Tampilkan postingan dengan label Alquran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alquran. Tampilkan semua postingan

Hukum Membaca Kitab Samawi Selain Alquran


Hukum Membaca Kitab Samawi Selain Alquran

Pertanyaan ❓
[Dari Rima / Yogyakarta]

Bolehkah seorang muslim mempelajari kitab zabur? Kitab taurat? Dan kitab injil?

===
Jawaban💡

Bismillah
Coba kita perhatikan hadits di bawah ini:

 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكِتَابٍ أَصَابَهُ مِنْ بَعْضِ أَهْلِ الْكُتُبِ فَقَرَأَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَغَضِبَ فَقَالَ أَمُتَهَوِّكُونَ فِيهَا يَا ابْنَ الْخَطَّابِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ جِئْتُكُمْ بِهَا بَيْضَاءَ نَقِيَّةً لَا تَسْأَلُوهُمْ عَنْ شَيْءٍ فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ أَوْ بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ حَيًّا مَا وَسِعَهُ إِلَّا أَنْ يَتَّبِعَنِي
Dari Jabir bin Abdullah bahwa 'Umar bin khatab menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa tulisan yang dia dapatkan dari Ahli Kitab. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terus membacanya dan marah seraya bersabda: "Bukankah isinya hanya orang-orang yang bodoh Wahai Ibnu Khottob?. Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, saya datang kepada kalian dengan membawa cahaya yang terang. Janganlah kalian bertanya kepada mereka tentang sesuatu! Bagaimana jika mereka mengabari kalian kebenaran lalu kalian mendustakannya atau mereka (menyampaikan) kebatilan lalu kalian membenarkannya?. Demi yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa alaihissalam hidup maka tidak ada jalan lain selain dia mengikutiku." [HR Ahmad 14623]

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang hal tersebut, hingga beliau marah dengannya.

Untuk itu, jika kita mempelajarinya hanya sekedar membaca atau belajar, maka ini tidak dibolehkan.

Adapun jika mempelajarinya untuk kebutuhan mendebat mereka, atau menjelaskan kesalahan-kesalahan di dalamnya, dan ini dilakukan oleh Ulama yang memumpuni dalam bidangnya maka diperbolehkan. 

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Makna Kata Ganti "Kami" Bagi Allah


Makna Kata Ganti "Kami" Bagi Allah Ta'ala

Pertanyaan ❓
[Dari Putri Fatihah / Jawa Timur]

Sebelumnya ana minta maaf pertanyaan ana bukan meragukan Allah sebagai sang Pencipta,ana hanya ingin tahu alasannya Kenapa ada kata "kami" didalam Al-Qur'an yang difirmankan Allah SWT untuk menyebutkan dirinya. contohnya:"Sesungguhnya kami......", Bukankah Allah SWT itu Tunggal

===
Jawaban💡

Bismillah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan jawaban:

فالله - سبحانه وتعالى - يذكر نفسه تارة بصيغة المفرد، مظهرًا أو مضمرًا، وتارة بصيغة الجمع، كقوله: {إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًا} وأمثال ذلك. ولا يذكر نفسه بصيغة التثنية قط، لأن صيغة الجمع تقتضي التعظيم الذي يستحقه، وربما تدل على معاني أسمائه، وأما صيغة التثنية فتدل على العدد المحصور، وهو مقدس عن ذلك.
"Allah Subhanahu wa Ta'ala kadang menyebut diriNya dengan kata tunggal, baik dengan namaNya secara langsung atau dengan kata ganti tunggal, dan kadang dengan kata ganti jamak, sebagaimana firmanNya: “Sesungguhnya Kami memberikan kemenangan yang nyata bagimu.” (Qs 48:1), dan semisal dengan ayat tersebut. Dan tidak menyebutkan namaNya dengan bentuk kata dua, karena sesungguhnya bentuk kata jamak sebagai pemuliaan/pengagungan yang berhak bagiNya, dan bolehjadi menunjukkan makna nama-namaNya. Adapun bentuk kata dua maka menunjukkan bilangan tertentu, dan Allah Maha Suci dari pembatasan bilangan tersebut".
(Kitab attadmuriyyah juz 1 hal 75)

Dalam KBBI disebutkan arti "kami" salahsatunya sebagai bentuk pemuliaan
"ka·mi pron. 1 yg berbicara bersama dng orang lain (tidak termasuk yg diajak berbicara); yg menulis atas nama kelompok, tidak termasuk pembaca; 2 yg berbicara (digunakan oleh orang besar, msl raja); yg menulis (digunakan oleh penulis)".

Makanya kadang orang-orang besar, tokoh, orang yang mewakili orang lain, dan lainnya seperti pak RT, Lurah, Bupati, Gubernur, Presiden dan lain-lain berkata "Kami mewakili pemerintah daerah ..." dan kadang "Saya mewakili pemerintah daerah ..."

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Bumi Datar Atau Bulat?


Bumi Datar Atau Bulat?

Pertanyaan ❓
[Dari Ibrahim adz-Dziqroh / Makassar]

Apa kah betul dunia itu bulat atau datar, padhal yg kita pljari mulai sd smpai serjana itu bulat, sedangkan ada di al_qur'an bahwa buku itu datar. Mana kah yg bnar?

Jawaban💡
Bismillaah walhamdulillah washshalaatu wassalaamu 'alaa rosuulillaah

Sebenarnya bumi itu datar bagi pandangan manusia dari bumi

وَإِلَى الْأَرْضِ كَيْفَ سُطِحَتْ
“Dan bumi bagaimana dihamparkan?” [Al-Ghaasyiyah: 20]

Sedangkan bentuk sebenarnya adalah bulat 

يُكَوِّرُ اللَّيْلَ عَلَى النَّهَارِ وَيُكَوِّرُ النَّهَارَ عَلَى اللَّيْلِ
“Dia memasukkan malam atas siang dan memasukkan siang atas malam.” [QS. az-Zumar: 5]

Kawwara yukawwiru artinya menjadikan sesuatu bulat, dan masuknya malam ke siang dan siang ke malam menunjukkan bumi bulat.

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Tafsir Dan Tadabbur Surah AlFatihah


Bismillãh

Tafsir dan Tadabbur Al Fatihah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Dengan nama Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang.

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam.

الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Maha Pengasih, Maha Penyayang.

مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
Pemilik hari pembalasan.

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
Tunjukilah kami jalan yang lurus.

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

[Qs Al-Fatihah (1):1-7]

Tafsir dan Tadabbur Al Fatihah

1) Dinamakan surah al fatihah dikarenakan al quran dimulai dengannya, arti al fatihah adalah pembukaan, memiliki nama lain seperti al Matsãny yaitu berulang, karena dibaca setiap rakaat shalat, dan nama lainnya.

2) Bimillahirrahmanirrahim dibaca di setiap awal surah kecuali surah attaubah, arRahman adalah salah satu nama Allah Ta'ala yang memberikan rahmatNya kepada seluruh makhluq, dan arRahim juga salah satu namaNya yang memberikan rahmatNya khusus bagi kaum mukminin.

3) Pujian yang sempurna hanya milikNya atas nikmat-nikmatNya yang tak terhingga, nikmat yang nampak maupun tidak, nikmat dunia ataupun nikmat beragama islam, Rabb yang Maha Mencipta, Maha Mengatur, dan Maha Kuasa atas segala 'alamin (makhluqNya).

4) Allah Ta'ala Maha Pemilik hari kiamat, secara khusus disebutkan hari kiamat dalan surah ini, agar setiap orang selalu membacanya teringat akan hari kiamat, hari pembalasan dan senantiasa menyiapkan diri untuk hari tersebut dengan bekal terbaik.

5) Hanya kepada Allah Ta'ala kita beribadah/ menyembah, dan hanya kepadaNya kita meminta pertolongan untuk segala urusan kita, ayat ini pula mengingatkan kita untuk tidak melakukan kesyirikan dimana kita hanya menyembah kepadaNya tidak kepada lainNya, dan juga sebagai obat untuk tidak riya', ujub, sombong, dan penyakit hati lainnya.

6) Meminta kepada Allah Ta'ala hidayah istiqamah dalam agama islam ini, hidayah ini terbagi 3
a. Hidayah irsyad
Meminta kepadaNya agar selalu menunjukkan jalanNya yang lurus, jalan istiqamah.
b. Hidayah taufiq
Meminta kepadaNya agar selalu memberikan taufiq dalam jalanNya
c. Hidayah tatsbit
Meminta kepadaNya agar selalu konsisten dalam jalanNya.

7) Jalan istiqamah itu adalah jalan orang-orang yang Allah berikan kepada mereka berbagai nikmat yaitu para Nabi, para shiddîq (orang yang jujur), para syahid, dan para orang shalih sebagaimana tafsirnya pada surah annisa ayat 69, dan merekalah itu yang berilmu dan mengamalkan ilmunya.

8 ) Bukan jalan yang dimurkai yaitu jalan orang-orang yahudi dan siapa saja yang mengikuti jalan mereka, berilmu tapi tidak beramal.

9) Bukan pula jalan yang sesat yaitu jalan orang-orang nasrani dan siapa saja yang mengikuti jalan mereka, beramal tanpa ilmu.

10) Setelah membaca surah ini, dianjurkan membaca aamiin artinya ya Allah kabulkanlah, dan aamiin ini bukan ayat dari al fatihah.

Wallahu a'lam
✒  Sayyid Syadly Lc 

Alquran Dan Ramadhan


Alquran dan Ramadhan

Al-quran adalah kitab yang paling suci, kalamullah perkataan Allah Ta'ala, bukan makhluq, diturunkan kepada Rasulullah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, melalui malaikat Jibril 'alaihissalam, ada ganjaran pahala dengan membacanya.

Segala sesuatu yang berkaitan dengan al quran pasti menjadi termulia, 
1. Al-Quran turun di makkah menjadi tempat yang paling mulia.
2. Di ramadhan menjadi bulan paling mulia.
3. Di lailatul qadr menjadi malam paling mulia.
4. Melalui jibril menjadi malaikat paling mulia.
5.  Kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam menjadi manusia paling mulia.
6. Di zaman sahabat menjadi generasi paling mulia.
7. Di ummat ini menjadi ummat paling mulia.
8. Dengan bahasa arab menjadi bahasa terbaik.
9. Yang membacanya, mengajarkannya, dan berinteraksi dengannya menjadi sebaik-baik manusia.

Bulan ramadhan adalah bulan al quran, Allah Ta'ala berfirman:

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِ
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil)".
[Qs Al-Baqarah 2: 185]

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِى رَمَضَانَ ، حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ ، وَكَانَ جِبْرِيلُ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – يَلْقَاهُ فِى كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar memberi. Semangat beliau dalam memberi lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al Qur’an kala itu. Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.” 
[HR. Bukhari 3554 dan Muslim 2307]

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, 
"Hadits di atas menunjukkan bahwa dianjurkan bagi kaum muslimin untuk banyak mengkaji Al Qur’an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk mempelajarinya. Hafalan Al Qur’an pun bisa disetorkan pada orang yang lebih hafal darinya. Dalil tersebut juga menunjukkan dianjurkan banyak melakukan tilawah Al Qur’an di bulan Ramadhan.” 
[Lathoiful Ma’arif]

Keutamaan membaca al quran saja sudah sangat banyak dan agung, apalagi jika mengamalkannya, dan mendakwahkannya, dan apalagi melakukan semua itu di bulan ramadhan, sungguh ganjaran pahala yang tak terbayangkan besarnya, dengan syarat ikhlas dan ittiba'.

Wallahu a'lam
✒ Sayyid Syadly, Lc.

Salaf Dan Ramadhan


Salafusshalih Di Bulan Ramadhan

Keadaan mereka jauh hari sebelum datangnya ramadhan

Berdoa dipertemukan bulan ramadhan

كَانُوا يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ شَهْرَ رَمَضَانَ ثُمَّ يَدْعُوْنَ اللهَ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنْهُمْ
”Mereka (salaf shalih) berdo’a kepada Allah selama 6 bulan agar mereka dapat menjumpai bulan Ramadhan, kemudian berdo'a kepada Allah selama 6 bulan agar amalan kebaikan mereka diterima"
[Lathaiful ma'arif]

Berarti mereka berdoa kepada Allah Ta'ala agar dipertemukan ramadhan mulai rabiul awal, rabiul akhir, jumadal ula, jumadal akhirah, rajab dan sya'ban. Ketika ramadhan masuk, mereka berdoa kepada Allah Ta'ala agar amalan-amalan mereka di bulan ramadhan diterima olehNya, berarti mulai ramadhan, syawal, dzul qa'dah, dzulhijjah, muharram, dan rajab.

Keadaan mereka ketika ramadhan datang

Berdoa untuk dibantu melakukan amalan-amalan kebaikan.

Seseorang tidak akan mampu mengerjakan amalan kebaikan apapun kecuali dengan bantuan Allah Ta'ala dan dengan izinNya:

ثُمَّ أَوۡرَثۡنَا ٱلۡكِتَـٰبَ ٱلَّذِینَ ٱصۡطَفَیۡنَا مِنۡ عِبَادِنَاۖ فَمِنۡهُمۡ ظَالِمࣱ لِّنَفۡسِهِۦ وَمِنۡهُم مُّقۡتَصِدࣱ وَمِنۡهُمۡ سَابِقُۢ بِٱلۡخَیۡرَ ٰ⁠تِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ ذَ ٰ⁠لِكَ هُوَ ٱلۡفَضۡلُ ٱلۡكَبِیرُ
"Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menzhalimi diri sendiri, ada yang pertengahan dan ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang besar".
[Qs Fathir 32]

Makanya sepantasnya kita banyak berdoa agar Allah Ta'ala membantu kita dalam berpuasa, shalat tarawih dan shalat lainnya, berinteraksi dengan al quran di bulan ramadhan ini.

Keadaan mereka ketika beramal di bulan ramadhan

Berdoa agar amalannya diterima dengan rasa cemas dan harap.

Allah Ta'ala berfirman tentang para NabiNya:

إِنَّهُمۡ كَانُوا۟ یُسَـٰرِعُونَ فِی ٱلۡخَیۡرَ ٰ⁠تِ وَیَدۡعُونَنَا رَغَبࣰا وَرَهَبࣰاۖ وَكَانُوا۟ لَنَا خَـٰشِعِینَ
"Sungguh, mereka selalu bersegera dalam (mengerjakan) kebaikan, dan mereka berdoa kepada Kami dengan penuh harap dan cemas. Dan mereka orang-orang yang khusyuk kepada Kami".
[Qs Al-Anbiya' 90]

Keadaan mereka menghabiskan waktu di bulan ramadhan

Kebanyakan berinteraksi dengan al quran.

Dari Ibrahim An-Nakha’i berkata:

كَانَ الأَسْوَدُ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي رَمَضَانَ فِي كُلِّ لَيْلَتَيْنِ
“Al-Aswad biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan setiap dua malam.” 
[Siyar A’lam An-Nubala, 4: 51]. 

Salam bin Abu Muthi’ pernah mengatakan tentang semangat Qatadah dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an:

كَانَ قَتَادَة يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي سَبْعٍ، وَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ خَتَمَ فِي كُلِّ ثَلاَثٍ، فَإِذَا جَاءَ العَشْرُ خَتَمَ كُلَّ لَيْلَةٍ
“Qatadah biasanya mengkhatamkan Al-Qur’an dalam tujuh hari. Namun jika datang bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap tiga hari. Bahkan ketika datang sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, ia mengkhatamkannya setiap malam.” 
[Siyar A’lam An-Nubala’, 5: 276]

Disebutkan bahwa:

كَانَ الشَّافِعِيُّ يَخْتِمُ القُرْآنَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ سِتِّيْنَ خَتْمَةً
“Imam Syafi’i biasa mengkhatamkan Al-Qur’an di bulan Ramadhan sebanyak 60 kali.”
[Siyar A’lam An-Nubala’, 10: 36). 

Inilah beberapa keadaan mereka di bulan ramadhan. Semoga bisa menjadi inspirasi kita semua.

Wallahu a'lam
✒ Sayyid Syadly

Menangis, Puasa Makruh?


Menangis, Puasa Makruh?
 
Pertanyaan 
Apakah menangis memakruhkan puasa? Misal seseorang menangis saat mengaji karena tersentuh hatinya.

Jawaban
Bismillaah
Walhamdulillaah 
Washshalaatu wassalaamu 'alaa rosuulillaah, ammaa ba'du:

Kami tidak mendapatkan hukum menangis ketika berpuasa kecuali menangis yang mengeluarkan air mata sampai masuk ke tenggorokan.

Jika hanya setetes atau sedikit, maka tidak membatalkan. Adapun jika sudah banyak masuk maka membatalkan.

Tentunya seseorang ketika membaca al-Quran atau dibacakan kadang menangis, sebagaimana firman Allah Ta'ala,

قُلۡ ءَامِنُوا۟ بِهِۦۤ أَوۡ لَا تُؤۡمِنُوۤا۟ۚ إِنَّ ٱلَّذِینَ أُوتُوا۟ ٱلۡعِلۡمَ مِن قَبۡلِهِۦۤ إِذَا یُتۡلَىٰ عَلَیۡهِمۡ یَخِرُّونَ لِلۡأَذۡقَانِ سُجَّدࣰا * وَیَقُولُونَ سُبۡحَـٰنَ رَبِّنَاۤ إِن كَانَ وَعۡدُ رَبِّنَا لَمَفۡعُولࣰا * وَیَخِرُّونَ لِلۡأَذۡقَانِ یَبۡكُونَ وَیَزِیدُهُمۡ خُشُوعࣰا ۩
Katakanlah (Muhammad), “Berimanlah kamu kepadanya (Al-Qur'an) atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang yang telah diberi pengetahuan sebelumnya, apabila (Al-Qur'an) dibacakan kepada mereka, mereka menyungkurkan wajah, bersujud,” dan mereka berkata, “Mahasuci Tuhan kami; sungguh, janji Tuhan kami pasti dipenuhi.”Dan mereka menyungkurkan wajah sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.
[Surat Al-Isra' 107 - 109]

Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah menangis ketika ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu membacakan surah annisa, dati awal hingga sampai ayat 41

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ عَلَيَّ قَالَ قُلْتُ أَقْرَأُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ قَالَ إِنِّي أَشْتَهِي أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِي قَالَ فَقَرَأْتُ النِّسَاءَ حَتَّى إِذَا بَلَغْتُ { فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا } قَالَ لِي كُفَّ أَوْ أَمْسِكْ فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَذْرِفَانِ
Dari Abdulalh ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bacakanlah Al Qur`an padaku." Aku pun berkata, "Aku membacakannya untuk Anda, padahal kepada Andalah ia diturunkan?" beliau bersabda: "Sesungguhnya aku suka mendengarnya dari orang lain." Akhirnya aku pun membacakan surat An-Nisa` dan ketika sampai pada ayat: "Dan bagaimanakah sekiranya Kami mendatangkan manusia dari seluruh umat dengan seorang saksi, lalu kami mendatangkanmu sebagai saksi atas mereka." Maka beliau pun bersabda padaku: "Cukuplah." Lalu aku pun melihat kedua mata beliau meneteskan air. 
[Muttafaqun 'alaihi, HR Al Bukhari 4582 dan Muslim 800]

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly Lc 

Mushthalahul Hadits: Pengertian & Urgensinya. Perbedaan Hadits, Khabar, Atsar, & Hadits Qudsi. Perbedaan Al-Quran, Hadits Qudsi, dan Hadits Nabi


Bismillah 

Pengertian dan urgensi mushthalah al hadits. Perbedaan antara hadits, khabar, atsar, dan hadits qudsi. Perbedaan al quran al karim, al hadits al qudsi, dan al hadits an nabawi.

Bagian 1

- Pengertian mushthalah al hadîts:

علم يعرف به حال الراوي والمروي من حيث القبول والرد.
Ilmu yang mempelajari tentang keadaan rõwi (periwayat hadits) dan marwî (yang diriwayatkan/ matan hadits) dari sisi diterimanya dan ditolaknya.

- Urgensi ilmu ini untuk mengenal rowi dan marwi mana yang diterima dan ditolak.

- Perbedaan antara hadits, khabar, atsar, dan hadits qudsi.

- Hadits: 

ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم من قول، أو فعل، أو تقرير، أو وصف.
Apa yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari perkataan, perbuatan, keputusan, dan sifat.

- Khabar

ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم وإلى غيره؛ فيكون أعم من الحديث وأشمل.
Apa yang disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan kepada selainnya. Maka khabar lebih umum daripada hadits.

- Atsar:

ما أضيف إلى الصحابي أو التابعي
Apa yang disandarkan kepada sahabat atau tabi'i.
Kadang juga disandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika ditaqyid, disebutkan: "Dalam atsar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

- Hadits qudsiy:

ما رواه النبي صلى الله عليه وسلم عن ربه - تعالى -، ويسمى أيضا (الحديث الرباني) و (الحديث الإلهي)
Apa yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Allah Ta'ala. 

- Dan hadits qudsiy nama lainnya adalah "al Hadits ar Robbâniy" dan "al Hadits al Ilâhiy".

- Contohnya:
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang beliau riwayatkan dari Robbnya bahwa Allah Ta'ala berfirman:

أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَنَا مَعَهُ إِذَا ذَكَرَنِي فَإِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرٍ مِنْهُمْ 
"Aku berada dalam prasangkaan hamba-Ku, dan Aku selalu bersamanya jika ia mengingat-Ku, jika ia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku mengingatnya dalam diri-Ku, dan jika ia mengingat-Ku dalam perkumpulan, maka Aku mengingatnya dalam perkumpulan yang lebih baik daripada mereka".
[HR Al Bukhari 7405 dan Muslim 2675]

- Perbedaan al quran al karim, al hadits al qudsiy, dan al hadits an nabawiy.

1- Al quran al karim: dinisbahkan kepada Allah Ta'ala secara lafazh dan maknanya.

2- Al hadits al qudsiy: dinisbahkan kepada Allah Ta'ala secara makna saja. Maka dari itu ketika membacanya tidak seperti al quran yang berpahala pada setiap hurufnya, tidak dibaca ketika shalat, tidak ada tantangan untuk mendatangkan semisalnya, dan tidak dinukil secara tawatur seperti al quran, bahkan ada hadits qudsi shahih, lemah, dan palsu.

3- Al hadits an nabawiy: dinisbahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara lafadzh dan maknanya

Bersambung...
 
Wallahu a'lam
✒ Sayyid Syadly, Lc
Referensi: Kitab Mushthalah al Hadits Lil 'Utsaimin

METODOLOGI IJTIHAD DAN FATWA DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH


📖 METODOLOGI IJTIHAD DAN FATWA DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH

Mukadimah
Dewan Syariah Wahdah Islamiyah (DSA WI) merupakan lembaga dalam ruang lingkup ormas Wahdah Islamiyah yang diberikan amanah untuk mengawal dan memberikan solusi atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan syariat Islam dalam ruang lingkup internal Wahdah Islamiyah secara khusus begitu juga permasalahan-permasalahan syariat yang terjadi dan berkembang secara eksternal di luar lembaga Wahdah Islamiyah yang membutuhkan tanggapan dan penyikapan oleh DSA WI.
Penyikapan terhadap masalah syariat yang terjadi memerlukan sebuah pendalaman dan penelitian yang bersifat syamil (komprehensif) dan terarah. Oleh karena itu, DSA WI memandang perlu untuk menetapkan metode ijtihad dan fatwa yang dijadikan sebagai panduan umum oleh DSA WI dalam memutuskan setiap perkara-perkara syariat yang disampaikan ke DSA WI.
Metode ijtihad dan fatwa DSA WI akan dijelaskan melalui poin-poin berikut ini:
A. Ijtihad dan Fatwa.
1. Kedudukan dan urgensi ijtihad dan fatwa dalam Islam;
2. Urgensi ijtihad dan fatwa jama’i (kolektif);
B. Pandangan DSA WI terhadap mazhab-mazhab fikih.
C. Pandangan DSA WI terhadap sumber hukum Islam yang disepakati:
1. Alquran;
2. As-Sunnah (Al-Hadis);
3. Ijma;
4. Qiyas.
D. Pandangan DSA WI terhadap sumber hukum yang diperselisihkan:
1. Istishhab;
2. Qaul Sahabi;
3. Syar’u man Qablana;
4. Istihsan;
5. Mashlahah Mursalah.
E. Pandangan DSA WI terhadap kedudukan akal dalam pengambilan hukum. 
F. Pandangan DSA WI terhadap masalah yang diperselisihkan (At-Ta’arudh wa At-Tarjih). 
G. Mekanisme ijtihad dan fatwa kolektif DSA WI.

A. Ijtihad dan Fatwa

1. Kedudukan dan urgensi ijtihad dan fatwa dalam Islam.
DSA WI memandang:
a. Ijtihad adalah mengerahkan segala kemampuan dan usaha untuk melihat dan meneliti dalil-dalil syar’i yang digunakan untuk sampai kepada kesimpulan hukum-hukum syariat.
b. Ijtihad diperlukan dalam persoalan-persoalan yang tidak terdapat nash yang jelas dalam masalah tersebut.
c. Ijtihad yang shahih adalah ijtihad yang didasari oleh:
1) Pemahaman yang utuh terhadap dalil-dalil syar’i yang muktabar.
2) Pemahaman tentang Maqashid dan kaidah-kaidah Syariah secara umum.
3) Pengetahuan tentang Nasikh dan Mansukh, Asbabun Nuzul, persoalan-persoalan ijma dan khilaf, dan keshahihan dan kelemahan derajat sebuah hadis.
4) Pengetahuan dan pemahaman Bahasa Arab yang memadai.
5) Pengetahuan tentang dalil-dalil Al-Amm wal Khash, al-Mutlaq wal Muqayyad, An-Nash wa Az-Zhahir wa Al-Muawwal, al-Mujmal wal Mubayyan, Al-Mantuq wal Mafhum, Al-Muhkam wal Mutasyabih.
6) Pengetahuan dan pemahaman yang utuh terhadap realita yang terjadi dalam masalah-masalah kontemporer.
d. Pendapat yang benar dalam masalah-masalah ijtihadiyah hanya satu dan tidak berbilang, dengan keyakinan jika terdapat perbedaan pandangan dalam masalahmasalah tersebut, maka setiap yang berijtihad akan mendapatkan dua pahala jika benar dan satu pahala jika salah.
e. Tidak boleh mengingkari orang yang berbeda pendapat dalam masalah ijtihadiyah, apalagi sampai mengkategorikannya fasik atau kafir.
f. Fatwa adalah penjelasan terhadap sebuah hukum syar’i.
g. Fatwa memiliki urgensi dan kedudukan yang sama dengan ijtihad, begitu pula seorang yang berfatwa harus memiliki kriteria yang sama dengan apa yang telah dijelaskan dalam ijtihad.
2. Urgensi ijtihad dan fatwa jama’i (kolektif).
DSA WI memandang:
a. Ijtihad dan fatwa jama’i adalah ijtihad dan fatwa yang dilakukan oleh sekelompok ulama dengan mengerahkan segala kemampuan mereka untuk memutuskan sebuah hukum syar’i yang bersifat umum atau khusus.
b. Ijtihad dan fatwa jama’i akan mendekatkan kepada kebenaran karena dilakukan secara bersama-sama yang lebih mudah untuk diterima dan lebih memberikan hasil yang menenangkan.
c. Ijtihad dan fatwa jama’i sangat ditekankan terutama dalam menyikapi persoalanpersoalan kontemporer yang bersifat umum dan khusus di mana diperlukan pengetahuan dan kepakaran pada masalah tersebut yang terkadang hal itu tidak dimiliki oleh individu-individu tertentu.
d. Perlunya hubungan yang kuat dan erat antar lembaga-lembaga fatwa -khususnya dalam satu wilayah yang sama-, dan saling mengambil manfaat antar lembaga tersebut terutama dalam menyikapi persoalan-persoalan keumatan dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

B. Pandangan DSA WI terhadap Mazhab-Mazhab Fikih

DSA WI memandang bahwa:
1. Mazhab-mazhab fikih yang ada seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan yang lainnya yang masuk dalam kategori Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah mazhab yang muktabar yang harus dihormati.
2. Bermazhab dengan mazhab tertentu adalah dibolehkan dengan beberapa batasan:
a. Tidak menjadikan mazhab tersebut sebagai patokan wala dan bara.
b. Tidak meyakini bahwa wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mengikuti salah satu mazhab dari mazhab-mazhab tersebut.
c. Menyakini bahwa imam/mazhab yang diikuti tidak memiliki kewajiban untuk ditaati melainkan karena ia telah menyampaikan ajaran agama dan syariat Allah dan bukan karena kewajiban untuk mengikuti salah satu imam/mazhab.
d. Dalam bermazhab seseorang harus menghindari sikap-sikap berikut ini:
1) Sikap Ta’ashshub, perpecahan, dan perselisihan di kalangan kaum muslimin.
2) Menolak wahyu Alquran dan hadis dan mengedepankan perkataan imam/mazhab yang tidak disertai dalil.
3) Memenangkan mazhab tersebut dengan landasan hadis-hadis lemah dan pendapat yang tidak kuat dari kalangan pengikut mazhab tersebut.
4) Mendudukkan imam mazhab seperti kedudukan Nabi shallallahu alaihi wasallam yang wajib diikuti.

C. Pandangan DSA WI Terhadap Sumber Hukum Islam yang Disepakati

DSA WI memandang bahwa Alquran, As-Sunnah, ijma, dan qiyas merupakan dalil-dalil yang disetujui oleh para ulama ahlus sunnah wal jamaah dan perincian masing-masing dalil ini sebagai berikut:
1. Alquran
DSA WI memandang bahwa Alquran termasuk dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam, berdasarkan kesepakatan para ulama.
a. Alquran adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam yang merupakan mukjizat tersendiri yang tilawahnya bernilai ibadah.
b. Alquran diturunkan dalam Bahasa Arab yang tidak bercampur dengan yang lainnya.
c. Semua ayat yang terdapat dalam Alquran dapat dipahami maknanya dan tidak ada satu ayat pun yang tidak memiliki makna, dan inilah yang disebut dengan ayat-ayat muhkam.
d. Di antara ayat-ayat Alquran ada yang ta’wilnya hanya diketahui oleh Allah, seperti ruh, waktu kiamat, dan ajal, dan inilah yang disebut dengan ayat-ayat mutasyabih.
e. Qiraah yang syadzah (qiraah yang tidak mutawatir) tidak termasuk Alquran meskipun kedudukannya sebagai hujjah diperselisihkan di kalangan para ulama.
f. Tidak terdapat makna majaz dalam ayat-ayat berkaitan dengan sifat Allah. Adapun selain pada ayat-ayat sifat, maka bisa terdapat makna majazi dengan syarat bahwa perkataan tersebut tidak dapat dipahami sesuai makna hakikinya, dan ini merupakan pendapat sebagian Ahlus Sunnah.
2. As-Sunnah
DSA WI memandang bahwa As-Sunnah termasuk dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam, berdasarkan kesepakatan para ulama.
a. Sunnah atau Hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah segala hal yang bersumber dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan, maupun diam sebagai bentuk persetujuan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
b. Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah salah satu diantara sumbersumber hukum syariat Islam berdasarkan Ijma’/konsensus ulama Islam.
c. Posisi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam setara dengan Alquran karena keduanya merupakan wahyu dari Allah subhanahu wa ta’ala, sehingga sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berfungsi untuk menetapkan hukum syariat sebagaimana halnya Alquran.
d. Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wassalam terkadang menyebutkan perkara yang persis dengan isi Alquran dan terkadang juga merincikan perkara-perkara yang disebutkan secara global di dalam Alquran dan terkadang menyebutkan perkara-perkara yang tidak disebutkan di dalam Alquran. ketiga bentuk sunnah ini adalah merupakan hujjah atau dasar dalam menetapkan hukum syariat.
e. Ucapan atau sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berlaku umum terhadap seluruh umat. Adapun perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka ada yang bersifat khusus bagi beliau yang tidak disyariatkan kepada seluruh umat dan ada yang berlaku umum untuk seluruh umat.
f. Diamnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang menjadi landasan hukum adalah ketika salah seorang di antara sahabat beliau melakukan suatu perbuatan atau ucapan di hadapan atau atas sepengetahuan beliau namun beliau diamkan dan tidak menanggapinya.
g. Hadis Rasulullah shallallahu alaihi wassallam ditinjau dari jalur periwayatannya terbagi menjadi Mutawatir dan Ahad.
h. Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang di mana mereka mustahil bersepakat untuk berdusta sementara Hadis Ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu orang atau lebih namun belum mencapai derajat Mutawatir.
i. Baik Hadis Mutawatir maupun Hadis Ahad keduanya adalah dasar hukum dalam syariat baik perkara hukum maupun perkara akidah selama hadis tersebut memenuhi syarat hadis yang shahih atau Hasan.
3. Ijma’
DSA WI memandang bahwa Ijma’ (konsensus para ulama) adalah termasuk dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam, berdasarkan kesepakatan para ulama.
a. Ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid pada suatu masa setelah zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam perkara agama.
b. Ijma’ berdasarkan bentuknya terbagi menjadi dua bagian:
1) Ijma’ Qauli (Sarīh)
2) Ijma’ Sukūti
c. Ijma’ berdasarkan pelakunya terbagi menjadi dua:
1) Ijma’ ‘Ammah (kesepakatan seluruh kaum muslimin dalam perkara yang ma’lum min ad-din bi ad-darurah)
2) Ijma’ Khāssah (kesepakatan para ulama mujtahid)
d. Ijma’ berdasarkan waktu terjadinya, terbagi dua:
1) Ijma’ sahabat
2) Ijma’ setelah zaman sahabat
e. Landasan Ijma’ dapat diketahui dalam tiga poin:
1) Kaum muslimin bersepakat bahwa umat Islam tidak mungkin bersepakat kecuali dengan landasan dalil syar’i, maka tidak mungkin umat akan bersepakat dengan landasan hawa nafsu atau tanpa didasari ilmu dan dalil yang jelas.
2) Landasan Ijma’ bersumber dari Alquran dan Sunnah Rasulullah.
3) Bolehnya menjadikan ijtihad dan qiyas sebagai landasan Ijma’ selama ijtihad dan qiyas tersebut bersumber dari nash yang shahih.
f. Konsekuensi Ijma’ sebagai dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam:
1) Kewajiban mengikuti Ijma’ dan haramnya menyelisihi Ijma’ tersebut.
2) Ijma’ adalah sesuatu yang benar dan haq, yang tidak mungkin menyelisihi nash.
3) Seseorang yang mengetahui suatu hukum yang berlandaskan Ijma’ kemudian mengingkarinya, maka ia telah terjatuh dalam kekufuran.
4) Jika suatu hukum telah berlandaskan Ijma’, maka tidak dibenarkan berijtihad dalam permasalahan yang sama.
5) Mencukupkan pendalilan dengan Ijma’ dibolehkan tanpa menyebut landasan dalil dari Ijma’ tersebut.
6) Penyebutan Ijma’ dalam rangkaian dalil-dalil memperkaya pendalilan dalam penjelasan hukum sebuah masalah.
7) Ijma’ menjadikan dalil-dalil yang tadinya memiliki kekuatan hukum zanni, menjadi qath’i.
4. Qiyas (Analogi)
DSA WI memandang bahwa qiyas termasuk dalil yang disepakati dalam pengambilan hukum Islam berdasarkan kesepakatan para ulama.
a. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illah antara dua kejadian. Dari pengertian qiyas tersebut, dipahami bahwa qiyas memiliki empat rukun:
1) Al-Ashl (Al-Maqis Alaihi) atau masalah yang hukumnya telah ditetapkan dalam nash.
2) Al-Far’u (al-Maqis) atau masalah yang ingin diketahui hukumnya lewat qiyas.
3) Al-Hukmu (Hukmu Al-Ashl) atau hukum yang telah ditetapkan pada nash pada al-ashl.
4) ‘illah (Al-Washfu Al-Jami’) yang menggabungkan hukum al-ashl dan al-far’u.
b. Qiyas menjadi sangat penting, mengingat semakin hari semakin bertambah nawazil (permasalahan kontemporer) yang tidak ada nashnya.
c. Penggunaan dalil qiyas dibenarkan dengan batasan-batasan berikut ini:
1) Tidak ada nash dalam masalah tersebut.
2) Orang yang menggunakan dalil qiyas adalah orang yang alim dan memiliki keahlian.
3) Qiyas yang digunakan memenuhi persyaratan qiyas yang shahih. Adapun persyaratan qiyas yang shahih adalah sebagai berikut:
a) Hukum asal memiliki dasar hukum yang tetap baik berlandaskan nash atau ijma.
b) Hukum asal yang menjadi sandaran qiyas adalah yang ma’qulul makna (sebab hukumnya dapat dijangkau oleh akal) agar dapat diqiyaskan kepadanya hukum far’u.
c) Illah yang ada pada Al-Far’u sama persis dengan illah yang ada pada AlAshl.
d) Hukum Al-Far’u tidak memiliki nash.
e) Hukum Al-Far’u sama dengan hukum ashl.
f) Illah yang terdapat pada hukum Al-Ashl dapat diterapkan pada hukum AlFar’u.
g) Illah ditetapkan melalui mekanisme penetapan illah yang tepat (masalikul illah), yaitu nash ijma atau istinbat.
h) Illah yang diperoleh dari jalan istinbat tidak menyelisihi nash atau ijma.
i) Jika illah ditetapkan lewat jalan istinbat, maka illah tersebut harus berupa sifat yang sesuai dan dapat diterapkan hukum di atas sifat tersebut.
j) Qiyas yang benar adalah qiyas yang digunakan pada hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah atau praktik, maka qiyas dalam masalah akidah dan tauhid tidak dibenarkan jika menjurus kepada bid’ah dan ta’til (meniadakan) nama-nama dan sifat-sifat Allah.

D. Pandangan DSA WI terhadap Sumber Hukum yang Diperselisihkan

1. Al-Istishab
DSA WI memandang bahwa Al-Istishab termasuk dalil yang muktabar untuk pengambilan hukum Islam.
a. Istishab adalah menetapkan segala hukum yang telah ditetapkan pada masa lalu, dinyatakan tetap berlaku pada masa sekarang, kecuali jika telah ada yang mengubahnya. Termasuk Istishab adalah penetapan ketidakberadaan hukum yang tidak ada pada masa lalu.
b. Istishab juga bisa diistilahkan dengan kembali ke hukum asal dalam perkara yang tidak diketahui keabsahannya dan juga tidak adanya dalil yang meniadakannya.
c. Dibolehkan beramal dengan istishab dengan beberapa syarat, di antaranya: berusaha semaksimal mungkin mencari dalil yang merubah hukum asal yang ada, kemudian meyakini secara pasti atau minimal persangkaan yang besar bahwa tidak adanya dalil yang merubah hukum asal tersebut.
d. Oleh sebab itu, beramal dengan istishab bisa menjadi qathi jika diyakini bahwa tidak adanya dalil yang merubah hukum asal tersebut.
e. Beramal dengan istishab bisa juga menjadi dzanni jika kemungkinan besar memang tidak ada dalil yang menolak hukum tersebut.
f. Meninggalkan suatu amalan dengan dalil istishab bisa menjadi qathi jika diyakini adanya dalil yang menjelaskan tentang kebenaran amalan tersebut, dan meninggalkan suatu amalan dengan dalil istishab bisa menjadi dzanni jika memang kemungkinan besar adanya dalil yang membenarkan ketiadaan amalan tersebut.
g. Istishab adalah landasan terakhir dalam berfatwa yang dijadikan tempat kembali para mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapinya. Terkadang istishab juga sesuai dengan dalil-dalil khusus yang menjadikan istishab itu menjadi kuat, dan terkadang istishab juga tidak sesuai dengan dalil-dalil yang khusus, maka landasan dalam istishab ini adalah ketiadaan dalil yang dinukilkan.
h. Ketika mengamalkan istishab dengan landasan tidak adanya dalil yang dinukilkan pada suatu permasalahan, maka harus berhati-hati dalam prakteknya untuk tidak melebihi dari kadar yang semestinya.
2. Qaul Ash-Shahabi (Perkataan Sahabat Nabi)
DSA WI memandang bahwa perkataan sahabat nabi termasuk dalil yang muktabar.
a. Perkataan sahabat nabi dalam perkara yang tidak ada ruang bagi akal dan ijtihad untuk menentukannya, maka perkataan sahabat ini dihukumi marfu sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan bisa digunakan untuk beristidlal dan dijadikan hujjah.
b. Jika terjadi perbedaan pendapat di antara para sahabat, maka hal ini tidak bisa dihukumi sebagai sebuah perkara ijma’ di antara mereka. Tidak boleh bagi seorang mujtahid setelah zaman sahabat untuk taqlid tetapi diwajibkan bagi seorang mujtahid untuk memilih pendapat para sahabat sesuai dengan dalil yang dipilih oleh mayoritas sahabat dan tidak dibenarkan keluar dari pendapat-pendapat mereka.
c. Jika ada pendapat salah seorang sahabat nabi yang masyhur di kalangan para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya maka pendapat tersebut menjadi ijma dan hujjah menurut pendapat mayoritas para ulama. Adapun jika pendapat salah seorang sahabat tidak masyhur dan tidak ada yang menyelisihinya atau masih diragukan kemasyhurannya dalam masalah itijhadiyah, maka pendapat sahabat tersebut adalah hujjah menurut mayoritas ulama.
d. Berkaitan dengan pendapat sahabat yang tidak masyhur maka para ulama memberikan 2 syarat agar pendapat tersebut bisa dijadikan hujjah.
1) Tidak menyelisihi dalil-dalil yang ada.
2) Tidak bertentangan dengan qiyas.
e. Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi permasalahan jika sekiranya pendapat sahabat bertentangan dengan qiyas. Sebagian mendahulukan pendapat sahabat, dan sebagian yang lain mendahulukan qiyas.
3. Syar’u man Qablana
DSA WI memandang bahwa syar’u man qablana termasuk dalil yang muktabar dalam pengambilan hukum Islam.
a. Syari’ah Islamiyah menghapus semua syariat yang telah ada sebelumnya.
b. Syar’u man qablana menjadi syariat kita menurut ijma para ulama jika syariat tersebut memang terdapat pada zaman sebelum syariat rasulullah shallallahu alaihi wasallam, kemudian ditetapkan dan ditegaskan keberadaan syariat tersebut di zaman rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
c. Syar’u man qablana tidak bisa dijadikan hujjah menurut ijma para ulama pada 2 keadaan, yaitu:
1) Jika syariat tersebut tidak terdapat di zaman sebelum Rasulullah seperti israiliyyat.
2) Jika syariat tersebut memang ada di zaman sebelum Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, akan tetapi syariat islam menjelaskan bahwa syariat tersebut telah dihapus di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
4. Al-Istihsan
DSA WI memandang bahwa Istihsan termasuk dalil yang muktabar dalam pengambilan hukum Islam.
a. Istihsan adalah mengamalkan dalil yang paling kuat di antara dua dalil yang ada.
b. Ulama yang menetapkan istihsan dan berhujjah dengannya sesungguhnya yang mereka maksudkan adalah makna istihsan dengan makna yang benar, sedangkan ulama yang mengingkari istihsan dan mencela mereka yang berhujjah dengannya maka yang mereka maksudkan adalah makna istihsan yang batil, yaitu apa yang dianggap baik oleh mujtahid berdasarkan akalnya semata tanpa berlandaskan kepada landasan syariat.
c. Mengamalkan istihsan dengan makna yang benar adalah perkara yang disepakati para ulama, walaupun ada sebagian dari mereka berbeda pendapat dalam pengistilahan apakah dia istihsan atau tidak.
5. Al-Mashlahah Al-Mursalah
DSA WI memandang bahwa Al-Mashlahah Al-Mursalah termasuk dalil yang muktabar dalam pengambilan hukum Islam.
a. Hubungan antara maslahat dan syariat:
1) Syariat ini dibangun atas dasar untuk memberikan maslahat kepada manusia dan menolak mafsadat di dunia maupun di akhirat.
2) Syariat ini tidak mungkin melewatkan maslahat sedikitpun dan tidaklah sebuah kebaikan kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memotivasi kita untuk melakukannya dan tidaklah sebuah keburukan kecuali beliau telah melarang kita darinya.
3) Jika diketahui bahwa tidak ada maslahat yang terlewatkan sedikitpun, maka tidak mungkin terjadi kontradiksi antara syariat dengan maslahat.
4) Jika diketahui ada seorang yang mengaku bahwa ada maslahat yang terluput dari syariat ini, maka terdapat dua kemungkinan:
a) Maslahat itu sudah ada dalam syariat ini tapi dia tidak mengetahuinya.
b) Bisa jadi apa yang dia yakini merupakan suatu maslahat tapi pada hakikatnya bukanlah suatu maslahat.
b. Al-Mashlahah Al-Mursalah adalah maslahat yang tidak ada dalil syara’ yang mendukung atau menolak maslahat tersebut.
c. Maslahat jika dilihat dari sisi hukum asalnya terbagi menjadi beberapa bagian:
1) Maslahat dalam menjaga agama.
2) Maslahat dalam menjaga diri atau jiwa.
3) Maslahat dalam menjaga akal.
4) Maslahat dalam menjaga nasab atau keturunan.
5) Maslahat dalam menjaga harta.
d. Pembagian Al-Mashlahah Al-Mursalah berdasarkan pengaruh dan kebutuhannya terbagi menjadi tiga bagian:
1) Maslahat yang bersifat primer yang biasa diistilahkan sebagai menolak bahaya atau keburukan.
2) Maslahat yang bersifat sekunder yang biasa diistilahkan sebagai mengambil manfaat.
3) Maslahat yang bersifat tersier yang biasa diistilahkan sebagai pelengkap.
e. Beramal dengan Al-Mashlahah Al-Mursalah tentu harus dengan kehati-hatian, agar maslahat yang diinginkan tercapai dan tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih rajih, atau mafsadah (dampak buruknya) lebih kuat daripada mengambil maslahat itu sendiri, atau minimal sama antara maslahat dan mafsadahnya.
f. Al-Mashlahah Al-Mursalah dapat dijadikan hujjah dengan batasan-batasan sebagai berikut.
1) Al-Mashlahah Al-Mursalah bisa digunakan jika tidak bertentangan dengan nash-nash atau ijma.
2) Al-Mashlahah Al-Mursalah bisa digunakan jika berlandaskan penjagaan dan perlindungan kepada Maqashid Syariah.
3) Al-Mashlahah Al-Mursalah tidak dapat digunakan dalam persoalan-persoalan yang hukumnya telah tetap (paten).
4) Al-Mashlahah Al-Mursalah bisa digunakan jika tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih rajih atau minimal sama, dan jika diamalkan tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar daripada mengambil maslahat tersebut atau minimal sama antara maslahat dan mafsadah. Dalam hal ini, di antara kaidah yang memperkuat adalah kaidah Saddu Adz-Dzara’i dan pembatalan setiap hilah yang perinciannya sebagai berikut:
a) Syariat kita telah datang dengan kaidah Saddu Adz-Dzara’i, yaitu mengharamkan hal-hal yang bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan yang dilarang.
b) Para ulama bersepakat bolehnya mengamalkan kaidah Saddu Adz-Dzara’i.
c) Batasan-batasan dalam mengamalkan Saddu Adz-Dzara’i:
– Sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika diyakini secara pasti akan mengantarkan kepada keharaman atau mafsadah.
– Saddu Adz-Dzara’I tidak bertentangan dengan maslahat yang berlandaskan dari nash-nash yang ada.
– Saddu Adz-Dzara’i tidak bertentangan dengan kebutuhan yang mendesak.
– Saddu Adz-Dzara’i tidak bertentangan dengan maslahat yang lebih rajih.

E. Kedudukan Akal Manusia dalam Pengambilan Hukum

DSA WI memandang bahwa sumber penetapan hukum pada dasarnya adalah Alquran dan Sunnah. Sedangkan akal berfungsi untuk mencerna kandungan dari dua sumber primer hukum Islam ini.
1. Akal merupakan syarat mengetahui berbagai macam ilmu pengetahuan serta menjadi dasar kesempurnaan suatu amalan. Karena itu, akal menjadi syarat sahnya suatu amalan bagi seorang mukallaf.
2. Selain dalil naqli, dalil aqli juga dipakai dalam menetapkan hukum Islam seperti Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, Istishab, dan dalil-dalil aqli lain yang membutuhkan ijtihad.
3. Akal tidak boleh berdiri sendiri dalam menetapkan hukum. Ia harus bersandar pada syariat.
4. Hukum-hukum syar’i tidak akan bertentangan dengan akal dan fitrah. Karena itu, akal yang sehat tidak akan bertentangan dengan dalil yang shahih.
5. Jika akal bertentangan dengan hukum-hukum Islam berdasarkan dalil yang shahih, maka penetapan hukum Islam yang berdasarkan dalil yang qathi’i harus diutamakan.

F. Pandangan DSA WI terhadap Masalah yang Diperselisihkan (At-Ta’arudh wa At-Tarjih)

DSA WI memandang bahwa tidak ada dalil-dalil yang shahih yang saling bertentangan dan kontradiktif, karena semuanya berasal dari satu sumber yang sama. Sehingga apabila terdapat masalah yang diperselisihkan maka hal itu dapat disebabkan oleh dua alasan:
1. Apabila masalah tersebut merupakan perkara nawazil/kontemporer yang tidak terdapat dalil yang shahih dan sharih/jelas untuk persoalan tersebut. Sehingga para ulama berbeda pendapat tentang hukum syar’iynya berdasarkan perbedaan pandangan terhadap dalil-dalil yang musyabihah/mirip. Maka DSA WI memandang untuk mengamalkan dalil-dalil yang lebih dekat kepada kebenaran untuk masalah tersebut dengan tetap merujuk kepada pendapat dan penjelasan para ulama yang dilandaskan atas ijtihad kolektif.
2. Apabila masalah tersebut merupakan perkara yang telah memiliki dalil-dalil syar’iy namun terdapat kontradiksi antara dalil-dalil tersebut, baik dari sisi kekuatan dalil tersebut ataupun dari sisi pendalilan (wajhul istidlal), maka dalam hal ini adalah:
a. Dalil-dalil yang kontradiktif maka terdapat 4 metode yang digunakan oleh para ulama, yaitu:
1) Metode Nasakh: yaitu menghapus salah satu dalil yang saling bertentangan apabila diketahui salah satunya lebih mutaakhir dari dalil yang lainnya dengan syarat kedua dalil tersebut memiliki kekuatan yang sama.
2) Metode Tarjih: yaitu mentarjih/menguatkan salah satu dalil yang saling bertentangan dengan berpatokan kepada sebab-sebab tarjih, apabila tidak diketahui salah satu dalil yang mutaakhir dari dalil yang lainnya.
3) Metode Jama’: yaitu menggabungkan antara dalil-dalil yang saling bertentangan untuk menghasilkan pendapat yang mengakomodir seluruh dalil tersebut.
4) Metode Tarkul ‘Amal/Tawaqquf: yaitu dengan tidak mengamalkan dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut sampai nampak metode sebelumnya yang dapat digunakan.
b. DSA WI memandang bahwa apabila terdapat dua dalil atau lebih saling bertentangan dalam sebuah masalah maka metode yang ditempuh adalah sebagai berikut:
1) Metode Jama’ dengan menggabungkan dalil-dalil yang saling bertentangan tersebut guna menghasilkan pendapat yang mengakomodir seluruh dalil yang sesuai dengan pandangan para ulama yang memilih pandangan ini. Metode ini didahulukan karena mengamalkan seluruh dalil yang ada jauh lebih baik dibandingkan mentarjih salah satunya dan meninggalkan dalil lainnya.
2) Apabila metode jama’ tidak dapat dilakukan maka jika diketahui dalil yang lebih mutaakhir yang menasakh atau menghapus dalil yang lainnya maka hal ini dilakukan.
3) Apabila metode yang kedua tidak dapat dilakukan maka dengan mentarjih atau menguatkan dan memilih salah satu dalil dengan berlandaskan murajihat (sebab-sebab pentarjihan) yang ada.
4) Apabila metode yang ketiga juga tidak dapat ditempuh, maka pilihan terakhir adalah tawaqquf atau tidak mengamalkan dalil-dalil yang saling kontradiktif tersebut sampai nampak qarain (dalil-dalil pendukung) yang menguatkan salah satu dari tiga metode sebelumnya.

G. Mekanisme Ijtihad dan Fatwa Kolektif DSA WI

1. Definisi Fatwa Kolektif DSA WI
Fatwa Kolektif DSA WI adalah keputusan yang dikeluarkan dan ditetapkan secara resmi oleh DSA WI setelah melalui proses musyawarah dalam rapat terbatas pengurus harian DSA WI. Dan hasil musyawarah tersebut menghasilkan fatwa resmi, yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan (SK).
2. Otoritas Fatwa Kolektif DSA WI
DSA WI memiliki hak otoritas penuh dalam mengeluarkan fatwa dalam ruang lingkup ormas WI. Sehingga fatwa yang tertuang dalam surat keputusan tersebut bersifat:
a. Mengikat seluruh kader WI tanpa terkecuali dan secara khusus menjadi acuan bagi da’i Wahdah Islamiyah dalam menjawab persoalan di tengah masyarakat,
b. Serta berlaku secara tidak mengikat kepada para simpatisan dan seluruh masyarakat muslim Indonesia.
3. Dasar Penetapan Fatwa Kolektif DSA WI
Penetapan fatwa DSA WI secara umum berdasar kepada sumber hukum Islam yang terdiri dari dalil-dalil syar’i yang dipandang muktabar oleh para ulama yang senantiasa menyelaraskan antara dalil naqli dan dalil aqli. Yang secara khusus telah dijelaskan pada poin C, D, E, dan F.
4. Metode Penetapan Fatwa Kolektif DSA WI
Fatwa resmi ditetapkan dalam rapat terbatas pengurus harian DSA WI. Sebelum dibahas dalam rapat, sebuah masalah telah melalui kajian komprehensif terlebih dahulu guna memperoleh deskripsi utuh tentang objek masalah (tashawwur al-masalah), mengetahui secara jelas titik permasalahan. Setelah dilakukan kajian terhadap permasalahan tersebut, maka DSA WI dalam rapat terbatasnya mengeluarkan fatwa resmi yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan dengan mempertimbangkan maqāsid syari’ah dan memperhatikan dampak sosial keagamaan yang ditimbulkan dan titik kritis dari berbagai aspek hukum (norma syari’ah) yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Kajian komprehensif terhadap suatu masalah dilaksanakan jika terdapat:
a. Permintaan atau pertanyaan yang dilayangkan secara pribadi dari kader atau masyarakat (konsultasi syariah);
b. Permintaan fatwa dari internal lembaga/organisasi WI terhadap suatu permasalahan;
c. Perkembangan dan temuan masalah-masalah keagamaan yang muncul akibat perubahan sosial kemasyarakatan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni budaya.
Menanggapi ketiga hal tersebut, maka Dewan Syariah melalui rapat pekanan pengurus harian DSA WI:
a. Mempertimbangkan dan memutuskan untuk dilakukan kajian komprehensif pada masalah yang dianggap penting, sebelum dibahas kembali pada rapat terbatas penetapan fatwa.
b. Jika suatu masalah dianggap tidak terlalu rumit dan bersifat mendesak, maka Dewan Syariah merekomendasikan langsung dibawa kepada rapat terbatas penetapan fatwa.
c. Dan jika suatu masalah dianggap memerlukan kajian yang mendalam ataukah permasalahan tersebut termasuk nāzilah, maka Dewan Syariah mengamanahkan kepada salah seorang/tim anggota Dewan Syariah untuk membahasnya dalam sebuah makalah ilmiyah, yang seterusnya dipresentasikan dalam kesempatan Liqā ‘Ilmi.
5. Prosedur Pelaksanaan Liqā ‘Ilmi
a. Liqā ‘Ilmi diselenggarakan oleh Dewan Syariah yang didahului dengan penugasan makalah ilmiyah kepada salah seorang (atau tim) anggota dewan syariah.
b. Liqā ‘Ilmi menghadirkan beberapa pemakalah dalam satu kesempatan dengan materi yang berbeda yang dibagi dalam beberapa sesi.
c. Liqā ‘Ilmi harus dihadiri oleh para anggota Komisi yang jumlahnya dianggap cukup memadai oleh ketua Dewan Syariah.
d. Dalam Liqā ‘Ilmi, Dewan Syariah juga menghadirkan atau mengundang beberapa pihak diantaranya:
1) Seluruh anggota pleno DSA WI.
2) Pihak yang terkait.
3) Para pakar dalam bidangnya atau tenaga ahli yang berkaitan dengan masalah yang akan difatwakan untuk dimintai tanggapan dan komentar yang terkait dengan bidang keahliannya.
e. Dalam setiap sesi pada Liqā ‘Ilmi, para pemateri memaparkan hasil kajiannya di depan para peserta Liqā ‘Ilmi. Kemudian peserta menanggapi pemateri dalam bentuk pertanyaan, penjelasan, atau sekedar saran yang terangkai dalam sebuah diskusi yang lebih mendalam.
f. Setelah materi dan diskusi berakhir, pemateri atau pengarah acara (dengan arahan ketua Dewan Syariah) membacakan poin-poin yang merupakan rekomendasirekomendasi yang dibawa ke rapat terbatas penetapan fatwa.
6. Format Surat Keputusan (SK) Fatwa DSA WI
a. Kepala surat yang berisi redaksi (SURAT KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH WAHDAH ISLAMIYAH).
b. Nomor dan Tema Fatwa.
c. Konsideran yang terdiri atas:
1) Menimbang; memuat latar belakang dan alasan serta urgensi penetapan fatwa.
2) Mengingat; memuat dasar-dasar hukum (adillah al-aḥkām, kaidah-kaidah ushul dan kaidah-kaida fikih) yang berbentuk nash syar’i, terjemahan dalam bahasa Indonesia dan penjelasan terkait penggunaan dalil sebagai argumen (wajhu al-dilalah).
3) Memperhatikan; memuat pendapat para ulama, peserta rapat, para ahli, dan hal-hal lain yang mendukung penetapan fatwa.
d. Diktum yang memuat:
1) Ketentuan Umum; yang berisi tentang definisi dan batasan pengertian masalah yang terkait dengan fatwa, jika dipandang perlu.
2) Ketentuan Hukum; yang berisi tentang substansi hukum yang difatwakan. Dan jika terjadi perbedaan subtansi hukum antara sesama anggota Dewan Syariah, maka disebutkan bahwa keputusan diambil dari pendapat mayoritas.
3) Rekomendasi dan/atau solusi masalah jika dipandang perlu.
e. Lampiran-lampiran terkait masalah yang difatwakan, jika dipandang perlu.
f. Tanda tangan ketua dan sekertaris Dewan Syariah Wahdah Islamiyah.
g. Terhadap beberapa fatwa yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, fatwa dapat diberikan penjelasan agar dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.

H. Penutup

Demikianlah metode ini dibuat dengan harapan agar dijadikan sebagai acuan dan panduan oleh setiap anggota DSA WI dalam menetapkan hasil ijtihad dan fatwa. Semoga Allah subhanahu wata’ala memberikan taufik dan hidayahnya dan semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Sumber dari: https://wahdah.or.id/metodologi-ijtihad-dan-fatwa-dewan-syariah-wahdah-islamiyah/

Surah An Nas, 10 Pelajaran Penting Darinya


Bismillah 



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ
1. Katakanlah, “Aku berlindung kepada Tuhannya manusia,

مَلِكِ النَّاسِ
2. Raja manusia,

إِلَٰهِ النَّاسِ
3. Sembahan manusia,

مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ
4. dari kejahatan (bisikan) setan yang bersembunyi,

الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ
5. yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia,

مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ
6. dari (golongan) jin dan manusia.”

Pelajaran:

1/ Perintah Allah Ta'ala kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam dan kepada siapa saja yang mengikuti beliau untuk berlindung kepadaNya yang Maha Melindungi satu-satunya, tidak ada menyamainya dalam melindungi. Dalam ayat lain:

وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ
Dan katakanlah, “Ya Tuhanku, aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan setan,

-وَأَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ
dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Tuhanku, agar mereka tidak mendekati aku.”
[Qs Al-Mu'minun (23):97-98]

2/ Rabbinnâs, sifat Allah Ta'ala sebagai Tuhan manusia dari segala Tuhan dan Dia juga Tuhannya seluruh makhluq, yang Maha Menciptakan, Maha Memberi rezki, dan Maha Mengatur segala sesuatu satu-satunya, tidak ada bersekutu dengan ketuhananNya. Pada ayat lain:

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.
[Qs Al-Fatihah (1):2]

Dan alam adalah segala sesuatu selain Allah Ta'ala.

3/ Malikinnâs, Raja manusia dari segala raja-raja yang ada, Maha Menguasai satu-satunya, tidak ada serikat dengan kerajaanNya.

4/ Ilâhinnâs, Sembahan manusia, yang Maha Berhak untuk disembah, tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Dia, dan barangsiapa yang menyembah sembahan lain atau mempersekutukanNya maka dia telah berbuat kekufuran.

5/ Perintah berlindung kepada Robb manusia, yang juga Malik manusia, sekaligus Ilâh manusia, dari kejahatan, keburukan, dan kejelekan al was wâs lagi al khannâs.

6/ Al was wâs adalah sifat setan yang membisikkan dada manusia untuk melakukan kemaksiatan, kefasikan, kesesatan, kemunafikan, dan kekufuran, ketika manusia dalam keadaan lalai dari mengingat Allah Ta'âlâ. 

7/ Al khannâs adalah sifat setan yang bersembunyi ketika manusia mengingat kepada Allah Ta'âlâ dengan khusyu, berdzikir, membaca al Quran, shalat, dan lainnya. Maka untuk membentengi diri, usahakan untuk selalu mengingat Allah Ta'ala.

8/ Setan terbagi dua: setan dari bangsa jin dan setan dari kalangan manusia. Pada ayat lain:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
Dan demikianlah untuk setiap nabi Kami menjadikan musuh yang terdiri dari setan-setan manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah sebagai tipuan. Dan kalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak akan melakukannya, maka biarkanlah mereka bersama apa (kebohongan) yang mereka ada-adakan.
[Qs Al-An'am (6):112]

9/ Setan dari jin dilawan dengan berdzikir, mengingat Allah, membaca al Quran, menjaga taharah, berdoa, dengan membaca surah an nas, dan seterusnya. 

وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۚ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan jika setan datang menggodamu, maka berlindunglah kepada Allah. Sungguh, Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
[Qs Al-A'raf (7):200]

10/ Setan dari manusia dilawan dengan berkata dan berbuat lemah lembut, bersedekah, memaafkan, dengan membaca surah an nas, dan seterusnya. Dalam ayat lain:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ
Dan tidaklah sama kebaikan dengan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang ada rasa permusuhan antara kamu dan dia akan seperti teman yang setia.
Qs Fushshilat, Ayat 34.

Wallâhu a'lam
🖋 Sayyid Syadly, Lc

Bahasa Arab Bahasa Alquran


Bahasa Arab Bahasa Alquran

Bismillaah walhamdulillaah washshalaatu wassalaamu 'alaa rosuulillaah, ammaa ba'du

Bahasa arab adalah bahasa yang mulia, meskipun banyak keutamaan yang dimilikinya, cukuplah keutamaannya karena bahasa alquran dengan berbahasa arab.

Berikut beberapa ayat dalam alquran yang menyebutkan tentang bahasa alquran adalah berbahasa arab.

1. Alquran berbahasa arab agar lebih mudah dipahami dan dimengerti.
Firman Allah Ta'ala:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Sesungguhnya Kami menurunkan Al Quran bacaan berbahasa Arab, agar kalian mengerti.
[Qs Yusuf (12):2]
Dan firmanNya Ta'ala:

إِنَّا جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Kami menjadikan Al-Qur'an dalam bahasa Arab agar kamu mengerti.
[Qs Az-Zukhruf (43):3]

2. Alquran berbahasa arab dengannya lebih bisa dipahami dalam hukum-hukum yang Allah Ta'ala tetapkan dalamnya.

وَكَذَٰلِكَ أَنْزَلْنَاهُ حُكْمًا عَرَبِيًّا
Dan demikianlah Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab.
[Qs Ar-Ra'd (13):37]

3. Tuduhan kuffar dan musyrikin bahwa alquram itu berasal dari bahasa ajam, padahal bahasa alquran berbahasa arab yang jelas sehingga lebih bisa diterima oleh semua ummat, orang arab maupun selain mereka.

وَلَقَدْ نَعْلَمُ أَنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّمَا يُعَلِّمُهُ بَشَرٌ ۗ لِسَانُ الَّذِي يُلْحِدُونَ إِلَيْهِ أَعْجَمِيٌّ وَهَٰذَا لِسَانٌ عَرَبِيٌّ مُبِينٌ
Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata, “Sesungguhnya Al-Qur'an itu hanya diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad).” Bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa Muhammad belajar) kepadanya adalah bahasa ‘Ajam, padahal ini (Al-Qur'an) adalah dalam bahasa Arab yang jelas.
[QS An-Nahl (16):103]

4. Dengan bahasa arab, lebih dipahami ancaman-ancaman dan pelajaran yang terdapat di dalamnya.

وَكَذَٰلِكَ أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا وَصَرَّفْنَا فِيهِ مِنَ الْوَعِيدِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ أَوْ يُحْدِثُ لَهُمْ ذِكْرًا
Dan demikianlah Kami menurunkan Al-Qur'an dalam bahasa Arab, dan Kami telah menjelaskan berulang-ulang di dalamnya sebagian dari ancaman, agar mereka bertakwa, atau agar (Al-Qur'an) itu memberi pengajaran bagi mereka.
[Qs Tha-Ha (20):113]

5. Alquran dengan bahasa arab lebih mudah bagi Nabi shallallahu alaihi wasallam menyampaikan risalah ini.

وَإِنَّهُ لَتَنْزِيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Dan sungguh, (Al-Qur'an) ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan seluruh alam,

نَزَلَ بِهِ الرُّوحُ الْأَمِينُ
yang dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril),

عَلَىٰ قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ
ke dalam hatimu (Muhammad) agar engkau termasuk orang yang memberi peringatan,
بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ
dengan bahasa Arab yang jelas.
[Qs Asy-Syu'ara (26):192-195]

6. Alquran yang berbahasa arab bisa membuat kita belajar darinya tidak ada kebengkokan sehingga lebih bertaqwa kepada Allah Ta'ala. 

قُرْآنًا عَرَبِيًّا غَيْرَ ذِي عِوَجٍ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Al-Qur'an dalam bahasa Arab, tidak ada kebengkokan (di dalamnya) agar mereka bertakwa.
[Az-Zumar (39):28]

7. Alquran berbahasa arab agar lebih mudah dipahami penjelasan-penjelasanNya.

كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Kitab yang ayat-ayatnya dijelaskan, bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui.
[Qs Fushilat (41):3]

8. Berbahasa arab, alquran bisa lebih didakwahkan untuk memperingati manusia.

وَكَذَٰلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا وَتُنْذِرَ يَوْمَ الْجَمْعِ لَا رَيْبَ فِيهِ ۚ فَرِيقٌ فِي الْجَنَّةِ وَفَرِيقٌ فِي السَّعِيرِ
Dan demikianlah Kami wahyukan Al-Qur'an kepadamu dalam bahasa Arab, agar engkau memberi peringatan kepada penduduk ibukota (Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) lainnya serta memberi peringatan tentang hari berkumpul (Kiamat) yang tidak diragukan adanya. Segolongan masuk surga dan segolongan masuk neraka.
[Qs Asy-Syura (42):7]

9. Dengan berbahasa, arab lebih mudah memberi peringatan kepada orang-orang zhalim dan kabar gembira bagi muhsinin.

وَمِنْ قَبْلِهِ كِتَابُ مُوسَىٰ إِمَامًا وَرَحْمَةً ۚ وَهَٰذَا كِتَابٌ مُصَدِّقٌ لِسَانًا عَرَبِيًّا لِيُنْذِرَ الَّذِينَ ظَلَمُوا وَبُشْرَىٰ لِلْمُحْسِنِينَ
Dan sebelum (Al-Qur'an) itu telah ada Kitab Musa sebagai petunjuk dan rahmat. Dan (Al-Qur'an) ini adalah Kitab yang membenarkannya dalam bahasa  Arab untuk memberi peringatan kepada orang-orang yang zhalim dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
[Qs Al-Ahqaf (46):12]

Demikianlah beberapa penyebutan bahasa arab yang terdapat dalam alquran. 

Wallahu a'lam
🖋 Sayyid Syadly, Lc

Alquran, 10 Diantara Keutamaannya


Alquran, 10 Diantara Keutamaannya

1/ Kitab Suci Tak Diragukan

Allah Ta'ala berfirman:

ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
"Kitab (Al-Qur'an) itu tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa".
[Qs Al-Baqarah (2):2]

Dan Allah Ta'ala berfirman:

تَنْزِيلُ الْكِتَابِ لَا رَيْبَ فِيهِ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ
"Diturunkannya Al-Qur'an tidak ada keraguan padanya, (yaitu) dari Tuhan seluruh alam".
[Qs As-Sajdah (32):2]

2/ Sebagai Petunjuk

Allah Ta'ala berfirman:

هُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِينَ
"Petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat baik".
[Qs Luqman (31):3]

Dan Allah Ta'ala berfirman:

هُدًى وَبُشْرَىٰ لِلْمُؤْمِنِينَ
"Petunjuk dan pemberi kabar gembira bagi orang-orang yang beriman".
[Qs An-Naml (27):2]

Dan Allah Ta'ala berfirman:

فَمَنَ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلاَ يَضِلُّ وَلاَ يَشْقَى
“Lalu barang siapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka”.
[Qs Thaha (20):123]

3/ Obat Jiwa Dan Raga

Allah Ta'ala berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zhalim (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian".
[Qs Al-Isra (17):82]

Dan Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
"Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepada kalian pelajaran (Al-Qur'an) dari Tuhan kalian, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman".
[Qs Yunus (10):57]

4/ Perniagaan Yang Tak Ada Ruginya

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ
"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah (Al-Qur'an) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi".
[Qs Fatir (35):29]

5/ Rujukan Ummat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.
[Qs An-Nisa (4):59]

6/ Dengannya Manusia Keluar Dari Kegelapan Menuju Cahaya

الر ۚ كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِ رَبِّهِمْ إِلَىٰ صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ
Alif Lam Ra. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu (Muhammad) agar engkau mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya terang-benderang dengan izin Tuhan, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Mahaperkasa, Maha Terpuji.
[Qs Ibrahim (14):1]

7/ Kemuliaan Suatu Ummat

قَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ
Umar berkata, " Ketahuilah sesungguhnya Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam memang telah bersabda, “Sesungguhnya Allah akan mengangkat dengan Kitab ini sebagian kaum dan dengannya pula Dia akan menghinakan sebagian kaum yang lain.”
[HR. Muslim 187]

8/ Sebagai Syafa'at

عن أَبي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيُّ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ 
Dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu’anhu, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacalah al-Qur’an! Sesungguhnya kelak ia akan datang pada hari kiamat untuk memberikan syafa’at bagi penganutnya”.
[HR. Muslim 804]

9/ Amalan Berlipat Pahala Ketika Membacanya

.عَنْ عَبْد اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ رضى الله عنه يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ ».
“Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuberkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda: “Siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf akan tetapi Alif satu huruf, Laam satu huruf dan Miim satu huruf.” 
[HR. Tirmidzi 6469, Shahih]

10/ Cinta Kepada Alquran Sebagai Bukti Cinta Kepada Allah dan RasulNya

عَنْ عَبْدِ اللهِ بن مسعود رضى الله عنه ، أنه قَالَ: ” مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ كَانَ يُحِبُّ الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ “.
“Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Siapa yang ingin mengetahui bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya, maka perhatikanlah jika dia mencintai Al Quran maka sesungguhnya dia mencintai Allah dan rasul-Nya.”
[Atsar shahih diriwayatkan di dalam kitab Syu’ab Al Iman, karya Al Baihaqi]

Wallahu a'lam
✒ Sayyid Syadly, Lc

Pencegahan Penyakit Dalam Alquran dan Hadits


Pencegahan Penyakit Dalam Alquran dan Hadits

Bismillaah walhamdulillaah washshalaatu wassalaamu 'alaa rosuulillaah, ammaa ba'du.

Virus covid-19 semakin menular, ulil amri kita di indonesia dari MUI dan pemerintah, bahkan juga turut para tim medis telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mengambil pencegahan dengan tinggal di rumah, shalat tidak di masjid, ketika terpaksa keluar diimbau untuk tetap jaga jarak dan menggunakan fasilitas pencegahan lainnya, baik itu masker, dan lainnya.

Terkait pembahasan pencegahan dari penyakit, insyaAllah kami akan menyebutkan beberapa contoh pencegahan yang terdapat dalam al quran maupun hadits, dengannya kita mengetahui bahwa islam memang mengatur perkara pencegahan ini.

Dari alquran

1. Allah subhanahu wa ta'ala membolehkan tayammum bagi orang sakit yang khawatir terhadap dirinya sebagai pencegahan jika sakitnya akan bertambah parah, atau akan terlambat penyembuhannya apabila menggunakan air untuk berwudhu dan mandi wajib. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, 

(... وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰۤ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَاۤءَ أَحَدࣱ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَاۤىِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ فَلَمۡ تَجِدُوا۟ مَاۤءࣰ فَتَیَمَّمُوا۟ صَعِیدࣰا طَیِّبࣰا فَٱمۡسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَیۡدِیكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا)
"Adapun jika kalian sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kalian telah menyentuh (dengan syahwat atau berjimak) perempuan (istri), sedangkan kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajah dan tangan kalian dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun".
[QS An-Nisa' (4): 43]

Dan juga firman Allah subhanahu wa ta'ala,

(...وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰۤ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَاۤءَ أَحَدࣱ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَاۤىِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ فَلَمۡ تَجِدُوا۟ مَاۤءࣰ فَتَیَمَّمُوا۟ صَعِیدࣰا طَیِّبࣰا فَٱمۡسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَیۡدِیكُم مِّنۡهُۚ مَا یُرِیدُ ٱللَّهُ لِیَجۡعَلَ عَلَیۡكُم مِّنۡ حَرَجࣲ وَلَـٰكِن یُرِیدُ لِیُطَهِّرَكُمۡ وَلِیُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَیۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ)
"Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh (dengan syahwat atau berjimak) perempuan (istri), maka jika kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur".
[Surat Al-Ma'idah 6]

2. Allah subhanahu wa ta'ala membolehkan musafir untuk tidak berpuasa dalam perjalanannya di bulan ramadhan, sebagai pencegahan supaya tidak merasakan bertambah beratnya perjalanan jika dia berpuasa, maka kekuatannyapun semakin melemah, dan jasadnya semakin lelah, sehingga bisa menimbulkan sakit pada dirinya karena kecapean yang dia rasakan, dan dia wajib menqodhonya di hari yang lain. 

3. Allah subhanahu wa ta'ala membolehkan untuk orang sakit tidak berpuasa sebagai pencegahan jika puasa tersebut dapat menambah parah sakitnya dan membutuhkan makanan minuman dalam penyembuhan. Dan orang sakit yang dimaksudkan adalah orang yang memang sakitnya bukan sakit ringan, contohnya bukan sakit kepala ringan, sakit flu ringan, dan sakit semisalnya tapi sakit berat yang membuatnya tidak bisa berpuasa karena sakit itu, selama sakitnya masih bisa diperkirakan sembuh, dan dia wajib mengqodhonya di hari lain.

Mengenai poin kedua dan ketiga, Allah subhanahu wa ta'ala menjelaskan dalam ayatNya,

(...فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِینࣲ...)
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang tidak ada harapan menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin".
[Qs Al-Baqarah (2): 184]

Dan juga firman Allah subhanahu wa ta'ala, 

(وَمَن كَانَ مَرِیضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرࣲ فَعِدَّةࣱ مِّنۡ أَیَّامٍ أُخَرَۗ یُرِیدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡیُسۡرَ وَلَا یُرِیدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُوا۟ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ)
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, agar kalian bersyukur".
[Qs Al-Baqarah (2): 185]

4. Allah subhanahu wa ta'ala membolehkan bagi muhrim (yang sedang berihram) jika dalam keadaan sakit, atau ada gangguan di kepalanya, untuk mencukur rambutnya agar gangguan tersebut hilang dan ihramnya tetap sempurna, sebagai pencegahan dari penyakit dan gangguan tersebut semakin parah, tentunya dengan menunaikan kaffaratnya sebagaimana disebutkan dalam al quran, 

(وَأَتِمُّوا۟ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَیۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡیِۖ وَلَا تَحۡلِقُوا۟ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ یَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡیُ مَحِلَّهُۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِیضًا أَوۡ بِهِۦۤ أَذࣰى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡیَةࣱ مِّن صِیَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكࣲۚ...)
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka dia wajib ber-fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban".
[Qs Al-Baqarah (2): 196]

5. Allah subhanahu wa ta'ala melarang untuk menggauli istri melakukan jimak di saat istri dalam keadaan haid, sebagai pencegahan dari penyakit yang bisa timbul. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, 

(وَیَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِیضِۖ قُلۡ هُوَ أَذࣰى فَٱعۡتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ فِی ٱلۡمَحِیضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ یَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَیۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلتَّوَّ ٰ⁠بِینَ وَیُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِینَ)
"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kalian dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri".
[Qs Al-Baqarah (2): 222]

6. Allah subhanahu wa ta'ala mengharamkan zina, dan pengantar-pengantar kepada perzinaan, salah satu hikmahnya sebagai pencehahan dari timbulnya berbagai penyakit seperti syphilis, penyakit kencing nanah, HIV Aids dan penyakit-penyakit lainnya, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, 

(وَلَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰۤۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةࣰ وَسَاۤءَ سَبِیلࣰا)
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk".
[Qs Al-Isra' (17): 32]

Dari Hadits

1. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kita menjauhi tempat-tempat sumber air, tengah jalan, dan tempat berteduh untuk membuang hajat, sebagai pencegahan dari laknat dan penyakit yang bisa timbul.

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَةَ الْبَرَازَ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Dari Mu'adz bin Jabal, dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalanan, dan tempat berteduh." [Hadits Riwayat Abu Dawud nomor 26, Ibnu Majah nomor 328, dan dihasankan oleh Al Albani rahimahumullahu jami'an]

2.. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tidak berjabat tangan dengan salah seorang sahabat yang ingin berbai'at, karena sahabat tersebut sakit kusta, padahal berbai'at itu biasanya dengan berjabat tangan, tapi karena beliau memiliki penyakit yang menular sehingga Nabi shallallahu alaihi wasallam  mencukupkan dengan ucapan, dan ini sebagai pencegahan dari penyakit yang bisa timbul dan menular.

عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : كَانَ فِي وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَ، فَارْجِعْ ".
Dari 'Amru bin Asy Syarid dari Bapaknya dia berkata; "Dalam delegasi Tsaqif (yang akan dibai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) terdapat seorang laki-laki berpenyakit kusta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim seorang utusan supaya mengatakan kepadanya: "Kami telah menerima bai'at anda, maka itu anda boleh pulang."
[Hadits Riwayat Muslim rahimahullah nomor 2231]

3. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam menyuruh kita menghindari kusta sebagaimana kita menghindari dan lari dari singa, sebagai pencegahan dari terkena wabah penyakit menular ini. 

عن أَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ ، وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ ، وَفِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الْأَسَدِ".
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " "Tidak ada 'adwa (penularan penyakit secara sendirian), tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), tidak ada haamah (keyakinan jahiliyah tentang rengkarnasi) dan tidak pula shafar (menganggap bulan shafar sebagai bulan keramat), dan jauhilah penyakit kusta sebagaimana engkau lari dari kejaran singa." [Hadits Riwayat Al Bukhari rahimahullah nomor 5707]

4. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mengarahkan jika ada yang sakit dari manusia maupun binatang, tidak mendekatkannya dengan yang sehat, beliau bersabda,

لَا يُورِدُ الْمُمْرِضُ عَلَى الْمُصِحِّ
"Yang sakit tidak boleh menularkan penyakit kepada yang sehat". [Hadits Riwayat Muslim rahimahullah nomor 2221]

5. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita untuk memasuki suatu kampung yang dilanda wabah menular, dan tidak keluar dari kampung dilanda wabah menular yang kita berada di dalamnya, sebagai pencegahan penyakit, penyebaran dan penularannya semakin luas. Berikut kisah panjang di dalamnya terdapat sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam tentang hal ini.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ، حَتَّى إِذَا كَانَ بِسَرْغَ لَقِيَهُ أُمَرَاءُ الْأَجْنَادِ ؛ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ وَأَصْحَابُهُ، فَأَخْبَرُوهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِأَرْضِ الشَّأْمِ، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : فَقَالَ عُمَرُ : ادْعُ لِيَ الْمُهَاجِرِينَ الْأَوَّلِينَ. فَدَعَاهُمْ فَاسْتَشَارَهُمْ، وَأَخْبَرَهُمْ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّأْمِ، فَاخْتَلَفُوا، فَقَالَ بَعْضُهُمْ : قَدْ خَرَجْتَ لِأَمْرٍ، وَلَا نَرَى أَنْ تَرْجِعَ عَنْهُ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ : مَعَكَ بَقِيَّةُ النَّاسِ وَأَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا نَرَى أَنْ تُقْدِمَهُمْ عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ. فَقَالَ : ارْتَفِعُوا عَنِّي. ثُمَّ قَالَ : ادْعُوا لِيَ الْأَنْصَارَ. فَدَعَوْتُهُمْ فَاسْتَشَارَهُمْ، فَسَلَكُوا سَبِيلَ الْمُهَاجِرِينَ، وَاخْتَلَفُوا كَاخْتِلَافِهِمْ، فَقَالَ : ارْتَفِعُوا عَنِّي. ثُمَّ قَالَ : ادْعُ لِي مَنْ كَانَ هَاهُنَا مِنْ مَشْيَخَةِ قُرَيْشٍ مِنْ مُهَاجِرَةِ الْفَتْحِ. فَدَعَوْتُهُمْ، فَلَمْ يَخْتَلِفْ مِنْهُمْ عَلَيْهِ رَجُلَانِ، فَقَالُوا : نَرَى أَنْ تَرْجِعَ بِالنَّاسِ وَلَا تُقْدِمَهُمْ عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ. فَنَادَى عُمَرُ فِي النَّاسِ : إِنِّي مُصَبِّحٌ عَلَى ظَهْرٍ فَأَصْبِحُوا عَلَيْهِ. قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ : أَفِرَارًا مِنْ قَدَرِ اللَّهِ ؟ فَقَالَ عُمَرُ : لَوْ غَيْرُكَ قَالَهَا يَا أَبَا عُبَيْدَةَ، نَعَمْ نَفِرُّ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ إِلَى قَدَرِ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ لَكَ إِبِلٌ هَبَطَتْ وَادِيًا لَهُ عُدْوَتَانِ ؛ إِحْدَاهُمَا خَصِبَةٌ، وَالْأُخْرَى جَدْبَةٌ، أَلَيْسَ إِنْ رَعَيْتَ الْخَصْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللَّهِ، وَإِنْ رَعَيْتَ الْجَدْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللَّهِ ؟ قَالَ : فَجَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَكَانَ مُتَغَيِّبًا فِي بَعْضِ حَاجَتِهِ، فَقَالَ : إِنَّ عِنْدِي فِي هَذَا عِلْمًا، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : " إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ ". قَالَ : فَحَمِدَ اللَّهَ عُمَرُ ثُمَّ انْصَرَفَ.
Dari Abdullah bin Abbas bahwa Umar bin Khatthab pernah bepergian menuju Syam, ketika ia sampai di daerah Sargha, dia bertemu dengan panglima pasukan yaitu Abu 'Ubaidah bersama sahabat-sahabatnya, mereka mengabarkan bahwa negeri Syam sedang terserang wabah. Ibnu Abbas berkata; "Lalu Umar bin Khattab berkata; 'Panggilkan untukku orang-orang muhajirin yang pertama kali (hijrah), ' kemudian mereka dipanggil, lalu dia bermusyawarah dengan mereka dan memberitahukan bahwa negeri Syam sedang terserang wabah, merekapun berselisih pendapat. Sebagian dari mereka berkata; 'Engkau telah keluar untuk suatu keperluan, kami berpendapat bahwa engkau tidak perlu menarik diri.' Sebagian lain berkata; 'Engkau bersama sebagian manusia dan beberapa sahabat Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam. Kami berpendapat agar engkau tidak menghadapkan mereka dengan wabah ini, ' Umar berkata; 'Keluarlah kalian, ' dia berkata; 'Panggilkan untukku orang-orang Anshar'. Lalu mereka pun dipanggil, setelah itu dia bermusyawarah dengan mereka, sedangkan mereka sama seperti halnya orang-orang Muhajirin dan berbeda pendapat seperti halnya mereka berbeda pendapat. Umar berkata; 'keluarlah kalian, ' dia berkata; 'Panggilkan untukku siapa saja di sini yang dulu menjadi tokoh Quraisy dan telah berhijrah ketika Fathul Makkah.' Mereka pun dipanggil dan tidak ada yang berselisih dari mereka kecuali dua orang. Mereka berkata; 'Kami berpendapat agar engkau kembali membawa orang-orang dan tidak menghadapkan mereka kepada wabah ini.' Umar menyeru kepada manusia; 'Sesungguhnya aku akan bangun pagi di atas pelana (maksudnya hendak berangkat pulang di pagi hari), bagunlah kalian pagi hari, ' Abu Ubaidah bin Jarrah bertanya; 'Apakah engkau akan lari dari takdir Allah? ' maka Umar menjawab; 'Kalau saja yang berkata bukan kamu, wahai Abu 'Ubaidah! Ya, kami lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain. Bagaimana pendapatmu, jika kamu memiliki unta kemudian tiba di suatu lembah yang mempunyai dua daerah, yang satu subur dan yang lainnya kering, tahukah kamu jika kamu membawanya ke tempat yang subur, niscaya kamu telah membawanya dengan takdir Allah. Apabila kamu membawanya ke tempat yang kering, maka kamu membawanya dengan takdir Allah juga.' Ibnu Abbas berkata; "Kemudian datanglah Abdurrahman bin 'Auf, dia tidak ikut hadir (dalam musyawarah) karena ada keperluan. Dia berkata; "Saya memiliki kabar tentang ini dari Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika kalian mendengar suatu negeri terjangkit wabah, maka janganlah kalian menuju ke sana, namun jika dia menjangkiti suatu negeri dan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dan lari darinya." Ibnu 'Abbas berkata; "Lalu Umar memuji Allah kemudian pergi." [Hadits Riwayat Al Bukhari 5729, 5730, 6973, dan Muslim 2219 rahimahumallah]

Demikian beberapa firman-firman Allah subhanahu wa ta'ala dan sabda-sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terkait pencegahan dari penyakit.

Wallahu a'lam
Sayyid Syadly, Lc. 

Referensi: al wiqooyah ash shihhiyyah fis siiroh an nabawiyyah minal wabaa - intaaj kursiy syaikh abdillah ar roosyid likhidmatis siiroh war rasul shallallahu 'alaihi wasallam.

Sumber: 
https://wahdah.or.id/pencegahan-penyakit-dalam-al-quran-dan-hadits/