkan dalil yang qathi’i harus diutamakan.

F. Pandangan DSA WI terhadap Masalah yang Diperselisihkan (At-Ta’arudh wa At-Tarjih)

DSA WI memandang bahwa tidak ada dalil-dalil yang shahih yang saling bertentangan dan kontradiktif, karena semuanya berasal dari satu sumber yang sama. Sehingga apabila terdapat masalah yang diperselisihkan maka hal itu dapat disebabkan oleh dua alasan:
1. Apabila masalah tersebut merupakan perkara nawazil/kontemporer yang tidak terdapat dalil yang shahih dan sharih/jelas untuk persoalan tersebut. Sehingga para ulama berbeda pendapat tentang hukum syar’iynya berdasarkan perbedaan pandangan terhadap dalil-dalil yang musyabihah/mirip. Maka DSA WI memandang untuk mengamalkan dalil-dalil yang lebih dekat kepada kebenaran untuk masalah tersebut dengan tetap merujuk kepada pendapat dan penjelasan para ulama yang dilandaskan atas ijtihad kolektif.
2. Apabila masalah tersebut merupakan perkara yang telah memiliki dalil-dalil syar’iy namun terdapat kontradiksi antara dalil-dalil tersebut, baik dari sisi kekuatan dalil tersebut ataupun dari sisi pendalilan (wajhul istidlal), maka dalam hal ini adalah:
a. Dalil-dalil yang kontradiktif maka terdapat 4 metode yang digunakan oleh para ulama, yaitu:
1) Metode Nasakh: yaitu menghapus salah satu dalil yang saling bertentangan apabila diketahui salah satunya lebih mutaakhir dari dalil yang lainnya dengan syarat kedua dalil tersebut memiliki kekuatan yang sama.
2) Metode Tarjih: yaitu mentarjih/menguatkan salah satu dalil yang saling bertentangan dengan berpatokan kepada sebab-sebab tarjih, apabila tidak diketahui salah satu dalil yang mutaakhir dari dalil yang lainnya.
3) Metode Jama’: yaitu menggabungkan antara dalil-dalil yang saling bertentangan untuk menghasilkan pendapat yang mengakomodir seluruh dalil tersebut.
4) Metode Tarkul ‘Amal/Tawaqquf: yaitu dengan tidak mengamalkan dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut sampai nampak metode sebelumnya yang dapat digunakan.
b. DSA WI memandang bahwa apabila terdapat dua dalil atau lebih saling bertentangan dalam sebuah masalah maka metode yang ditempuh adalah sebagai berikut:
1) Metode Jama’ dengan menggabungkan dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut guna menghasilkan pendapat yang mengakomodir seluruh dalil yang sesuai dengan pandangan para ulama yang memilih pandangan ini. Metode ini didahulukan karena mengamalkan seluruh dalil yang ada jauh lebih baik dibandingkan mentarjih salah satunya dan meninggalkan dalil lainnya.
2) Apabila metode jama’ tidak dapat dilakukan maka jika diketahui dalil yang lebih mutaakhir yang menasakh atau menghapus dalil yang lainnya maka hal ini dilakukan.
3) Apabila metode yang kedua tidak dapat dilakukan maka dengan mentarjih atau menguatkan dan memilih salah satu dalil dengan berlandaskan murajihat (sebab-sebab pentarjihan) yang ada.
4) Apabila metode yang ketiga juga tidak dapat ditempuh, maka pilihan terakhir adalah tawaqquf atau tidak mengamalkan dalil-dalil yang saling kontradiktif tersebut sampai nampak qarain (dalil-dalil pendukung) yang menguatkan salah satu dari tiga metode sebelumnya.

G. Mekanisme Ijtihad dan Fatwa Kolektif DSA WI

1. Definisi Fatwa Kolektif DSA WI
Fatwa Kolektif DSA WI adalah keputusan yang dikeluarkan dan ditetapkan secara resmi oleh DSA WI setelah melalui proses musyawarah dalam rapat terbatas pengurus harian DSA WI. Dan hasil musyawarah tersebut menghasilkan fatwa resmi, yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan (SK).
2. Otoritas Fatwa Kolektif DSA WI
DSA WI memiliki hak otoritas penuh dalam mengeluarkan fatwa dalam ruang lingkup ormas WI. Sehingga fatwa yang tertuang dalam surat keputusan tersebut bersifat:
a. Mengikat seluruh kader WI tanpa terkecuali dan secara khusus menjadi acuan bagi da’i Wahdah Islamiyah dalam menjawab persoalan di tengah masyarakat,
b. Serta berlaku secara tidak mengikat kepada para simpatisan dan seluruh masyarakat muslim Indonesia.
3. Dasar Penetapan Fatwa Kolektif DSA WI
Penetapan fatwa DSA WI secara umum berdasar kepada sumber hukum Islam yang terdiri dari dalil-dalil syar’i yang dipandang muktabar oleh para ulama yang senantiasa menyelaraskan antara dalil naqli dan dalil aqli. Yang secara khusus telah dijelaskan pada poin C, D, E, dan F.
4. Metode Penetapan Fatwa Kolektif DSA WI
Fatwa resmi ditetapkan dalam rapat terbatas pengurus harian DSA WI. Sebelum dibahas dalam rapat, sebuah masalah telah melalui kajian komprehensif terlebih dahulu guna memperoleh deskripsi utuh tentang objek masalah (tashawwur al-masalah), mengetahui secara jelas titik permasalahan. Setelah dilakukan kajian terhadap permasalahan tersebut, maka DSA WI dalam rapat terbatasnya mengeluarkan fatwa resmi yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dengan mempertimbangkan maqāsid syari’ah dan memperhatikan dampak sosial keagamaan yang ditimbulkan dan titik kritis dari berbagai aspek hukum (norma syari’ah) yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Kajian komprehensif terhadap suatu masalah dilaksanakan jika terdapat:
a. Permintaan atau pertanyaan yang dilayangkan secara pribadi dari kader atau masyarakat (konsultasi syariah);
b. Permintaan fatwa dari internal lembaga/organisasi WI terhadap suatu permasalahan;
c. Perkembangan dan temuan masalah-masalah keagamaan yang muncul akibat perubahan sosial kemasyarakatan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya.
Menanggapi ketiga hal tersebut, maka Dewan Syariah melalui rapat pekanan pengurus harian DSA WI:
a. Mempertimbangkan dan memutuskan untuk dilakukan kajian komprehensif pada masalah yang dianggap penting, sebelum dibahas kembali pada rapat terbatas penetapan fatwa.
b. Jika suatu masalah dianggap tidak terlalu rumit dan bersifat mendesak, maka Dewan Syariah merekomendasikan langsung dibawa kepada rapat terbatas penetapan fatwa.
c. Dan jika suatu masalah dianggap memerlukan kajian yang mendalam ataukah permasalahan tersebut termasuk nāzilah, maka Dewan Syariah mengamanahkan kepada salah seorang/tim anggota Dewan Syariah untuk membahasnya dalam sebuah makalah ilmiyah, yang seterusnya dipresentasikan dalam kesempatan Liqā ‘Ilmi.
5. Prosedur Pelaksanaan Liqā ‘Ilmi
a. Liqā ‘Ilmi diselenggarakan oleh Dewan Syariah yang didahului dengan penugasan makalah ilmiyah kepada salah seorang (atau tim) anggota dewan syariah.
b. Liqā ‘Ilmi menghadirkan beberapa pemakalah dalam satu kesempatan dengan materi yang berbeda yang dibagi dalam beberapa sesi.
c. Liqā ‘Ilmi harus dihadiri oleh para anggota Komisi yang jumlahnya dianggap cukup memadai oleh ketua Dewan Syariah.
d. Dalam Liqā ‘Ilmi, Dewan Syariah juga menghadirkan atau mengundang beberapa pihak diantaranya:
1) Seluruh anggota pleno DSA WI.
2) Pihak yang terkait.
3) Para pakar dalam bidangnya atau tenaga ahli yang berkaitan dengan masalah yang akan difatwakan untuk dimintai tanggapan dan komentar yang terkait dengan bidang keahliannya.
e. Dalam setiap sesi pada Liqā ‘Ilmi, para pemateri memaparkan hasil kajiannya di depan para peserta Liqā ‘Ilmi. Kemudian peserta menanggapi pemateri dalam bentuk pertanyaan, penjelasan, atau sekedar saran yang terangkai dalam sebuah diskusi yang lebih mendalam.
f. Setelah materi dan diskusi berakhir, pemateri atau pengarah acara (dengan arahan ketua Dewan Syariah) membacakan poin-poin yang merupakan rekomendasirekomendasi yang dibawa ke rapat terbatas penetapan fatwa.
6. Format Surat Keputusan (SK) Fatwa DSA WI
a. Kepala surat yang berisi redaksi (SURAT KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH).
b. Nomor dan Tema Fatwa.
c. Konsideran yang terdiri atas:
1) Menimbang; memuat latar belakang dan alasan serta urgensi penetapan fatwa.
2) Mengingat; memuat dasar-dasar hukum (adillah al-aḥkām, kaidah-kaidah ushul dan kaidah-kaida fikih) yang berbentuk nash syar’i, terjemahan dalam bahasa Indonesia dan penjelasan terkait penggunaan dalil sebagai argumen (wajhu al-dilalah).
3) Memperhatikan; memuat pendapat para ulama, peserta rapat, para ahli, dan hal-hal lain yang mendukung penetapan fatwa.
d. Diktum yang memuat:
1) Ketentuan Umum; yang berisi tentang definisi dan batasan pengertian masalah yang terkait dengan fatwa, jika dipandang perlu.
2) Ketentuan Hukum; yang berisi tentang substansi hukum yang difatwakan. Dan jika terjadi perbedaan subtansi hukum antara sesama anggota Dewan Syariah, maka disebutkan bahwa keputusan diambil dari pendapat mayoritas.
3) Rekomendasi dan/atau solusi masalah jika dipandang perlu.
e. Lampiran-lampiran terkait masalah yang difatwakan, jika dipandang perlu.
f. Tanda tangan ketua dan sekertaris Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.
g. Terhadap beberapa fatwa yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, fatwa dapat diberikan penjelasan agar dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

H. Penutup

Demikianlah metode ini dibuat dengan harapan agar dijadikan sebagai acuan dan panduan oleh setiap anggota DSA WI dalam menetapkan hasil ijtihad dan fatwa. Semoga Allah subhanahu wata’ala memberikan taufik dan hidayahnya dan semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Sumber dari: https://wahdah.or.id/metodologi-ijtihad-dan-fatwa-dewan-syariah-wahdah-islamiyah/

Pencegahan Penyakit Dalam Alquran dan Hadits


Pencegahan Penyakit Dalam Alquran dan Hadits

Bismillaah walhamdulillaah washshalaatu wassalaamu 'alaa rosuulillaah, ammaa ba'du.

Virus covid-19 semakin menular, ulil amri kita di indonesia dari MUI dan pemerintah, bahkan juga turut para tim medis telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mengambil pencegahan dengan tinggal di rumah, shalat tidak di masjid, ketika terpaksa keluar diimbau untuk tetap jaga jarak dan menggunakan fasilitas pencegahan lainnya, baik itu masker, dan lainnya.

Terkait pembahasan pencegahan dari penyakit, insyaAllah kami akan menyebutkan beberapa contoh pencegahan yang terdapat dalam al quran maupun hadits, dengannya kita mengetahui bahwa islam memang mengatur perkara pencegahan ini.

Dari alquran

1. Allah subhanahu wa ta'ala membolehkan tayammum bagi orang sakit yang khawatir terhadap dirinya sebagai pencegahan jika sakitnya akan bertambah parah, atau akan terlambat penyembuhannya apabila menggunakan air untuk berwudhu dan mandi wajib. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, 

(... وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰۤ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَاۤءَ أَحَدࣱ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَاۤىِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ فَلَمۡ تَجِدُوا۟ مَاۤءࣰ فَتَیَمَّمُوا۟ صَعِیدࣰا طَیِّبࣰا فَٱمۡسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَیۡدِیكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا)
"Adapun jika kalian sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kalian telah menyentuh (dengan syahwat atau berjimak) perempuan (istri), sedangkan kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajah dan tangan kalian dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun".
[QS An-Nisa' (4): 43]

Dan juga firman Allah subhanahu wa ta'ala,

(...وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰۤ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَاۤءَ أَحَدࣱ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَاۤىِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ فَلَمۡ تَجِدُوا۟ مَاۤءࣰ فَتَیَمَّمُوا۟ صَعِیدࣰا طَیِّبࣰا فَٱمۡسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَیۡدِیكُم مِّنۡهُۚ مَا یُرِیدُ ٱللَّهُ لِیَجۡعَلَ عَلَیۡكُم مِّنۡ حَرَجࣲ وَلَـٰكِن یُرِیدُ لِیُطَهِّرَكُمۡ وَلِیُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَیۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ)
"Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh (dengan syahwat atau berjimak) perempuan (istri), maka jika kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur".
[Surat Al-Ma'idah 6]

2. Allah subhanahu wa ta'ala membolehkan musafir untuk tidak berpuasa dalam perjalanannya di bulan ramadhan, sebagai pencegahan supaya tidak merasakan bertambah beratnya perjalanan jika dia berpuasa, maka kekuatannyapun semakin melemah, dan jasadnya semakin lelah, sehingga bisa menimbulkan sakit pada dirinya karena kecapean yang dia rasakan, dan dia wajib menqodhonya di hari yang lain. 

3. Allah subhanahu wa ta'ala membolehkan untuk orang sakit tidak berpuasa sebagai pencegahan jika puasa tersebut dapat menambah parah sakitnya dan membutuhkan makanan minuman dalam penyembuhan. Dan orang sakit yang dimaksudkan adalah orang yang memang sakitnya bukan sakit ringan, contohnya bukan sakit kepala ringan, sakit flu ringan, dan sakit semisalnya tapi sakit berat yang membuatnya tidak bisa berpuasa karena sakit itu, selama sakitnya masih bisa diperkirakan sembuh, dan dia wajib mengqodhonya di hari lain.

Mengenai poin kedua dan ketiga, Allah subhanahu wa ta'ala menjelaskan dalam ayatNya,

(...فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِینࣲ...)
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang tidak ada harapan menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin".
[Qs Al-Baqarah (2): 184]

Dan juga firman Allah subhanahu wa ta'ala, 

(وَمَن كَانَ مَرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۗ یُرِیدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡیُسۡرَ وَلَا یُرِیدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُوا۟ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ)
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, agar kalian bersyukur".
[Qs Al-Baqarah (2): 185]

4. Allah subhanahu wa ta'ala membolehkan bagi muhrim (yang sedang berihram) jika dalam keadaan sakit, atau ada gangguan di kepalanya, untuk mencukur rambutnya agar gangguan tersebut hilang dan ihramnya tetap sempurna, sebagai pencegahan dari penyakit dan gangguan tersebut semakin parah, tentunya dengan menunaikan kaffaratnya sebagaimana disebutkan dalam al quran, 

(وَأَتِمُّوا۟ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَیۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡیِۖ وَلَا تَحۡلِقُوا۟ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ یَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡیُ مَحِلَّهُۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِیضًا أَوۡ بِهِۦۤ أَذࣰى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡیَةࣱ مِّن صِیَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكࣲۚ...)
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib ber-fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban".
[Qs Al-Baqarah (2): 196]

5. Allah subhanahu wa ta'ala melarang untuk menggauli istri melakukan jimak di saat istri dalam keadaan haid, sebagai pencegahan dari penyakit yang bisa timbul. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, 

(وَیَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِیضِۖ قُلۡ هُوَ أَذࣰى فَٱعۡتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ فِی ٱلۡمَحِیضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ یَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَیۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلتَّوَّ ٰ⁠بِینَ وَیُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِینَ)
"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kalian dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri".
[Qs Al-Baqarah (2): 222]

6. Allah subhanahu wa ta'ala mengharamkan zina, dan pengantar-pengantar kepada perzinaan, salah satu hikmahnya sebagai pencehahan dari timbulnya berbagai penyakit seperti syphilis, penyakit kencing nanah, HIV Aids dan penyakit-penyakit lainnya, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, 

(وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا)
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk".
[Qs Al-Isra' (17): 32]

Dari Hadits

1. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kita menjauhi tempat-tempat sumber air, tengah jalan, dan tempat berteduh untuk membuang hajat, sebagai pencegahan dari laknat dan penyakit yang bisa timbul.

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Dari Mu'adz bin Jabal, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalanan, dan tempat berteduh." [Hadits Riwayat Abu Dawud nomor 26, Ibnu Majah nomor 328, dan dihasankan oleh Al Albani rahimahumullahu jami'an]

2.. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tidak berjabat tangan dengan salah seorang sahabat yang ingin berbai'at, karena sahabat tersebut sakit kusta, padahal berbai'at itu biasanya dengan berjabat tangan, tapi karena beliau memiliki penyakit yang menular sehingga Nabi shallallahu alaihi wasallam  mencukupkan dengan ucapan, dan ini sebagai pencegahan dari penyakit yang bisa timbul dan menular.

عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : كَانَ فِي وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ، فَارْجِعْ ".
Dari 'Amru bin Asy Syarid dari Bapaknya dia berkata; "Dalam delegasi Tsaqif (yang akan dibai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) terdapat seorang laki-laki berpenyakit kusta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim seorang utusan supaya mengatakan kepadanya: "Kami telah menerima bai'at anda, maka itu anda boleh pulang."
[Hadits Riwayat Muslim rahimahullah nomor 2231]

3. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam menyuruh kita menghindari kusta sebagaimana kita menghindari dan lari dari singa, sebagai pencegahan dari terkena wabah penyakit menular ini. 

عن أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ ، وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ ، وَفِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الْأَسَدِ".
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " "Tidak ada 'adwa (penularan penyakit secara sendirian), tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), tidak ada haamah (keyakinan jahiliyah tentang rengkarnasi) dan tidak pula shafar (menganggap bulan shafar sebagai bulan keramat), dan jauhilah penyakit kusta sebagaimana engkau lari dari kejaran singa." [Hadits Riwayat Al Bukhari rahimahullah nomor 5707]

4. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mengarahkan jika ada yang sakit dari manusia maupun binatang, tidak mendekatkannya dengan yang sehat, beliau bersabda,

لَا يُورِدُ الْمُمْرِضُ عَلَى الْمُصِحِّ
"Yang sakit tidak boleh menularkan penyakit kepada yang sehat". [Hadits Riwayat Muslim rahimahullah nomor 2221]

5. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita untuk memasuki suatu kampung yang dilanda wabah menular, dan tidak keluar dari kampung dilanda wabah menular yang kita berada di dalamnya, sebagai pencegahan penyakit, penyebaran dan penularannya semakin luas. Berikut kisah panjang di dalamnya terdapat sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tentang hal ini.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ، حَتَّى إِذَا كَانَ بِسَرْغَ لَقِيَهُ أُمَرَاءُ الْأَجْنَادِ ؛ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ وَأَصْحَابُهُ، فَأَخْبَرُوهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِأَرْضِ الشَّأْمِ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : فَقَالَ عُمَرُ : ادْعُ لِيَ الْمُهَاجِرِينَ الْأَوَّلِينَ. فَدَعَاهُمْ فَاسْتَشَارَهُمْ، وَأَخْبَرَهُمْ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّأْمِ، فَاخْتَلَفُوا، فَقَالَ بَعْضُهُمْ : قَدْ خَرَجْتَ لِأَمْرٍ، وَلَا نَرَى أَنْ تَرْجِعَ عَنْهُ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ : مَعَكَ بَقِيَّةُ النَّاسِ وَأَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا نَرَى أَنْ تُقْدِمَهُمْ عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ. فَقَالَ : ارْتَفِعُوا عَنِّي. ثُمَّ قَالَ : ادْعُوا لِيَ الْأَنْصَارَ. فَدَعَوْتُهُمْ فَاسْتَشَارَهُمْ، فَسَلَكُوا سَبِيلَ الْمُهَاجِرِينَ، وَاخْتَلَفُوا كَاخْتِلَافِهِمْ، فَقَالَ : ارْتَفِعُوا عَنِّي. ثُمَّ قَالَ : ادْعُ لِي مَنْ كَانَ هَاهُنَا مِنْ مَشْيَخَةِ قُرَيْشٍ مِنْ مُهَاجِرَةِ الْفَتْحِ. فَدَعَوْتُهُمْ، فَلَمْ يَخْتَلِفْ مِنْهُمْ عَلَيْهِ رَجُلَانِ، فَقَالُوا : نَرَى أَنْ تَرْجِعَ بِالنَّاسِ وَلَا تُقْدِمَهُمْ عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ. فَنَادَى عُمَرُ فِي النَّاسِ : إِنِّي مُصَبِّحٌ عَلَى ظَهْرٍ فَأَصْبِحُوا عَلَيْهِ. قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ : أَفِرَارًا مِنْ قَدَرِ اللَّهِ ؟ فَقَالَ عُمَرُ : لَوْ غَيْرُكَ قَالَهَا يَا أَبَا عُبَيْدَةَ، نَعَمْ نَفِرُّ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ إِلَى قَدَرِ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ لَكَ إِبِلٌ هَبَطَتْ وَادِيًا لَهُ عُدْوَتَانِ ؛ إِحْدَاهُمَا خَصِبَةٌ، وَالْأُخْرَى جَدْبَةٌ، أَلَيْسَ إِنْ رَعَيْتَ الْخَصْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللَّهِ، وَإِنْ رَعَيْتَ الْجَدْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللَّهِ ؟ قَالَ : فَجَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَكَانَ مُتَغَيِّبًا فِي بَعْضِ حَاجَتِهِ، فَقَالَ : إِنَّ عِنْدِي فِي هَذَا عِلْمًا، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : " إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ ". قَالَ : فَحَمِدَ اللَّهَ عُمَرُ ثُمَّ انْصَرَفَ.
Dari Abdullah bin Abbas bahwa Umar bin Khatthab pernah bepergian menuju Syam, ketika ia sampai di daerah Sargha, dia bertemu dengan panglima pasukan yaitu Abu 'Ubaidah bersama sahabat-sahabatnya, mereka mengabarkan bahwa negeri Syam sedang terserang wabah. Ibnu Abbas berkata; "Lalu Umar bin Khattab berkata; 'Panggilkan untukku orang-orang muhajirin yang pertama kali (hijrah), ' kemudian mereka dipanggil, lalu dia bermusyawarah dengan mereka dan memberitahukan bahwa negeri Syam sedang terserang wabah, merekapun berselisih pendapat. Sebagian dari mereka berkata; 'Engkau telah keluar untuk suatu keperluan, kami berpendapat bahwa engkau tidak perlu menarik diri.' Sebagian lain berkata; 'Engkau bersama sebagian manusia dan beberapa sahabat Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam. Kami berpendapat agar engkau tidak menghadapkan mereka dengan wabah ini, ' Umar berkata; 'Keluarlah kalian, ' dia berkata; 'Panggilkan untukku orang-orang Anshar'. Lalu mereka pun dipanggil, setelah itu dia bermusyawarah dengan mereka, sedangkan mereka sama seperti halnya orang-orang Muhajirin dan berbeda pendapat seperti halnya mereka berbeda pendapat. Umar berkata; 'keluarlah kalian, ' dia berkata; 'Panggilkan untukku siapa saja di sini yang dulu menjadi tokoh Quraisy dan telah berhijrah ketika Fathul Makkah.' Mereka pun dipanggil dan tidak ada yang berselisih dari mereka kecuali dua orang. Mereka berkata; 'Kami berpendapat agar engkau kembali membawa orang-orang dan tidak menghadapkan mereka kepada wabah ini.' Umar menyeru kepada manusia; 'Sesungguhnya aku akan bangun pagi di atas pelana (maksudnya hendak berangkat pulang di pagi hari), bagunlah kalian pagi hari, ' Abu Ubaidah bin Jarrah bertanya; 'Apakah engkau akan lari dari takdir Allah? ' maka Umar menjawab; 'Kalau saja yang berkata bukan kamu, wahai Abu 'Ubaidah! Ya, kami lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain. Bagaimana pendapatmu, jika kamu memiliki unta kemudian tiba di suatu lembah yang mempunyai dua daerah, yang satu subur dan yang lainnya kering, tahukah kamu jika kamu membawanya ke tempat yang subur, niscaya kamu telah membawanya dengan takdir Allah. Apabila kamu membawanya ke tempat yang kering, maka kamu membawanya dengan takdir Allah juga.' Ibnu Abbas berkata; "Kemudian datanglah Abdurrahman bin 'Auf, dia tidak ikut hadir (dalam musyawarah) karena ada keperluan. Dia berkata; "Saya memiliki kabar tentang ini dari Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika kalian mendengar suatu negeri terjangkit wabah, maka janganlah kalian menuju ke sana, namun jika dia menjangkiti suatu negeri dan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dan lari darinya." Ibnu 'Abbas berkata; "Lalu Umar memuji Allah kemudian pergi." [Hadits Riwayat Al Bukhari 5729, 5730, 6973, dan Muslim 2219 rahimahumallah]

Demikian beberapa firman-firman Allah subhanahu wa ta'ala dan sabda-sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terkait pencegahan dari penyakit.

Wallahu a'lam
Sayyid Syadly, Lc. 

Referensi: al wiqooyah ash shihhiyyah fis siiroh an nabawiyyah minal wabaa - intaaj kursiy syaikh abdillah ar roosyid likhidmatis siiroh war rasul shallallahu 'alaihi wasallam.

Sumber: 
https://wahdah.or.id/pencegahan-penyakit-dalam-al-quran-dan-hadits/

Mau Tahu Yang Enggan Masuk Surga?

 


Mau Tahu Yang Enggan Masuk Surga?

عَنْ  أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :  " كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى ". قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَنْ يَأْبَى ؟ قَالَ : " مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى ".

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,
"Semua ummatku akan masuk surga kecuali yang enggan", mereka bertanya, "Ya Rasulallah, siapa yang enggan?", beliau jawab, "Siapa yang menaatiku akan masuk surga, dan siapa yang memaksiatiku maka dialah yang enggan".
[HR Al Bukhari 7280]

Fawaid Hadits
1. Jaminan dari Nabi ﷺ bahwa seluruh ummatnya akan masuk surga kecuali yang tidak mau.
2. Perlunya bertanya jika belum tahu, sebagaimana sahabat-sahabat radhiyallahu 'anhum bertanya karena tidak tahu orang yang enggan masuk surga.
3. Masuk surga syaratnya menaati Nabi ﷺ dan tidak memaksiatinya, dan ini termasuk ketaatan kepada Allah Ta'ala yang memiliki surga, sebagaimana dalam ayat 80 surah annisa, dan ancaman neraka bagi yang memaksiatinya, lihat ayat 14 surah annisa.